Berita Pamekasan
Relokasi Ratusan PKL di Pamekasan Ditunda Lagi, Diskop Harus Memverifikasi Ulang Calon Penghuni
pembangunan 240 kios sentra PKL, yang terdiri atas 12 los di atas lahan seluas 8.855 meter persegi itu, sudah selesai September 2022.
Penulis: Muchsin | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PAMEKASAN – Menyatukan semua pedagang kaki lima (PKL) dalam satu kawasan terpadu yang dicita-citakan Pemkab Pamekasan, ternyata tidak mudah dilakukan. Rencana relokasi 200 pedagang kaki lima (PKL) Arek Lancor dan beberapa PKL lainnya, ke lokasi baru yaitu sentra PKL di lahan eks RSUD Pamekasan, terpaksa ditunda lagi.
Padahal relokasi ke sentra PKL di Jalan Kesehatan itu, sedianya dilakukan pada Oktober 2022 ini. Dan pembangunan 240 kios sentra PKL, yang terdiri atas 12 los di atas lahan seluas 8.855 meter persegi itu, sudah selesai pada September 2022.
Sedangkan alasan penundaan pemindahan ini, karena pemkab masih melakukan verifikasi ulang terhadap calon penghuni. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop dan UKM) Pamekasan, Muttaqin kepada SURYA, Rabu (26/10/2022).
Muttaqin mengatakan, langkah pemkab memverifikasi ulang terhadap 200 PKL Arek Lancor itu untuk mengetahui apakah ada PKL yang namanya tercatat, apakah sekarang masih ada atau sudah pindah ke tempat lain. Begitu juga, jika masih ada apakah mereka tetap bersedia untuk berjualan di lokasi yang sudah ditentukan itu.
“Sebelum sentra PKL ini dibuka, kami bisa mengetahui jumlah pasti calon penghuni di sana. Sebab data yang ada pada kami, dilakukan pada 2019. Sehingga ketika sentra PKL dibuka dan siap di tempat, calon penghuni sudah siap,” tegas Muttaqin.
Dijelaskan, dalam verifikasi itu mereka diundang ke kantor Diskop dengan membawa identitas diri sesuai data yang tercatat, untuk diberikan penjelasan mengenai tata cara dan aturan, termasuk hak serta kewajibannya selama mereka menempati.
Diungkapkan, hak mereka adalah mendapatkan fasilitas pendukung, seperti lampu penerangan, kamar mandi, toilet, termasuk mushala. Dan selama mereka menempat lokasi di sana, tidak dipungut sewa.
Hanya saja untuk biaya operasional sehari-harinya, seperti penggunaan lampu, kebersihan dan kebutuhan air bersih, ditanggung penghuni.
Diakui, sampai saat ini proses verifikasi ulang ini masih berlangsung dan sudah 70 persen. Karena PKL tidak diundang secara bersamaan, melainkan bertahap. “Selain kami memberikan penjelasan, demi kenyamanan bersama, kami juga meminta masukan,” imbuh Muttaqin.
Ditegaskan, setelah sentra PKL ini ditempati maka tidak boleh dipindahtangankan, apa lagi diperjualbelikan. Maka untuk menghindari dan mencegah pemindahtangankan kios kepada orang lain, mereka diminta membuat surat pernyataan tertulis.
Dan bila ana mereka melanggar, maka status hak pakai menempati kios dicabut dan diberikan kepada orang lain. *****