Berita Kota Surabaya

Terima 24 Fasum dari Pengembang Senilai Rp 1,3 T, Pemkot Surabaya Manfaatkan untuk Berdayakan MBR

Di luar lahan tersebut, pihaknya masih berkoordinasi dengan pengembang lain yang nantinya menyusul memberikan PSU

surya/bobby constantine Koloway
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Irvan Wahyudradjad memberikan penjelasan, Kamis (27/10/2022). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya telah menerima 24 lahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang selama 2022.

Mencapai total luas sekitar 513.107,26 hektare, akumulasi nilai aset fasiitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) ini mencapai Rp 1,3 triliun.

Kepala DPRKPP Surabaya, Irvan Wahyudradjad menjelaskan, kewajiban penyerahan PSU oleh pengembang kepada Pemkot Surabaya tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016. Nantinya, lahan fasum akan dioptimalkan untuk kepentingan masyarakat.

Irvan merinci, berbagai aset yang diterima Pemkot Surabaya. Selain lahan, juga terdapat PSU berupa jalan dan saluran, fasilitas umum berupa makam dan RTH, hingga fasos berupa fasilitas lapangan olahraga atau sentra kuliner. ”Masing-masing akan kita manfaatkan untuk kepentingan masyarakat Surabaya,” kata Irvan di Surabaya, Kamis (27/8/2022).

Misalnya, RTH dan saluran yang nantinya akan menjadi taman, bozem, hingga pengendalian banjir, serta integrasi jaringan drainase. Kemudian sentra kuliner yang nantinya juga akan memberdayakan ekonomi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Jadi aset kita di pemkot bertambah, yang harapannya bisa menciptakan lapangan kerja atau apapun yang tidak membebani dan menarik tarif untuk warga,” ujarnya.

Di luar lahan tersebut, pihaknya masih berkoordinasi dengan pengembang lain yang nantinya menyusul memberikan PSU. Diakui oleh Irvan, ada beberapa kendala.Misalnya PSU berupa lahan makam. Bagi pengembang yang kesulitan menyerahkan lahan tersebut, ada dua alternatif yang bisa dipilih pengembang.

Pertama, pengembang menyerahkan lahan. Kedua, pengembang bisa menyerahkan uang untuk membebaskan lahan yang akan digunakan untuk makam. ”Dua persen dari kewajiban pengembang itu makam. Bisa berupa lahan atau uang,” tandasnya.

Sedangkan bagi pengembang yang sudah tidak diketahui atau bangkrut, maka penggunaan fasum untuk kepentingan umum. Warga penghuni bisa mengusulkan ke pemkot untuk menjalin hubungan hukum antara pemkot dengan warga.

Pemkot Surabaya mengingatkan para pengembang perumahan dan permukiman di Kota Pahlawan agar tidak main - main terhadap persoalan penyerahan PSU. Hal ini sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP) KPK atau monitoring pengawasan KPK agar Pemkot Surabaya segera menindaklanjuti penyerahan PSU karena tidak terjadi penyalahgunaan.

“Yang belum menyerahkan ada 80 pengembang dan proses berita acara administrasi sudah ada 16 pengembang. Yang lain sudah kita berikan teguran tiga kali dan kita berikan sanksi penundaan perizinan. Target ini harus selesai pada tahun 2024 sesuai NJOP KPK,” pungkasnya. ****

Penyerahan PSU dari Pengembang ke Pemkot Selama 2022:

- Jumlah: 24 lokasi PSU

- Total Luas Area: 513.107,26 hektar

- Total Nilai: Rp1.327.750.644.779,07

- Bentuk Fasum: jalan dan saluran, makam RTH, lapangan olahraga hingga sentra kuliner.

Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved