Tragedi Arema vs Persebaya

TGA Sesalkan Lambannya Proses Penyidikan Kasus Tragedi Kanjuruhan

Tim Gabungan Aremania (TGA) menyesalkan lambannya proses penyidikan tragedi Kanjuruhan dan hanya tetapkan 6 tersangka.

Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Rifky Edgar
Jubir Tim Gabungan Aremania (TGA), Totok Kaconk (baju merah) saat menyampaikan pers rilis pada Selasa (25/10/2022). 

SURYA.CO.ID, MALANG - Tim Gabungan Aremania (TGA) menyesalkan lambannya proses penyidikan tragedi Kanjuruhan.

Hal tersebut disampaikan oleh Jubir TGA, Totok Kaconk saat pers rilis, Selasa (25/10/2022).

Aremania juga menyesalkan, bahwa sampai saat ini hanya ada enam tersangka yang ditetapkan.

"Kami menyesalkan lambannya proses penyidikan kasus Kanjuruhan yang hingga saat ini hanya menetapkan enam tersangka. Padahal cukup tampak di mata kita betapa brutalnya kekerasan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan," ucapnya.

Aremania juga meminta kepada kepolisian agar lebih serius dalam mengawasi penegakan hukum atas tragedi Kanjuruhan.

"Kami minta Kapolri dengan Propam-nya serius untuk mengawasi penegakan hukum pada proses yang sedang berjalan dan bersihkan Polri dari konflik-konflik internal yang justru merugikan pencari keadilan," ujar Totok Kaconk.

Lambatnya proses penanganan kepada para tersangka tragedi Kanjuruhan ini cukup dikhawatirkan oleh Aremania.

Sebab, hal ini dapat memberi kesempatan bagi para tersangka untuk menghilangkan barang bukti dan lain sebagainya.

"Kalau lamban dikhawatirkan dapat memberi kesempatan bagi para tersangka untuk menghilangkan barang bukti, atau setidaknya mempengaruhi keterangan saksi-saksi. Bahkan mempengaruhi pandangan penyidik dalam menentukan arah proses penyidikan," ucap Tim Hukum TGA, Anjar Nawan Yusky.

Dia juga menyampaikan, dari enam tersangka yang baru saja ditahan di Polda Jatim ini, ketiganya merupakan anggota Polri.

Aremania meminta agar dalam kasus ini proses pengusutan sesuai dengan fakta yang terjadi.

"Polisi yang jadi tersangka ini merupakan perwira pertama dan perwira menengah yang saat ini masih aktif. Meskipun saat ini mereka tidak memiliki jabatan komando, tapi hirarki/kepangkatan yang masih melekat padanya berdampak pada obyektivitas penyidik dan saksi dari Polri dalam perkara ini," tandasnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved