Berita Kota Surabaya

Promosi Jabatan Berbayar Jadi Gunjingan di Bangkalan, Ada Peserta Seleksi Diduga Lapor ke KPK

Ada seorang PNS di dinas tertentu. Untuk naik jabatan, ia harus bayar, bahkan setingkat kasubbag harus bayar

surya.co.id/ahmad faisol
Petugas KPK tengah menuju lift di lantai I Gedung DPRD Kabupaten Bangkalan dalam kegiatan penggeledahan di hari kedua, Selasa (25/10/2022). Selama kurang lebih 1 jam setengah, KPK membawa dua koper dari beberapa ruang di gedung wakil rakyat itu 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan memang menjadi dugaan yang sekadar jadi obrolan di warung-warung, tetapi sebenarnya memang terjadi. Selain itu masyarakat pernah mendengar adanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terbit sejak tahun 2021, tetapi baru sekarang KPK bertindak.

Pegiat anti korupsi Bangkalan, Dasuki Rahmad dalam perbincangan panjang dengan SURYA, Jumat (28/10/2022) malam mengungkapkan, praktik jual beli jabatan di daerah ini sudah lazim didengar. Masyarakat pun tak terkejut dengan terkuaknya kasus yang menyeret Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif) sebagai tersangka tersebut.

"Pertama, kami mendukung penuh giat KPK di Bangkalan. Sebab kami memang merasa ada indikasi penyimpangan, yang salah satunya soal jual beli jabatan di Bangkalan," kata Dasuki.

Pihaknya mengakui desas-desus Sprindik di KPK sejak tahun lalu. "Meskipun kami belum mengetahui bentuk fisiknya, kami mendengar Sprindik sudah terbit sejak 21 Desember 2021. Sehingga, kami sudah menduga ini bermasalah sejak lama," urainya.

Sprindik tersebut terbit setelah proses rekrutmen pejabat baru di pertengahan 2021. Dan kabarnya kebetulan ada assessment (seleksi pejabat) dilakukan pertengahan 2021.

Ia menduga, laporan tersebut datang dari salah satu calon pejabat yang gagal dalam proses pengisian jabatan. "Akhirnya, mungkin ini ada yang melaporkan ke KPK," tambahnya.

"Dari kejadian (pelanggaran) ke (terbitnya) Sprindik ada jangka waktu 3-4 bulan. Dari sprindik ke penggeledahan (Oktober), jadi ada 10 bulan. Menurut kami ini masih terlalu lama," tegasnya.

Namun ia menyebut hal ini bisa menjadi awal pengembangan pelaku lain. Karena pada setiap gerbong mutasi berjalan, ada desas-desus soal jual beli jabatan.

"Kami sudah sering mendengar itu. Obrolan masyarakat di warung kopi pun akan menyampaikan hal yang sama. Misalnya begini. Ada seorang PNS di dinas tertentu. Untuk naik jabatan, ia harus bayar, bahkan setingkat kasubbag harus bayar," terangnya.

"Tanpa bayar, tak akan bisa (naik jabatan). Bayar saja, itu rebutan. Yang mau bayar, banyak. Apalagi untuk jabatan Kabid atau bahkan Kepala Dinas, ya tentu (berbayar)," selorohnya.

Sehingga, ia menilai bahwa kasus ini seharusnya bisa diusut hingga ke tingkat bawah. Dasuki pun berharap KPK bisa menuntaskan kasus ini. Dan ia memprediksi, KPK akan segera menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka.

"Sebab ketika berhubungan dengan kasus korupsi, tak mungkin dilakukan tunggal (sendiri). Tetapi ada juga beberapa pihak lain," kata Ketua Yayasan Gerakan Dualima Indonesia (G25INDONESIA) ini.

Sekalipun demikian, pihaknya berharap terkuaknya kasus ini tak mengganggu proses pelayanan kepada masyarakat. Sebaliknya, para pejabat harus menjadikan momentum ini sebagai perbaikan kinerja.

"Ini harus menjadi pelajaran berharga untuk pejabat negara untuk benar-benar memperbaiki kinerja," kata Ketua umum Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Bangkalan ini.

Kasus korupsi di Bangkalan juga bukan kali pertama terjadi. Bupati Bangkalan periode 2003–2013, (alm) Fuad Amin Imron juga menjadi terpidana kasus korupsi. "Artinya ini tidak menimbulkan efek jera. Apalagi ini Ra Latif adalah adiknya (Fuad Amin Imron). Posisi juga sama (bupati)," katanya.

Untuk diketahui, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata menyebut Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron (Ra Latif) telah menyandang status tersangka. Seiring dengan tindakan penyidikan atas dugaan perkara suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa (PBJ). ****

Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved