Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
4 Fakta Saksi AKBP Ari Cahya Nugraha, Ketahuan Bohong hingga CCTV Sorot Jasad Brigadir J di Tangga
Setidaknya ada 4 fakta sidang obstruction of justice (perintangan penyidikan) pembunuhan Brigadir J dengan tersangka AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay
SURYA.co.id | JAKARTA - Setidaknya ada 4 fakta sidang obstruction of justice (perintangan penyidikan) pembunuhan Brigadir J dengan saksi AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay, Kamis (27/10/2022).
Hari itu, AKBP Ari Cahya Nugraha menjadi saksi sidang obstruction of justice dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang tersebut Acay dicecar jaksa penuntut umum (JPU) soal keberadaan circuit closed television (CCTV) yang ada di rumah dinas tersangka Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan
Selain itu, Acay juga dicecar soal sosok AKBP Ridwan Soplanit. Bahkan, untuk sosok ini, jaksa minta Acay tidak berbohong.
Acay juga disebut terlibat dalam kasus KM 50 yang menewaskan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI). Namun, dia membantah terlibat.
Acay juga dicecar tentang rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dia mengaku tak menerima perintah tersebut dari atasannya.
Berikut 4 fakta sidang obstruction of justice dengan saksi AKBP Ari Cahya Nugraha untuk terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan.
1. Sorot CCTV ke arah jasad Brigadir J
Acay melihat CCTV menyorot ke jasad Brigadir J di dalam rumah dinas Ferdy Sambo.
"Kalau posisinya dari dapur di sebelah kanan di seberangnya tangga itu ada CCTV. CCTV itu CCTV lama yang besar dan panjang itu langsung ke tangga," kata Acay.
Acay melihat CCTV tersebut saat diundang Ferdy Sambo ke rumah dinasnya pada 8 Juli 2022.
Saat itu, dia melihat jasad Brigadir J masih tergeletak di bawah tangga.
"CCTV ke arahnya ke tangga itu," ungkap Acay.
Kemudian, Acay menuturkan bahwa saat itu ada salah satu terdakwa Chuck Putranto yang bertanya kepada Ferdy Sambo soal CCTV yang menyorot ke jasad Brigadir J.
Acay menjelaskan bahwa Ferdy Sambo pun menyatakan CCTV tersebut telah rusak.
Namun, dia tidak bisa memastikan apakah CCTV tersebut rusak atau tidak.
"Dari keterangan Pak Sambo karena di sana sempat ada yang menanyakan saya tidak jelas siapa yang bertanya Pak Sambo menjelaskan bahwa 'itu sudah rusak'. Kalau tidak salah saudara Chuck yang menanyakan," pungkasnya.
2. Tak kenal AKBP Ridwan Soplanit
Jaksa mencecar Acay karena dianggap berbohong.
Keterangan Acay berbeda dari Acay saat di persidangan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Saat itu, Acay mengaku tak kenal eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit.
"Jadi tadi majelis hakim dia (Acay) mengatakan ada di rumah sampingnya (Ferdy Sambo) tapi nggak tau namanya," kata jaksa.
Mendengar itu, Acay kemudian mengaku dirinya mengenal AKBP Ridwan Soplanit.
Dia bilang AKBP Ridwan merupakan rekan satu angkatannya di Akpol (Akademi Kepolisian).
"Iya, rumah AKBP Ridwan. Tahu saya karena satu letting saya. Rumah Rheky temen satu angkatan saya," balas Acay.
Acay mengakui juga pernah mendatangi rumah AKBP Ridwan Soplanit yang juga posisinya bersebelahan dengan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal ini pun sekaligus membantah keterangan dirinya sebelumnya yang menyatakan baru pertama kali datang ke Duren Tiga.
Sebab sebelumnya, dia sudah familiar ke tempat itu saat datang ke rumah AKBP Ridwan Soplanit,
"Iya, pernah ke rumahnya saya (AKBP Ridwan)," jelas Acay.
Selanjutnya, JPU pun mengingatkan agar Acay tak berbohong di dalam persidangan.
Pasalnya di dalam BAP, jelas Acay telah menyatakan mengenal AKBP Ridwan Soplanit dan pernah datang ke Duren Tiga sebelumnya.
"Tahu betul dong tentang Reki dong? Satu angkatan di Akpol kan? Jangan bohong!," tegas JPU.
3. Bantah terlibat kasus KM 50
Acay menjadi saksi terdakwa Hendra Kurniawan dalam kasus penghalangan proses penyidikan atau obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara bergantian mencecar Ari Cahya dengan sejumlah pertanyaan.
Pertanyaan pun mengarah hingga ke keterlibatan Ari Cahya, dalam kasus unlawfull killing enam laskar FPI di KM 50.
Saat ditanya apakah Ari anggota dari tim yang menangani kasus KM 50, Ari Cahya pun membantahnya.
"Alhamdulillah tidak, bukan," jelas Ari Cahya di hadapan Majelis Hakim persidangan, Kamis (27/10/2022).
Ia pun memberikan jawaban yang sama ketika pertanyaan tersebut diulang.
"Tidak pak," tegas Ari Cahya lagi.
4. Tak ada perintah cek rekaman CCTV
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi terdakwa Hendra Kurniawan.
Satu di antara sejumlah saksi yang dihadirkan adalah AKBP Ari Cahya.
Dalam persidangan, AKBP Ari Cahya alias Acay dicecar sejumlah pertanyaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum dan dijawab secara satu persatu.
Namun saat ditanya ihwal perintah yang ia terima untuk mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, Acay mengaku tak menerima perintah tersebut.
"Tidak ada (perintah untuk mengecek CCTV)," jelas Ari Cahya di persidangan, Kamis (27/10/2022).
Hal ini bertolak belakang dengan keterangan dari Hendra Kurniawan dalam dakwaan, yang meminta Acay untuk memeriksa CCTV atas permintaan Ferdy Sambo.
Ketika kembali ditanya ihwal perintah mengecek CCTV, Ari Cahya pun menyampaikan keterangan yang berbeda dari sebelumnya.
"Mungkin ya (perintah untuk mengecek CCTV), tapi karena kondisi sinyal kurang baik jadi gak terdengar," akunya.
Ia menjelaskan saat dihuhungi oleh Hendra Kurniawan sehari pasca penembakan Brigadir Joshua, dirinya tengah dalam perjalanan di luar kota.
Ia mengaku baru saja mendarat di Bali dan tengah dalam perjalanan di tol laut menuju Nusa Dua, saat menerima telpon dari Hendra Kurniawan.
Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AKBP Ari Cahya Lihat Ada CCTV yang Menyorot ke Jenazah Brigadir J, Ferdy Sambo: Itu Sudah Rusak!