Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

7 Bantahan Febri Diansyah Atas Tuduhan Kamaruddin Soal Putri Candrawathi Turut Tembak Brigadir J

Ada 7 bantahan disampaikan pengacara istri Ferdy Sambo, Febri Diansyah atas tuduhan Kamaruddin Simanjuntak soal Putri Candrawathi tembak Brigadir J.

Editor: Iksan Fauzi
Kompas.com
Tersangka dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Sleatan. Setelah disebut pengacara keluarga Brigadir J turut menembak, kini kuasa hukum Putri mengeluarkan 7 bantahan yang disampaikan oleh Febri Diansyah. 

SURYA.co.id - Ada 7 bukti bantahan yang disampaikan pengacara istri Ferdy Sambo, yakni Febri Diansyah atas tuduhan Kamaruddin Simanjuntak soal Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Putri sempat disebut pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin turut serta menembak Brigadir J yang sebelumnya dilakukan oleh Richard Eliezer alias Bharada E dan Ferdy Sambo.

Jadi, Kamaruddin menyebut, ada tiga orang yang menembak Brigadir J gingga tewas bersimbah darah di bawah tangga rumah.

Tuduhan itu disampaikan oleh Kamaruddin di sidang lanjutan terdakwa Bharada E pada Selasa (25/10/2022).

Kini, kuasa hukum Putri Candrawathi mengeluarkan bantahan atas tuduhan Kamaruddin tersebut.

Febri menyampaikan bantahan terhadap Kamaruddin melalui akun Twitternya.

"Kuasa Hukum Putri Candrawathi telah membantah secara tegas.

Namun utk menjawab banyak pertanyaan agar lbh terang, maka demi edukasi bersama Kami smpaikan 7 bukti bantahan thd tuduhan tsb," cuit Febri di Twitternya, Kamis (27/10/2022).

Febri berharap, persidangan kasus Brigadir J mengacu pada fakta yang sebenarnya sehingga tercipta keadilan.

Bantahan pertamanya yang dituliskan Febri bahwa Kamaruddin samas sekali tidak berada di lokasi kejadian saat tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).

"Bukti 1

Kamaruddin tidak melihat atau mendengar scr langsung peristiwa penembakan & tidak berada di lokasi sehingga tidak punya kapasitas sebagak SAKSI FAKTA.

Sehingga keterangannya tidak punya nilai pembuktian sebagai saksi fakta," ujar Febri.

Kemudian Febri juga mengutip sikap majelis hakim terhadap kesaksian Kamaruddin Simanjuntak.

"Bukti 2

Hakim menilai tuduhan tsb sebagai keterangan yg tidak jelas. Bbrpa pertanyaan Hakim tdk bs trjawab. Sehingga menurut Hakim keterangan tsb tdk dapat dipertimbangkan,".

Poin ketiga, lanjut Febri, sejatinya dalam dakwaan jaksa penuntut umum tidak menyebut peran Putri Candrawathi menembak Brigadir J seperti yang diutarakan Kamaruddin.

"Bukti 3

Dakwaan Jaksa sama sekali tidak menyebut peran Putri yg melakukan penembakan, seperti yg dituduhkan Kamaruddin,".

"Bukti 4

Berkas perkara sama sekali tidak memberi petunjuk peran Putri yg ikut menembak, baik dari keterangan saksi, hasil pemeriksaan balistik, visum ataupun ekshumasi dll.

Tidak ada dukungan bukti untuk membenarkan tuduhan Kamaruddin tersebut,".

Poin kelima, Febri menyebut bahwa Putri Candrawathi tak berada di tempat tewasnya Brigadir J.

"Bukti 5

Bu Putri tidak berada di ruangan lokasi penembakan. Seluruh saksi mengetahui, Bu Putri sedang berada di kamar saat peristiwa penembakan terjadi," kata Febri.

Selanjutnya, Febri juga menjadikan pengakuan Bharada E untuk mematahkan klaim Kamaruddin.

"Bukti 6

Richard Eliezer, melalui Kuasa Hukumnya membantah keterangan Kamaruddin, karena menurut Richard Bu Putri tidak ikut menembak.

Pernyataan RE (sbg Terdakwa) yg menerima keterangan saksi2 yg disampaikan diplintir seolah2 membenarkan mengetahui peristiwa," cuit Febri.

Poin terakhir, lanjut Febri, mengutip berkas Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri soal hasil pemeriksaan uji balistik senjata yang menewaskan Brigadir J.

