Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
TERNYATA Ada CCTV di Rumah Ferdy Sambo yang Sorot Jasad Brigadir J, Eks Anak Buah Beber Kondisinya
Ternyata ada CCTV di rumah Ferdy Sambo yang menyorot jasad Brigadir J. Dimana keberadaannya saat ini?
SURYA.CO.ID - Fakta baru terungkap dalam sidang kasus penghalangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J yang digelar di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/20).
Di sidang itu terungkap ternyata ada CCTV di dalam rumah Ferdy Sambo yang merupakan tempat pembunuhan Brigadir J.
Bahkan CCTV itu menyorot arah tangga, tak jauh dari tempat jasad Brigadir J berada.
Hal itu diungkapkan saksi AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay yang datang di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, di hari pembunuhan Brigadir J.
"Kalau posisinya dari dapur di sebelah kanan di seberangnya tangga itu ada CCTV. CCTV itu CCTV lama yang besar dan panjang itu langsung ke tangga," kata Acay dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Kamis (27/10/2022).
Baca juga: JANJI Ferdy Sambo Ambil Alih Tanggungjawab Kini Ditagih Brigjen Hendra Kurniawan Cs, Akan Ditepati?
Dijelaskan Acay, dia diundang Ferdy Sambo ke rumah dinasnya pada 8 Juli 2022.
Saat itu, dia melihat jenazah Brigadir J masih tergeletak di bawah tangga Brigadir J.
Ia menyatakan bahwa CCTV itu disebut menyorot ke jenazah Brigadir J yang masih tergeletak di bawah tangga Rumah Ferdy Sambo.
"CCTV ke arahnya ke tangga itu," ungkap Acay.
Kemudian, Acay menuturkan bahwa saat itu ada salah satu terdakwa Chuck Putranto yang bertanya kepada Ferdy Sambo soal CCTV yang menyorot ke jenazah Brigadir J tersebut.
Lalu, Acay menjelaskan bahwa Ferdy Sambo pun menyatakan bahwa CCTV tersebut telah rusak. Namun, dia tidak bisa memastikan apakah CCTV tersebut rusak atau tidak.
"Dari keterangan Pak Sambo karena di sana sempat ada yang menanyakan saya tidak jelas siapa yang bertanya Pak Sambo menjelaskan bahwa 'itu sudah rusak'. Kalau tidak salah saudara Chuck yang menanyakan," pungkasnya.
Emosi Acay meluap saat tim kuasa hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menyinggung soal isi berita acara pemeriksaan atau BAP Acay.
Di sana mereka menilai ada salah satu keterangan Acay yang janggal.
"BAP saksi nomor 15, ini agak aneh. Baru pertama kali saudara saksi datang (ke Duren Tiga) tapi sudah memantau CCTV. Sementara kedatangan saksi bukan sebagai penyidik. Untuk apa saudara saksi melihat-lihat CCTV?" tanya tim kuasa hukum Hendra dan Agus.
Selanjutnya, Acay menjawab pertanyaan tersebut dengan nada meninggi karena bukan hal yang aneh jika dirinya mengetahui adanya CCTV di rumah Ferdy Sambo.
"Kan kelihatan Pak. Posisinya besar, kayaknya bukan hal yang aneh Pak," jawab Acay.
Saat itu, kuasa hukum Hendra dan Agus kembali hendak bertanya, namun Acay langsung memotongnya.
"Bapak juga pasti masuk ke ruangan sini kan ngelihat-lihat juga. Jadikan bukan sesuatu yang aneh," imbuh Acay dengan nada bicara semakin meninggi.
"Maksud saya apakah ada memang karena fungsi pekerjaan saudara saksi terkait CCTV?," tim kuasa hukum Hendra dan Agus mempertegas pertanyaannya.
"Ya harusnya melihat sebuah tindak pidana tersebut itu kan bisa mendukung," jawab Acay lagi.
Akui Anak Buah Ferdy Sambo

AKBP Ari Cahya Nugraha yang saat kejadian menjabat sebagai Eks Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri membantah jika dirinya merupakan anggota tim insiden KM 50.
Diketahui, dalam dakwaan perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Acay disebut tim CCTV KM 50.
"Alhamdulillah bukan, tidak pak (anggota KM 50)," jawab Acay saat menjadi saksi dalam sidang atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).
Acay meyakinkan dengan menyanggah pertanyaan soal dirinya apakah masuk dalam tim yang menangani kasus Unlawfull Killing atas enam laskar FPI yang telah disidangkan sebelumnya.
"Pernah tangani peristiwa KM 50?" tanya tim penasehat hukum terdakwa.
"Tidak bapak," jawab Acay.
Meski membantah soal tim KM 50, namun Acay tidak membantah jika dia merupakan bawahan dari Feedy Sambo termasuk soal anggota Tim Satgasus Merah Putih.
"Saksi pernah jadi bawahan Pak Ferdy Sambo?" tanya penasehat hukum
"Betul," singkat Acay.
"Apa saksi anggota tim satgassus Merah Putih?" tanya lanjutan penasehat hukum
"Betul," jawab kembali Acay.
"Apa saksi dibawah naungan Sambo?" cecar penasehat hukum
"Iya beliau atasan saya," timpal Acay.
Acay menyebut secara struktur tugas di Polri, dia tidak berada di bawah naungaan Ferdy Sambo melainkam di bawah Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Perintah siapa yg saudara dengar? Pak dirtipidum?" tanya penasihat hukum
"Ya," singkat Acay
"Bukan pak FS?" tanya kembali penasihat hukum.
"Kan tugas Satgassus Merah Putih beda pak (dengan tugas dia di Bareskrim)," ujarnya.
Sebelumnya, anggota tim CCTV di kasus unlawfull killing atas enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 muncul di surat dakwaan kasus obstruction of justice Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Diketahui, kasus unlawfull killing enam anggota laskar FPI di KM 50 tol Jakarta-Cikampek terjadi pada 2020 lalu. Adapun anggota tim CCTV kasus KM 50 yang masuk surat dakwaan adalah AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan atas terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan terkait dugaan kasus obstruction of justice di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (19/10/2022).
Dalam kasus ini, Acay mengorbankan anak buahnya AKP Irfan Widyanto untuk mengamankan CCTV di Duren Tiga. Hal inilah yang kini menyeret AKP Irfan menjadi terdakwa kasus obstruction of justice.
Dalam surat dakwaan itu, Brigjen Hendra Kurniawan awalnya mendapatkan perintah dari Ferdy Sambo untuk mengaburkan kasus kematian Brigadir J. Satu di antaranya Sambo meminta agar mengamankan rekaman CCTV di sekitar Kompleks Polri Duren Tiga.
Saat itulah, Brigjen Hendra Kurniawan terpikir untuk menghubungi AKBP Ari Cahya juga juga dikenal sebagai tim CCTV di kasus KM 50. Namun, dia tidak mendapatkan respons dari Ari Cahya.
"Hendra Kurniawan menghubungi saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50 namun tidak terhubung," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan.
Kemudian, Hendra Kurniawan menghubungi Agus Nurpatria dengan melalui aplikasi pesan Whastapp agar ke ruangannya di Kantor Propam Polri. Di sana, dia meminta Agus menghubungi Ari Cahya.
"Hendra Kurniawan meminta Agus Nurpatria Adi Purnama untuk menghubungi saksi Ari Cahya Nugraha, SH alias Acay dengan kalimat “coba gus hubungi AKBP Ari Cahya..!” namun tidak terhubung juga," jelas JPU.
Tak lama setelah itu, Ari Cahya menelepon balik Agus Nurpatria dengan nomor telepon lainnya dan ingin berbicara dengan Hendra Kurniawan. Lalu, Agus menyerahkan ponselnya kepada Hendra Kurniawan.
"Kemudian saksi Hendra Kurniawan berbicara dengan saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay dan mengatakan “Cay permintaan bang Sambo, utk CCTV udh di cek blom…. kalo blom, mumpung siang coba kamu screening..!”," ungkap JPU.
Akan tetapi, Ari Cahya Nugraha tak bisa menyanggupi karena sedang berada di Bali. Dia pun menyampaikan anggotanya yang tak lain Irfan Widyanto yang akan melakukan pengecekan CCTV.
Kemudian, Hendra Kurniawan meminta agar Ari Cahya berkoordinasi dengan Agus Nurpatria Adi Purnama. Selanjutnya, Ari Cahya pun meminta anak buahnya Irfan untuk mengurus CCTV tersebut.
Acay juga menyampaikan kepada Agus Nurpatria bahwa Irfan akan menemui Agus Nurpatria untuk menindaklanjuti koordinasi menyangkut arahan Hendra Kurniawan.
Lalu, Irfan langsung menyambangi luar Kompleks Polri Duren Tiga. Dia ditemani oleh dua anggota lainnya yaitu Thomser Christian dan Munafri Bachtiar.
Berselang tidak berapa lama kemudian sekira lima menit mereka bersama tiba di parkiran tersebut. Irfan kemudian menelepon saksi Acay dan menyampaikan bahwa ia sudah tiba.
Acay kemudian mengarahkan Irfan untuk bertemu Agus Nurpatria dan menyebut bahwa ia adalah anggota Acay. Agus kemudian meminta Irfan agar melakukan screening.
"Selanjutnya saksi Irfan Widyanto agar melakukan screening dengan cara menghitung jumlah CCTV yang berada di Kompleks Polri Duren Tiga dan menemukan bahwa terdapat sebanyak 20 CCTV," jelas JPU.
Lalu, Irfan Widyanto melaporkan hal itu kepada Kombes Agus Nurpatria. Berikutnya, Agus pun menyampaikan hasil pemantauan CCTV itu kepada Brigjen Hendra Kurniawan.
Kemudian, Brigjen Hendra memerintahkan untuk mengambil DVR CCTV tersebut dan menggantikan yang baru. Namun, dia meminta tidak semuanya DVR tersebut diambil.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AKBP Ari Cahya Bantah Pernah Jadi Anggota Tim KM 50, Tapi Mengaku Bawahan Ferdy Sambo