Berita Pasuruan
Polisi Pasuruan Bongkar Kasus Perdagangan Anak Berusia 13 Tahun di Tretes
Satreskrim Polres Pasuruan membongkar perdagangan anak usia 13 tahun di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Pasuruan.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Satreskrim Polres Pasuruan membongkar perdagangan anak usia 13 tahun di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Pasuruan.
Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, ada tiga tersangka yang diamankan dalam kasus perdagangan anak di bawah umur tersebut.
Tiga tersangka adalah RR (28), pemilik wisma di kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen. Kemudian, KS (21) penjaga wisma, terakhir adalah D (17) warga Desa Ngabar, Kecamatan Jetis.
Tersangka D ini berperan sebagai makelar.
"Ketiganya memiliki peran masing-masing dalam kasus perdagangan anak di bawah umur ini," kata Kapolres Bayu, Senin (31/10/2022).
Disampaikan Kapolres, dalam kasus perdagangan anak ini, diketahui ketiga tersangka sudah menjalankannya bisnis terlarang tersebut sudah 10 bulan yang lalu.
Namun, untuk perdagangan anak di bawah umur baru berjalan beberapa hari kemarin.
"Mereka menjajakan anak-anak ini ke pria hidung belang," paparnya.
Menurut Kapolres, tersangka D ini berperan mencari tamu. Setelah itu menyambungkannya ke para korban. Sedangkan KS dan RR menyiapkan villanya.
"Modusnya untuk menemani para tamu villa, tapi mereka , para korban diminta untuk melayani hubungan suami istri dengan tamunya," jelasnya.
Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan uang Rp 480.000 dan beberapa lainnya. Selain itu, dua korban perdagangan orang juga diamankan.
Mereka adalah AR dan NA. Keduanya adalah anak-anak dari Kota Mojokerto.
Saat ini, keduanya sudah dikembalikan ke orang tua atau keluarganya.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Selain itu, subsidaiar pasal 98 Jo Pasal 76 i UU RI No 34 tahun 2014 tentang perubahan atas undang - undang Nomor 23 tahun 2001 tentang perlindungan anak.
Ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta.
7 Tewas di Pasuruan Akibat Menenggak Miras dari Toko Mama Eva, 2 Orang Diperiksa Polisi |
![]() |
---|
Ini Identitas Warga Pasuruan yang Tewas Seusai Diduga Menenggak Miras Oplosan di Bangil |
![]() |
---|
IDENTITAS 7 Warga Bangil Pasuruan yang Tewas usai Mabuk Miras Oplosan di Hajatan Pernikahan |
![]() |
---|
Perkuat Pengayoman Polisi untuk Masyarakat, Polres Pasuruan Kerahkan 623 Personil Jadi Polisi RW |
![]() |
---|
Kejari Kabupaten Pasuruan Periksa 108 Saksi Kasus Pungli Program Redistribusi secara Marathon |
![]() |
---|