"Bukti 7

Dalam berkas Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri No. 3302/BSF/2022 tgl 5 Agustus 2022 dan ket ahli tidak terdapat senjata buatan Jerman.

Hanya terdapat 2 senjata, yaitu senjata Richard, Glock 17 buatan AUSTRIA dan senjata Josua, yaitu HS buatan CROATIA," tuturnya.

Febri mengklaim masih banyak fakta lain yang bisa diungkapnya.

Namun, ia menghormati proses persidangan yang saat ini masih tengah berjalan.

"Jk berkas perkara dibaca lebih rinci, banyak fakta lain yg bs diungkap. Namun krn proses sidang sedang berjalan, fakta demi fakta dan bukti tsb akan dibuka & diuji di persidangan," katanya.

Ia berharap persidangan pembunuhan Brigadir J yang turut menyeret istri Ferdy Sambo dapat berjalan tanpa adanya hoaks yang berseliweran.

"Harapan Kami sederhana, singkirkan asumsi, halusinasi & hoax. Mari kembali pada fakta yg objektif.

Hanya dg menguji fakta demi fakta di ruang terhormat ini, maka apa yg kt harapkan bersama, keadilan utk semua, khususnya utk korban bs diwujudkan.

Info bohong, hoax, caci maki atau bentuk lain hanya akan merusak kredibilitas proses peradilan yg kt hormati ini.

Terima kasih," papar Febri.

Pernyataan Kamaruddin

Sebelumnya, dalam pernyataannya, Kamaruddin menyebut Putri turut menembak Brigadir J pakai senjata buatan Jerman.

Dalam kesaksiannya, Kamaruddin menyebut Putri Chandrawati ikut menembak Brigadir J.

Kamaruddin mengatakan saat itu penembakan pertama yakni dilakukan Bharada E.

"Awalnya dibilang yang menembak suadara Richard Eliezer," kata Kamaruddin kepada Hakim.

Setelah itu, Kamaruddin mengatakan pihaknya menemukan informasi dan fakta baru Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga ikut menembak.

Kamaruddin pun menyebut penembak kliennya berjumlah tiga orang.

Itu berdasarkan hasil investigasi pihaknya.

"Tetapi kemudian kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi," jelasnya.

Dalam hal ini, Majelis Hakim kembali menegaskan soal Putri yang disebut ikut menembak.

Kamaruddin kembali menjawab jika Putri Candrawathi juga ikut menembak Brigadir J dengan senjata yang diduga buatan Jerman.

"PC terlibat menembak?" tanya Hakim.

"Ya karena ada menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman," jawab Kamaruddin.

Selain menyebut Putri ikut menembak Brigadir J, Kamaruddin juga menduga ada wanita simpanan sebagai penyebab Ferdy Sambo dan Putri bertengkar di Magelang pada 6-7 Juli 2022.

Bahkan, Kamaruddin menyebut, bahtera rumah tangga Ferdy Sambo dan istrinya retak sejak lama.

Mereka pun disebut telah pisah rumah.

"Mereka di malam hari itu menginap di sana kemudian sehari sebelumnya itu ada pertengkaran di sana. Pertengkaran antara Ferdy Sambo dan istrinya yaitu tanggal 6 atau 7 Juni 2022," kata Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10/2022).

Kamaruddin menyebut, Brigadir J membocorkan dugaan adanya wanita simpanan tersebut kepada Putri.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Ferdy Sambo dan Putri pun bertengkar.

"Pertengkarannya itu informasinya karena wanita. Kaitannya diduga almarhum diduga pemberi informasi kepada Ibu PC. Informasi bahwa si Bapak ada wanitanya," jelas Kamaruddin.

"Karena informasi yang kami dapat mereka ini sudah pisah rumah. Ibu PC tinggal di Saguling, si Bapaknya ini tinggal di rumah jalan Bangka," ungkapnya.

Setelah memaparkan informasi adanya dugaan wanita simpanan tersebut, Kamaruddin ditanya oleh Majelis Hakim terkait informan yang memberikan informasi tersebut.

Kamaruddin menolak memberikan identitas informannya tersebut.

"Kami mendapatkan informasi itu bersifat rahasia," katanya.

Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bantah Istri Ferdy Sambo Tembak Brigadir J, Febri Diansyah: Kamaruddin Tak Lihat Secara Langsung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved