Berita Surabaya

KPID Jatim Ingatkan TV dan Radio Tak Tampilkan Korban Luka dan Meninggal di saat Bencana

KPID meminta lembaga penyiaran untuk menayangkan liputan saat bencana yang fokus terhadap penanganan korban.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/purwanto
Warga melewati jalan akses utama penghubung antar desa yang terkena banjir di Dusun Rowotrate Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (18/10/2022). Banjir di Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjingwetan, Kabupaten Malang menyebabkan 1 desa terisolir. Setidaknya ada tujuh Kecamatan yang terdampak banjir di Kabupaten Malang yaitu Donomulyo, Tirtoyudo, Ampelgading, Sumbermanjing Wetan, Dampit, Bantur dan Gedangan. Berdasarkan data sementara Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Malang, diperkirakan ada sekitar 1.369 KK atau 4.107 jiwa terdampak bencana banjir dan tanah longsor. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur mengeluarkan Surat Edaran bernomor 480/1014/115/X/2022 pada 19 Oktober 2022.

KPID meminta lembaga penyiaran untuk menayangkan liputan saat bencana yang fokus terhadap penanganan korban.

Edaran ini merupakan upaya KPID Jatim dan lembaga penyiaran untuk mendukung kerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan institusi terkait. Khususnya, saat menangani dampak bencana banjir.

"KPID Jatim turut berduka cita atas bencana banjir di sejumlah wilayah Jawa Timur. Butuh kolaborasi antar-pihak pihak untuk menangani dampak bencana, termasuk insan penyiaran," kata Ketua KPID Jatim Immanuel Yosua Tjiptosoewarno di Surabaya, Jumat (21/10/2022).

Edaran ini berisi delapan imbauan yang ditujukan kepada lembaga penyiaran.

Baca juga: Khawatir Picu Banjir, Pohon Tumbang yang Terseret Longsor di Jl Raung Kota Blitar Dibersihkan

Baca juga: Banjir Trenggalek Terbesar Sejak 2006, Wagub Jatim Emil Dardak : Butuh Kesiagaan

Di antaranya, TV dan radio di Jatim harus tetap mengutamakan keselamatan jurnalis dan kru selama meliput.

Koordinator Bidang Isi Siaran, Sundari menambahkan, edaran ini juga meminta lembaga penyiaran tetap berpatokan pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3/SPS).

Regulasi ini secara khusus membahas mengenai siaran kebencanaan yaitu pasal 25 P3 dan pasal 49-51 SPS.

TV dan radio patut memperhatikan kondisi masyarakat yang sedang mengalami trauma bencana.

Mereka juga tidak boleh menyiarkan informasi yang tak jelas sumbernya dan harus memilih narasumber yang kompeten.

"Jangan menampilkan gambar atau suara korban yang kesakitan maupun korban dengan luka berat hingga meninggal. Jangan pula menjadikan anak korban bencana sebagai narasumber," kata perempuan yang akrab disapa Ndari ini.

Seabliknya, lembaga penyiaran sebaiknya fokus pada tayangan atau siaran evakuasi korban, penanganan dampak bencana, dan proses pemulihan.

KPID Jatim sangat menganjurkan TV dan radio membantu proses diseminasi terkait evakuasi korban, pengumpulan, dan penyalurannya dari pihak lembaga yang kompeten dan terpercaya.

Sebagai tindak lanjut, KPID Jatim menggelar diskusi siaran kebencanaan bersama lembaga penyiaran se-Jatim yang akan digelar secara daring pada Rabu, 26 Oktober 2022.

Hasil akhirnya diharapkan berupa kolaborasi antar media penyiaran dalam diseminasi informasi penanganan dampak dan mengatasi kabar hoax seputar bencana.

”KPID Jatim selalu mendorong lembaga penyiaran terlibat dalam pembangunan di wilayahnya dan penanganan masalah lokal lewat siaran yang cerdas dan mencerahkan. Proses pengawasan siaran ditujukan agar masyarakat mendapatkan konten yang berkualitas,” katanya.

Untuk diketahui, bencana banjir sempat melanda sejumlah daerah di Jawa Timur.

Di antaranya, melanda Trenggalek, Pacitan, hingga Kabupaten Malang.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved