Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
KESAKSIAN Satpam Saat Brigadir J Ditembak dan Ferdy Sambo - Putri Candrawathi Hadapi Keluarga Yosua
Inilah kesaksian seorang satpam di komplek rumah dinas Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan saat Nofriansyah Yosua Hutabarat ditembak.
SURYA.co.id | JAKARTA - Inilah kesaksian seorang satpam di komplek rumah dinas Ferdy Sambo di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan saat Nofriansyah Yosua Hutabarat ditembak.
Satpam bernama Marzuki itu menceritakan itu saat menjadi saksi persidangan obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J, Rabu 26 Oktober 2022.
Marzuki dicecar pertanyaan sekitar peristiwa di saat terjadi pembunuhan, Jumat 8 Juli 2022.
Kala itu, Marzuki sedang berada di pos jaga berjarak sekira 20 meter dari rumah dinas Ferdy Sambo.
Pada saat persidangan berlangsung, Jaksa Penuntut Umum bertanya kepada Marzuki, apakah dia mendengar bunyi dari rumah nomor 46.
Kemudian Marzuki menjawab, ketika itu ia mendengar suara, namun tidak tahu dari mana arah suara tersebut berasal.
"Kalau untuk mendengar dari arahnya, kami tidak mendengar, cuma waktu itu saya mendengar suara kayak petasan," jawab Marjuki.
Selain itu, Marzuki juga mengaku, mendengar bunyi ledakan tersebut sebanyak tiga kali dalam waktu yang sama.
"Kalau untuk pastinya saya kurang tahu, mungkin sekitar tiga kali," ucapnya kepada JPU.
1 November Sambo bertemu keluarga Brgadir J
Terpisah, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak nota keberatan atau eksepsi dua terdakwa yakni Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofryansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (26/10/2022).
Selanjutnya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan 12 saksi dalam sidang selanjutnya, baik untuk terdakwa Putri Candrawathi dan juga terdakwa Ferdy Sambo, di PN Jakarta Selatan, pada 1 November mendatang.
"Kita tunda pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 pukul 09.30 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang sebagaimana kemarin tolong dihadirkan lagi,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman.
Majelis hakim meminta agar JPU dapat menghadirkan pihak keluarga Brigadir J sebagai saksi dalam sidang Ferdy Sambo dan sidang istrinya Putri Candrawathi.
Wahyu meminta agar jaksa dapat kembali menghadirkan 12 saksi dari pihak keluarga Brigadir J seperti pada sidang dengan terdakwa Richard Eliezer yang telah digelar, Selasa (25/10/2022).
Kedua belas saksi itu adalah pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak; ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat; ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak; dan kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.
Kemudian, ada juga adik Brigadir J, Maha Reza Rizky Hutabarat dan Devianita Hutabarat; serta kakak Brigadir J, Yuni Artika Hutabarat.
Lalu tante Brigadir J, Rohani Simanjuntak dan Roslin Emika Simanjuntak; serta saksi lainnya yakni Novita Sari Nadea, Sangga Parulian, dan Indra Manto Pasaribu.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Dimana ancamannya adalah maksimal pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Untuk Ferdy Sambo, ia juga didakwa melakukan Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan atas kematian Brigadir J, bersama 6 orang lainnya.
Ia dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Dalam sidang putusan sela Putri Candrawathi, kuasa hukum Arman Hanis sempat meminta kepada majelis hakim agar sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, dapat disatukan.
"Izin yang mulia. Kami tim penasihat hukum usul kepada yang mulia maupun rekan JPU bahwa saksi-saksi yang akan dihadirkan untuk terdakwa Putri Candrawathi sama dengan saksi yang akan dihadirkan pada saat sidang atas nama terdakwa Ferdy Sambo," kata Arman Hanis, Rabu (26/10/2022).
"Jadi kami mengusulkan agar cepat sidangnya, sesuai dengan asas peradilan cepat berbiaya murah, ringan dan sederhana. Maka kami mengusulkan pada yang mulia agar persidangan pemeriksaan saksi-saksi dilakukan secara bersamaan atas nama dua terdakwa yang mulia, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi," sambungnya.
"Hanya pada dua terdakwa?" tanya Majelis Hakim.
"Iya, karena kalau dari ruang sidang yang kami lihat bisa mencukupi untuk dua terdakwa," jawab Arman.
Meski begitu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak niatan penggabungan sidang.
"Keberatan majelis hakim yang mulia. Karena nomor register perkaranya sendiri-sendiri baik terhadap Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Oleh karena itu, tim penuntut umum berkeberatan kalau terhadap perkara itu pemeriksaan saksi-saksi untuk digabungkan," kata JPU.
"Nanti majelis hakim akan pertimbangkan. Nanti kami musyawarhkan mengenai usul dari penasihat hukum terdakwa maupun keberatan dari JPU. Tapi kita akan pertimbangkan, dan nanti kita tetap perintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi," ungkap Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa.
Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo akan Hadapi Keluarga Brigadir J di Sidang 1 November
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Satpam Komplek Polri Duren Tiga Sempat Dengar Suara Petasan saat Hari Tewasnya Brigadir J