Tilang Manual Dilarang

Mobil INCAR Dukung Tilang Elektronik di Nganjuk, Polisi Tidak Lagi Menindak Pelanggar di Jalan

Di mana dalam surat tilang selain disebutkan jenis pelanggaran, juga disertai gambar atau foto bukti pelanggaran dimaksud

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
surya.co.id/achmad amru muiz
Jajaran Satlantas Polres Nganjuk menggelar razia kendaraan bermotor. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Satlantas Polres Nganjuk telah mengoperasionalkan mobil INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record) sejak enam bulan terakhir. Dengan demikian, sekarang operasional mobil INCAR bisa dimaksimalkan sebagai upaya mendukung pelaksanaan tilang elektronik untuk menggantikan tilang manual.

Kasatlantas Polres Nganjuk, AKP Dini Annisa Rahmat melalui KBO Satlantas Polres Nganjuk, Iptu Heri Buntoro menjelaskan, pelaksanaan tilang elektronik dengan memaksimalkan mobil INCAR itu pihaknya masih menunggu petunjuk Polda Jatim.

"Jadi untuk pelaksanaan pengoperasional mobil INCAR yang sesuai instruksi Kapolri, masih menunggu koordinasi di Polda Jatim. Tetapi yang jelas tilang manual saat ini sudah tidak dilakukan di wilayah hukum Polres Nganjuk," kata Heri, Rabu (26/10/2022).

Dijelaskan Heri, mobil INCAR sebenarnya telah digunakan jajaran Satlantas Polres Nganjuk dalam program operasi kepolisian. Yakni Operasi Patuh Semeru 2022 untuk mengintai para pelanggar lalu lintas. Karena mobil INCAR dinilai sangat efektif membidik pelanggar lalu lintas.

Seperti pada Operasi Patuh Semeru 2022 lalu, mobil INCAR yang dioperasikan Satlantas Polres Nganjuk dalam sehari dua kali dengan target meng-capture 300 pelanggar.

Dan dalam satu jam keliling di wilayah Kecamatan Nganjuk dan Kecamatan Bagor, menurut Heri, sebanyak 261 pelanggar lalu lintas dari pengendara sepeda motor terpantau mobil INCAR.

Untuk jenis pelanggaran lalu lintas yang dibidik mobil INCAR secara otomatis tersebut, ungkap Heri, masih didominasi pengendara yang tidak memakai helm, berkendara melawan arus, motor tidak sesuai spek, dan pelanggaran lainnya, termasuk plat nomornya ikut terekam.

"Plat nomor polisi yang ter-capture melakukan pelanggaran lalu lintas, setelah dipilah dan dicek jenis pelanggarannya, akan dikirim ke operator bagian tilang untuk diproses," ucap Heri.

Nantinya, tambah Heri, surat tilang elektronik tersebut akan dikirim lewat petugas kantor pos ke alamat pemilik kendaraan sesuai plat nomor pelanggar yang terekam mobil INCAR.

Di mana dalam surat tilang tersebut selain disebutkan jenis pelanggaran, juga disertai gambar atau foto bukti pelanggaran dimaksud. “Apabila tidak direspon, maka pajak kendaran bermotor yang kena tilang akan diblokir,” tandas Heri.

Sementara respons warga Nganjuk atas pelaksanaan tilang elektronik lewat pengoperasian mobil INCAR cukup beragam. Umumnya warga khawatir apabila merasa tidak lengkap dalam berkendara.

Seperti tidak memakai helm, melawan arus, melanggar marka rambu lalu lintas, menggunakan kendaraan tidak lengkap, dan sebagainya. "Di jalan kami mencoba mengetahui apakah ada mobil INCAR atau tidak kalau mau jalan. Karena memang kendaraan kami kurang lengkap saja," kata Bambang, salah satu warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Nganjuk Kota.

Diakui Bambang, sejak ada mobil INCAR tersebut ia sudah tidak melihat polisi menilang di jalan raya. Bahkan, polisi hanya memperingatkan dan mengimbau pengendara agar mematuhi aturan di jalan.

"Hanya itu yang kami lihat sekarang sejak diberlakukannya tilang elektronik. Kami sudah tidak melihat ada polisi memeriksa pengendara di jalan," kata Bambang. *****

Sumber: Surya
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved