Berita Jember
Pengukuhan Guru Besar Universitas Jember Bertabur Pejabat Negara
Bertabur pejabat negara, demikian pemandangan dalam pengukuhan dua guru besar Universitas Jember (Unej) di Auditorium Unej, Sabtu (29/10/2022).
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, JEMBER - Bertabur pejabat negara, demikian pemandangan dalam pengukuhan dua guru besar Universitas Jember (Unej) di Auditorium Unej, Sabtu (29/10/2022).
Betapa tidak, sebab pengukuhan itu dihadiri oleh sejumlah orang menteri, wakil kepala Polri, pimpinan MPR, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi juga pimpinan beberapa lembaga negara.
Hal ini terjadi dalam pengukuhan dua orang guru besar Unej, yakni Prof Dr Bayu Dwi Anggono SH MH, guru besar Ilmu Perundang-Undangan dari Fakultas Hukum. Kedua, Prof Dr drg Sri Hernawati MKes, guru besar Ilmu Penyakit Mulut di Fakultas Kedokteran Gigi Unej.
Dua orang menteri hadir, bahkan memakai toga dan ikut dalam rapat senat terbuka pengukuhan guru besar itu. Yakni Menko Polhukam Moh Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly. Kemudian ada Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah.
Tidak ketinggalan Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, juga ada Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Tentu juga hadir mantan Dekan Fakultas Hukum Unej yang kini menjabat Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Lalu Hakim MK Prof Arief Hidayat, dan Hakim Agung Soeharto. Termasuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana juga Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo.
Juga ada sejumlah pejabat lembaga negara serta sejumlah Dirjen di kementerian.
Ketua MK Anwar Usman, saat menyampaikan ucapan sekapur sirih, mengaku takjub dengan tamu yang hadir di pengukuhan tersebut.
"Tidak aneh Pak Basarah sampai menyebut tiga cabang kekuasaan hadir di pengukuhan ini. Karena memang dihadiri orang top, para bintang," ujar Usman sambil terkekeh.
Bahkan, dia juga memuji karena pengukuhan itu dihadiri oleh tiga orang ketua MK (dua orang mantan, dan satu ketua saat ini).
"Ada Ketua MK Prof Mahfud MD, kemudian penggantinya Prof Arief Hidayat dan saya sendiri," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah yang juga menyampaikan sekapur sirih, berseloroh jika tiga cabang kekuasaan hadir dalam pengukuran tersebut.
“Baru kali ini ada pengukuhan guru besar yang mempertemukan tiga cabang kekuasaan dalam sebuah negara sekaligus, yakni eksekutif yang diwakili oleh Menkopolhukam dan Menkumham. Yudikatif dengan hadirnya ketua dan hakim MK serta hakim agung, serta saya dari legislatif," ujar Basarah yang juga dosen luar biasa di FH Unej.
Di jajaran yudikatif juga ada Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono yang juga dosen luar biasa FH Unej.
Dari kalangan eksekutif, pujian datang dari Menkopolhukam Moh Mahfud MD. Menurutnya Ilmu Perundang-Undangan mulai dikaji di Indonesia mulai tahun 1966 dan makin pesat perkembangannya setelah Reformasi 1998 lalu.
Dan kini baru ada ada tiga guru besarnya, termasuk yang paling baru dan termuda adalah Prof Bayu Dwi Anggono.
Oleh karena itu, Mahfud berharap adanya guru besar baru di bidang Ilmu Perundang-Undangan akan mendorong perkembangan Ilmu Perundang-undangan.
"Selamat Bayu," ujar Mahfud.
Para pejabat negara yang hadir sebagian besar kolega Bayu Dwi Anggono, yang juga Dekan FH Unej. Mereka merupakan kolega di bidang hukum.
Dalam orasi guru besarnya yang berjudul “Pembaharauan Penataan Peraturan Perundang-Undangan : Suatu Telaah Kelembagaan”, Prof Bayu Dwi Anggono menekankan pentingnya Indonesia memiliki lembaga khusus yang bertanggungjawab dalam proses perencanaan, menyusun, mengharmonisasikan hingga mengundangkan semua peraturan perundang-undangan mulai dari Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Presiden hingga rancangan Peraturan Daerah. Adanya lembaga ini diharapkan menghilangkan tumpang tindih aturan.
“Dari data peraturan.go.id hingga 18 Oktober 2022 ada 49.229 peraturan perundangan dengan rincian 1.715 Undang-Undang, 4.766 Peraturan Presiden, 17.796 Peraturan Menteri, 4.822 Peraturan Lembaga dan 17.898 Peraturan Daerah di Indonesia. Banyaknya peraturan perundang-undangan ini berpotensi tumpang tindih, inkonsisten, multi tafsir dan berakibat disharmoni. Bahkan menurut pakar Ilmu Perundang-Undangan, Prof Maria Farida Indrati, ada kecenderungan pembentuk undang-undang berlaku boros dan membesar-besarkan persoalan,” ulas profesor berusia 39 tahun itu.
Sebenarnya pemerintah bukan tanpa ikhtiar dalam menanggulangi hal ini, semisal tampak dengan adanya Peraturan Presiden nomor 68 tahun 2021 yang mewajibkan kementerian maupun lembaga yang mengajukan rancangan peraturan perlu mendapatkan persetujuan Presiden.
Kemenkumham pun sudah memperketat usulan peraturan perundang-undangan, memperkuat harmonisasi RUU termasuk di level Permen dan peraturan lembaga, evaluasi pemberlakukan perundang-undangan hingga teknik omnibus law dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, dirinya menganjurkan agar segera dibentuk lembaga yang berada di bawah Presiden, seperti yang pernah direncanakan oleh Presiden Joko Widodo berbentuk Lembaga Pusat Legislasi Nasional.
Lembaga yang bersifat satu pintu, sehingga Presiden bisa melakukan kontrol untuk menghindari tumpang tindih aturan.
Lembaga tersebut bisa berupa kementerian khusus atau lembaga non struktural berkedudukan di bawah Presiden yang dipimpin oleh kepala setingkat menteri.
“Pilihannya bisa lembaga non struktural seperti The Office Information and Regulatory Affairs di Amerika Serikat, Cabinet Legislation Bureau di Jepang atau The Office of Best Practice Regulation di Australia. Sementara itu Korea Selatan lebih memilih membentuk kementerian khusus, yakni Ministry of Government Legislation. Harapannya maka regulasi yang tumpang tindih, boros, over regulasi bahkan obesitas regulasi dapat dihindari,” tegas Bayu.
Sedangkan orasi yang dibawakan oleh Prof Dr drg Sri Hernawati MKes, pun tak kalah menarik.
Siapa sangka jika buah delima merah (Punica gratum L) yang banyak tumbuh di Indonesia ternyata bisa menjadi obat kanker rongga mulut. Judul orasinya adalah “Esktrak Buah Delima (Punica granatum L) Sebagai Alternatif Pengobatan Kanker Rongga Mulut”.
Menurut penelitian guru besar Ilmu Penyakit Mulut di Fakultas Kedokteran Gigi (FKG) ini, ekstrak delima merah mengandung berbagai fitokimia berupa polyphenol yang terdiri dari flavoid, hydrolyzahle tannins dan condensed tannins dan kandungan lainnya yang berguna sebagai anti kanker.
“Dalam penelitian yang saya lakukan, ekstrak buah delima memiliki kemampuan menurunkan dan menghambat pasokan nutrisi ke sel kanker rongga mulut sehingga sel kanker tadi tidak akan berkembang dan akhirnya mati. Temuan ini bisa menjadi harapan bagi penderita kanker rongga mulut, mengingat angka kesembuhan penderita kanker khususnya kanker rongga mulut melalui pengobatan dengan obat kimia dan kemoterapi baru bisa mencapai 50 persen. Apalagi delima merah relatif mudah diperoleh di Indonesia,” tutur perempuan yang juga Wakil Rektor II Unej itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/pengukuhan-dua-guru-besar-Universitas-Jember.jpg)