Berita Mojokerto
Muda-Mudi Kepergok Berduaan dalam Kamar Kos Kota Mojokerto, Tak Bisa Tunjukkan Surat Nikah
Kedua pasangan itu kedapatan berada di dalam kamar kos Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Petugas Satpol PP mengamankan dua pasangan bukan suami istri (Pasutri) di rumah kos Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Kedua pasangan itu kedapatan berada di dalam kamar kos Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, tanpa ikatan pernikahan alias kumpul kebo dan tidak dapat menunjukkan surat nikah.
Kasatpol PP Kota Mojokerto, Modjari saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya menangkap pasangan muda-mudi bukan Pasutri dalam razia gabungan bersama BNNK dan TNI/Polri dengan sasaran rumah kos yang diduga disalahgunakan sebagai tempat asusila.
Dua pasangan itu adalah pria bernama PH (21) asal Bantul dan wanita SF usia 20 tahun asal Yogyakarta.
Kemudian, BG (18) dan KR tanpa identitas keduanya warga Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
"Dua pasangan bukan Pasutri kita amankan ke kantor Satpol PP guna penindakan lebih lanjut," jelasnya, Minggu (23/10/2022).
Baca juga: Alasan Kakek di Blitar Sewakan Dapur untuk Tempat Mesum Rp 20 Ribu, Ditinggal Anak ke Jakarta
Baca juga: Pemkot Surabaya Target Entaskan 200.000 KK Miskin Lewat Pemanfaatan Aset untuk Padat Karya
Modjari menjelaskan petugas juga menemukan minuman keras (Miras) dan alat kontrasepsi kondom saat penggeledahan di dalam kamar kos tersebut.
"Kita geledah ditemukan barang bukti alat kontrasepsi dan Miras di dalam kamar kos," ungkapnya.
Menurut dia, pihaknya akan memanggil orang tua yang bersangkutan sebagai sanksi dan efek jera agar mereka tidak mengulangi perbuatannya.
Apalagi, satu wanita muda KR diduga anak di bawah umur lantaran tidak dapat menunjukkan kartu identitas.
"Ada satu tidak memiliki identitas diduga dibawah umur kita akan panggil orang tuanya ke kantor Satpol PP," ucap Modjari.
Petugas penegak Perda Kota Mojokerto inibakal memberikan sanksi tegas terhadap pemilik kos yang terbukti menyalahi aturan dengan menyewakan kamar untuk tempat asusila.
"Kita akan lakukan penindakan apalagi kos yang sudah dua kali melanggar ini dengan sanksi tegas berupa penyegelan karena sudah meresahkan masyarakat," pungkasnya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Kota Mojokerto
Satpol PP Kota Mojokerto
Running News
pasangan bukan suami istri
Yogyakarta
Penghuni Bangunan Liar Pasrah Jika Tempat Usaha di Bantaran Sungai Modongan Mojokerto Dibongkar |
![]() |
---|
Satpol PP Kab Mojokerto: Penertiban Bangli di Modongan Tunggu Intruksi Satpol dan PU SDA Jatim |
![]() |
---|
Ada Normalisasi Sungai Avour di 7 Desa Gedeg-Jetis Panjang 8,8Km Pasca Banjir di Mojokerto |
![]() |
---|
Mensos Risma Ajak Santri di Mojokerto Terus Kembangkan Potensi |
![]() |
---|
Tiga Kloter CJH Asal Kabupaten Mojokerto Berangkat ke Tanah Suci 17 Juni 2023 |
![]() |
---|