Berita Kota Surabaya

Kecuali Suroboyo Bus, Tarif Semua Angkutan di Surabaya Resmi Naik; Pelajar Dapat Diskon 50 Persen

Pemkot menilai kenaikan tersebut menjadi jalan tengah yang meringankan beban pelaku angkutan umum maupun penumpang.

surya/habibur rohman
Salah satu angkutan kota di Surabaya sedang menaikkan penumpang di kawasan Wonokromo. 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA – Kenaikan tarif untuk angkutan umum pasca kenaikan harga BBM di Kota Surabaya, akhirnya resmi diberlakukan. Setelah bernegosiasi dengan para pelaku transportasi dan Organda, Pemkot Surabaya mengetok penyesuaian tarif untuk sejumlah kendaraan umum, mulai taksi, angkutan mikrolet (angkot lyn), bus ekonomi, hingga bus Patas Ekonomi.

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Surabaya, Sunoto menjelaskan, kenaikan tersebut berdasarkan surat Wali Kota Surabaya Nomor 180/18659/436.1.2/2022. ”Surat tersebut terbit sejak 17 Oktober 2022,” kata Sunoto ketika dikonfirmasi di Surabaya, Minggu (23/10/2022).

Sunoto menjelaskan, penyesuaian tarif ini berkaitan dengan kenaikan harga BBM awal September lalu. ”Penyesuain tarif ini juga dengan mendengarkan masukan dari teman-teman sopir dan Organisasi Angkutan Darat (Organda),” tambah Sunoto.

Sunoto menerangkan, penyesuaian tarif itu di antaranya berlaku untuk angkot, dari yang sebelumnya Rp 4.000 menjadi Rp 6.500 sampai dengan jarak 15 KM (naik 60 persen). ”Kemudian berlaku tarif Rp 500 untuk 3 KM selanjutnya,” lanjut Sunoto.

Selain lyn, tarif angkutan bus hingga taksi juga mendapatkan penyesuaian. Di antaranya, Bus dalam Kota Ekonomi yang naik dari Rp 3.000 naik menjadi Rp 4.500 hingga tarif bus patas dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.700.

Sedangkan taksi argometer tarif pertama, untuk tarif bawah Rp 7.500 dan tarif atas Rp 8.500. Kemudian tiap kilometer untuk tarif bawah Rp 5.000 dan tarif atas Rp6.500. Serta untuk waktu tunggu per jam, tarif bawah Rp 55.000 dan tarif atas Rp 84.500.

Pemkot menilai kenaikan tersebut menjadi jalan tengah yang meringankan beban pelaku angkutan umum maupun penumpang. Apalagi kebijakan penyesuaian tersebut menjadi yang kali pertama sejak delapan tahun terakhir.

”Teman-teman angkot sudah mempertahankan tarif sejak 2014. Baru sekarang mereka menganggap kenaikan (BBM) lumayan. Sehingga, mereka mengajukan kenaikan itu," terang Sunoto.

Mengutip penjelasan Organda, kenaikan BBM mempengaruhi biaya operasional. Selain bahan bakar, juga pada perawatan hingga sparepart kendaraan. "Kami menilai usulan kenaikan ini wajar," tambahnya.

Sunoto menambahkan, untuk tarif Suroboyo Bus (SB) semua jurusan tidak mengalami kenaikan. Sedangkan bagi siswa berseragam sekolah, besaran tarif angkutan mikrolet dan bus ekonomi tidak lewat tol hanya dikenakan sebesar 50 persen dari tarif baru yang berlaku.

Dalam pemberlakukan tarif baru tersebut, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada warga. Baik melalui pengemudi maupun kelompok organisasi. "Kami berkolaborasi dengan sopir untuk menyosialisasikan kepada penumpang," tutupnya. *****

Penyesuaian Tarif Angkutan Umum di Surabaya:
- Angkot: Rp4.000 naik menjadi Rp6.500 tiap 15 km dan berlaku selanjutnya Rp500/km.
- Bus Ekonomi dalam kota: Rp3.000 naik menjadi Rp4.500
- Bus Patas: Rp3.500 menjadi Rp4.700
- Patas lewat satu Tol: Rp4.500 menjadi Rp6.000
- Patas lewat dua Tol: Rp6.000 menjadi Rp7.000

- Siswa berseragam sekolah: 50 persen dari tarif mikrolet dan bus ekonomi tidak lewat tol

Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved