Tragedi Arema vs Persebaya
Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Kembali Diperiksa di Mapolda Jatim, Ditahankah Hari Ini?
6 orang tersangka atas kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang suporter kembali diperiksa penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatm
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Enam orang tersangka atas kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang suporter kembali diperiksa penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, di Mapolda Jatim, Senin (24/10/2022).
Tiga orang tersangka yang datang ke Mapolda Jatim sekitar pukul 09.00 WIB itu, tampak didampingi oleh kuasa hukum mereka masing-masing.
Yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita (AHL), Ketua Panitia Panpel (Panpel) Abdul Haris (AH) dan Security Officer Suko Sutrisno (SS).
Sekitar pukul 12.00 WIB, ketiga orang tersangka itu keluar dari ruang penyidik untuk beristirahat.
Kuasa hukum AH, Taufik Hidayat tak menampik agenda pemeriksaan terhadap kliennya untuk kesekian kali ini akan berakhir dengan penahanan.
"Jadi begini untuk saat ini Pak Haris sudah terima dengan segala risiko dijadikan tersangka, mungkin akan ditahan," katanya di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (24/10/2022).
Sebagai kuasa hukum, Taufik Hidayat mengaku dirinya tidak menerima dengan penetapan status tersangka kepada kliennya yang cenderung sepihak.
Padahal, sebagai panpel, AH tidak dapat lepas dari garis koordinasi yang lebih tinggi di tingkat federasi yakni PSSI.
Taufik menyebut, PSSI merupakan pihak yang paling bertanggung jawab secara moral ataupun hukum.
Bahkan pihak keamanan, dalam hal ini mantan Kapolres Malang dan Kapolda Jatim, dianggap Taufik juga ikut bertanggung jawab atas insiden tersebut.
"Seperti yang saya sampaikan di awal, seharusnya ketua PSSI itu bertanggung jawab secara moral dan secara hukum. Begitu juga kapolres dan kapolda, mantan begitu. Dan siapa pun yang terkait," katanya.
Mengapa demikian, lanjut Taufik, penyelenggaraan pertandingan sepak bola yang bergulir selama ini, selalu berkaitan dengan sejumlah pihak dan stakeholder termasuk pihak keamanan dari unsur kepolisian.
"Karena, bola ini gak bisa terlaksana tanpa ada keterkaitannya. Saya tahu posisi pak Haris akan ditahan, dan saya agak bingung saya mau menyampaikan kepada keluarga dan anak-anaknya yang diserahkan kepada kami. Wala beliau sudah siap dengan segala risiko. Saya kira tetap ada beban mental yang harus ditanggung keluarganya," jelasnya.
Oleh karena itu, Taufik berharap, pihak organisasi masyarakat keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah untuk dapat mendorong aparat berwajib melalui Kapolri melakukan pengusutan hukum atas kasus tragedi Kanjuruhan secara tuntas.
Pasalnya, ratusan orang korban jiwa dalam insiden tersebut, disebut oleh Taufik, memiliki latar belakang sebagai NU dan Muhammadiyah.
"Cuma saya minta untuk lembaga masyarakat seperti PBNU, Muhammadiyah, itu kan banyak warga Nahdlatul yang meninggal, jadi kok gak ada gerakan untuk mendukung Kapolri supaya menindaklanjuti hukum ini lebih tepat sasaran, supaya pak Kapolri bisa bertindak memotong kepala dan ekor seperti yang beliau janjikan," sebutnya.
"Hari ini meninggal satu dari Mahasiswa Muhammadiyah, seharusnya meninggalnya para korban sebagai spirit untuk menindaklanjuti proses hukum," pungkasnya.
Selain tiga orang tersangka tersebut, tiga orang tersangka lainnya dari Polri, kabarnya juga bakal diperiksa kembali hari ini.
Mereka adalah Komisaris Polisi (Kompol) Wahyu Setyo (WS) merupakan (Kepala Bagian Operasi) Kabag Ops Polres Malang.
Kemudian, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Has Darmawan (HD), Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim;dan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Sidik Achmadi (BSA) Kasat Samapta Polres Malang.
Serangkaian tahapan penyidikan lanjutan atas kasus tersebut juga sudah dilakukan oleh penyidik.
Terbaru, tahapan rekontruksi upaya pengendalian massa suporter yang dilakukan anggota kepolisian dengan menembakkan gas air mata sudah dilakukan, Rabu (19/10/2022).
Hasilnya dalam rekonstruksi yang melibatkan sekitar 54 orang, terdiri dari tiga orang tersangka, dan sisanya sebagai pemeran pengganti, diketahui terdapat 30 adegan rekonstruksi yang diperagakan.
Sekadar diketahui, enam orang telah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka atas kerusuhan usai pertandingan 'Derbi Jatim' Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, hingga menewaskan 132 orang suporter Aremania dan Aremanita, Kamis (6/10/2022).
Para tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati atau luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 ayat 1 Jo pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
1. Akhmad Hadian Lukita (AHL), Direktur Utama PT LIB.
AHL dianggap bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi.
Saat memilih lokasi Stadion Kanjuruhan, Malang, sebagai lokasi Derbi Sepak Bola tersebut pada Sabtu (1/10/2020).
AHL diduga tidak mengeluarkan sertifikasi layak fungsi stadion terbaru, pada tahun 2022. Namun, mengandalkan,hasil sertifikasi layak fungsi stadion yang dikeluarkan terakhir pada tahun 2020 silam.
Bahkan, penggunaan stadion tersebut juga tanpa adanya perbaikan hasil rekomendasi evaluasi sesuai hasil surat sertifikasi layak fungsi, dua tahun lalu.
2. Abdul Haris (AH), Ketua Panitia Panpel (Panpel)
AH diduga tidak membuat peraturan mengenai regulasi keamanan dan keselamatan penonton sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sebagai panpel.
Tupoksi tersebut tertuang dalam Pasal 6 No 1 Regulasi Keselamatan dan Keamanan tahun 2021. Panbel wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan atau panduan keselamatan dan keamanan.
Bahkan, temuan penyidik, Panpel diduga menjual dan menyediakan tiket sejumlah 42 ribu tiket, melebihi kapasitas dari data tampung stadion yang hanya 38 ribu daya tampung penonton.
3. Suko Sutrisno (SS), Security Officer
SS diduga tidak membuat dokumentasi penilaian risiko. Selain itu, SS juga diduga tidak maksimal menjalankan tugasnya dalam mendayagunakan petugas penjaga pintu stadion (Steward).
Sehingga, ditemukan fakta bahwa sejumlah steward pada pintu stadion 3, 11, 12, 13 dan 14 meninggalkan posisi tempat tugasnya, sebelum semua penonton keluar sekitar pukul 22.00 WIB.
4. Komisaris Polisi (Kompol) Wahyu Setyo (WS), Kabag Ops Polres Malang
Kompol SS diduga mengetahui adanya peraturan FIFA atas adanya pelarangan penggunaan gas air mata di dalam stadion. Namun dalam konteks pengamanan pada Sabtu (1/10/2022) kemarin, Kompol SS tidak melakukan pengecekan terhadap personel yang akan berjaga, sehingga penggunaan gas air mata masih diberlakukan dalam mengendalikan massa di dalam stadion hingga malam itu.
5. Ajun Komisaris Polisi (AKP) Has Darmawan (HD), Danki 3 Brimob Polda Jatim
AKP HD diduga memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata, hingga memicu kepanikan para suporter yang masih berada di atas tribun.
6. Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Sidik Achmadi (BSA), Kasat Samapta Polres Malang
AKP TSA, diduga memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata, hingga memicu kepanikan para suporter yang masih berada di atas tribun.
Sementara itu, sejumlah 20 orang anggota Polri menerima sanksi etik atas buntut kerusuhan usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, hingga menewaskan 131 orang suporter Aremania dan Aremanita.
Mereka diduga lalai dalam menjalankan tugas hingga terpaksa menerima sanksi etik, setelah pihak internal Irwasum dan Divisi Propam Polri melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang personel yang terlibat pengamanan pertandingan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan secara maraton, di mulai sehari setelah insiden nahas itu terjadi Sabtu (1/10/2022), yakni pada Minggu (2/10/2022) hingga berlanjut terus sampai Kamis (6/10/2022) sore.
Dari 20 orang terduga pelanggar itu, ia mengungkapkan, empat orang di antaranya merupakan pejabat utama (PJU) Polres Malang, yakni AKBP FH, Kompol WS, AKP PS, dan Iptu PS. Kemudian, dua orang perwira pengawas, dan pengendali, yakni AKBP AW dan AKP D.
Lalu, tiga orang anggota lainnya yang bertindak melakukan perintah tembakan pemerintah tembakan gas air mata, yakni AKP H, AKP US dan Aiptu PP. Dan terakhir, 11 orang anggota yang melakukan eksekusi penembakan gas air mata.
Rantai komando anggota tersebut, menyebabkan 11 orang penembakan gas air mata melontar gas air mata.
Tujuannya, membubarkan sekaligus mengendalikan massa suporter yang berupaya memasuki tengah lapangan usai pertandingan.
Penembakan gas air mata itu dilakukan sebanyak 11 kali. Ditengarai penembakan tersebut dilakukan oleh masing-masing dari sebelas orang tersebut, sebanyak satu kali.
Rinciannya, tujuh kali tembakan ke arah tribun selatan, satu kali tembakan ke arah tribun utara, dan tiga kali tembakan ke arah tengah lapangan.
Dari aspek persiapan pertandingan pada Senin (12/9/2022), Panpel Arema FC bersurat ke Polres Malang atas permohonan rekomendasi sepak bola Arema FC vs Persebaya Surabaya, yang akan dilakukan pada jam 20.00 WIB, Sabtu (1/10/2022).
Kemudian, Polres Malang memberikan jawaban kepada panpel tersebut dengan mengirimkan secara resmi untuk mengubah jadwal pelaksanaan menjadi pukul 15.30 WIB dengan pertimbangan faktor keamanan.
Namun demikian, permintaan tersebut ditolak oleh PT LIB, dengan alasan, apabila waktunya digeser tentu akan ada pertimbangan terkait masalah penayangan langsung, ekonomi, mengakibatkan terjadinya penalti atau ganti rugi dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, Polres Malang melakukan persiapan pengamanan dengan melakukan berbagai macam rapat koordinasi (Rakor) dengan berbagai stakeholder.
Hasil dari rakor tersebut, Polres Malang memutuskan menambah jumlah personel dari semula 1.073 menjadi 2.034 orang personel. Kemudian, disepakati, bahwa suporter dari Arema FC yang diperbolehkan hadir. Selain itu, tidak boleh.
Akhirnya, proses pertandingan berjalan lancar, skor 2 untuk Arema FC dan 3 untuk Persebaya Surabaya. Namun di akhir pertandingan muncul reaksi atau penonton dari hasil yang ada.