TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan di Gedung Tahanan Mapolda Jatim
Enam tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang, resmi ditahan usai diperiksa penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYA.CO.ID|SURABAYA-Enam tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang, resmi ditahan usai diperiksa penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, di Mapolda Jatim, Senin (24/10/2022) malam.
Pantauan TribunJatim.com di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, sekitar pukul 19.24 WIB, para tersangka tampak berjalan keluar beriringan melintasi pintu gedung berbahan kaca tersebut.
Mereka tidak lagi mengenakan kemeja ataupun pakaian dinas kepolisian yang semula dipakai saat menjalani pemeriksaan, sekitar pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB.
Dikawal oleh beberapa petugas Provost Bidang Propam Polda Jatim berseragam polisi dinas luar bertopi baret warna biru muda, dan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim berkemeja putih lengan pendek, para tersangka dibawa masuk ke dalam mobil tahanan Polda Jatim, yang diparkir di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim.
Kemudian, para tersangka bakal dibawa untuk ditahan di Gedung Tahanan, Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jatim.
Kuasa hukum Akhmad Hadian Lukita (AHL), sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Amir Burhanuddin, mengatakan, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya, sejak pekan lalu.
Namun, ternyata permintaannya itu, belum direspon pihak penyidik. Dan hal terbukti bahwa proses penahanan terhadap kliennya dan lima orang tersangka lain, masih tetap dilakukan.
"Kemarin sudah kita ajukan untuk tidak dilakukan penahanan. Tapi, nyatanya pada sore hari ini kan ditahan," ujarnya di depan Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Senin (24/10/2022).
Kendati demikian, lanjut Amir, pihaknya tetap menghargai proses hukum lanjutan yang diterapkan kepada kliennya.
Baginya, mengikuti serangkaian tahapan hukum yang bergulir atas kasus tersebut. Merupakan bentuk rasa simpati dan empati dari pihak kliennya terhadap para korban atas tragedi tersebut.
"Ini adalah bagian daripada proses hukum. Klien kami meyakini bahwa ini adalah bagian daripada bentuk simpati dan empati atas Tragedi ini, semoga ini bisa cepat dilimpahkan, itu adalah hak daripada tersangka," katanya.
Anggota tim kuasa hukum AHL, Mustafa Abidin menambahkan, pihak kliennya tetap akan patuh terhadap proses hukum yang bergulir atas penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.
"Klien kami sejak awal kan menyampaikan, dia akan patuh mengikuti proses hukum yang telah ditetapkan kepada dia," ungkap Mustafa.
Sementara itu, Kuasa hukum Abdul Haris (AH), Taufik Hidayat mengatakan, pihaknya juga akan mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya.
Namun, pihaknya tetap akan menghargai setiap keputusan yang nantinya dibuat oleh penyidik. Apakah akan disetujui atau ditolak, upaya pengajuan penangguhan penahanan tersebut.