Kamis, 30 April 2026

Tragedi Arema vs Persebaya

Berkas Perkara Kasus Tragedi Arema vs Persebaya di Stadioan Kanjuruhan Berstatus P18

Harapan Aremania agar berkas penyidikan yang dikirim oleh Polda Jatim ke Kejati Jatim itu dikembalikan pun terwujud.

Tayang:
Penulis: Benni Indo | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/benni indo
Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Agus Rujito didampingi Anto Baret menyampaikan informasi bahwa berkas perkara kasus tragedi Stadion Kanjuruhan berstatus P18. 

SURYA.CO.ID, BATU - Kepala Kejaksaan Negeri Batu, Agus Rujito menyampaikan informasi, berkas perkara kasus tragedi Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan berstatus P18.

Berdasarkan aturan, P18 berarti kode untuk pengembalian berkas perkara yang telah diterima kejaksaan.

Harapan Aremania agar berkas penyidikan yang dikirim oleh Polda Jatim ke Kejati Jatim itu dikembalikan pun terwujud.

Dua hari ini, Aremania menggelar aksi damai di Kejaksaan Negeri Malang dan Batu.

Mereka menuntut penolakan berkas karena dinilai tidak memenuhi rasa keadilan, utamanya bagi para korban yang sesuai data resmi tercatat 135 jiwa meninggal dunia.

"Saya langsung menelepon rekan di Kejati Jatim, berkas perkara yang telah dikirim dinyatakan belum lengkap atau P18. Mungkin itu yang bisa saya sampaikan," terang Agus di hadapan ratusan Aremania yang menggelar aksi di depan Kejari Batu, Selasa (1/11/2022).

Agus mengatakan, setelah ada keputusan P18, akan dipantau terus perkembangannya.

Ia juga mengatakan agar Aremania tidak sungkan-sungkan datang ke Kejari Batu untuk menggali informasi.

"Jangan sungkan-sungkan untuk mencari informasi karena informasi bagian dari pelayanan publik," tegasnya.

Anto Baret yang menjadi salah satu orator dalam aksi damai tersebut sebelumnya mengingatkan agar kasus hukum yang tengah diusut betul-betul mengedepankan keadilan.

Ia mewanti-wanti agar aparat penegak hukum tidak merekayasa kasus karena akan berakibat menyakitkan hati rakyat.

"Jangan sampai kepercayaan kami terhadap hukum runtuh karena dikhianati. Jangan sampai uang jadi panglima tertinggi di Bhumi Arema. Jangan sampai hukum bisa dibeli," tegasnya.

Aksi damai tersebut berlangsung hingga pukul 13.30 WIB. Setelah aspirasi dan harapan terwujud, para Aremania membubarkan diri.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved