Berita Surabaya

Bupati Bangkalan Ra Latif Tersangka KPK, Ketua DPRD Jatim Kusnadi Prihatin

Ketua DPRD Jatim Kusnadi mengaku prihatin atas kabar ditetapkannya Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka oleh KPK

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: irwan sy
SURYA.CO.ID/Yusron Naufal Putra
Ketua DPRD Jatim, Kusnadi. 

Berita Surabaya

SURYA.co.id, SURABAYA - Ketua DPRD Jatim Kusnadi mengaku prihatin atas kabar ditetapkannya Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus jual beli jabatan.

Kusnadi enggan mengomentari lebih jauh lantaran menurutnya hal itu merupakan kewenangan KPK sebagai lembaga penegak hukum.

"Tentunya Itu adalah kewenangan dan otoritas penegak hukum dalam hal ini KPK. Kita tidak bisa ikut campur dalam proses penegakan hukum itu. Karena bukan domain kita," kata Kusnadi saat dimintai tanggapan di gedung DPRD Jatim, Jumat (28/10/2022).

Namun sebagai Ketua DPRD Jatim, Kusnadi mengaku prihatin lantaran kembali kepala daerah di Jawa Timur harus menghadapi persoalan hukum semacam itu.

Dia berharap hal ini dapat menjadi pembelajaran untuk seluruh pihak.

"Semoga ini menjadi pembelajaran kita semua, bagi kami unsur pemerintahan daerah, bagi penyelenggara pemerintahan daerah agar tidak terulang lagi," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membenarkan Bupati Bangkalan, Madura, Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka.

Dikatakan Alex, pihaknya telah mencekal Ra Latif bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

“Ya pasti (status tersangka), kalau sudah penyidikan pasti ada tersangkanya kan,” kata Alex saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/10/2022) dikutip dari Kompas.com.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved