Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

KEINGINAN Bharada E Selamatkan Brigadir J Usai Dapat Perintah Ferdy Sambo dan Keluarga Yosua Kecewa

Melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, Richard Eliezer alias Bharada E berkeinginan menyelamatkan Brigadir J di hari penembakan, tapi gagal.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Kompas.com
Richard Eliezer, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E mengungkapkan keinginannya menyelamatkan ajudan Ferdy Sambo yang sudah dianggap sebagai abangnya sendiri itu. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Melalui kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, Richard Eliezer alias Bharada E berkeinginan menyelamatkan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di hari penembakan.

Perintah Ferdy Sambo begitu cepat kepadanya membuat Bharada E tidak sempat menyampaikan kepada Brigadir J yang sudah dianggap kakaknya sendiri.

Bharada E memiliki niat meminta Brigadir J sejak di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Karena waktu begitu cepat dan tidak bisa bertemu dengan Brigadir J secara langsung, hingga akhirnya terjadilah penembakan terhadap ajudan Ferdy Sambo asal Jambi tersebut di rumah dinas Jalan Duren Tiga. 

Bharada E bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dan asisten rumah tangga Kuat Maruf menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Diduga, Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi sebagai otak pembunuhan Brigadir J.

Namun, Bharada E mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan kini berstatus justice collaborator.

Dari lima tersangka, hanya Bharada E yang tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kasus pembunan Brigadir J.

Kendati tidak mengajukan eksepsi, kuasa hukum Bhadara E menceritakan niatan kliennya untuk menyelamatkan Brigadir J, meski akhirnya gagal. 

Ronny mengatakan ada beberapa catatan dalam dakwaan yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi terkait kondisi Bharada E setelah diperintah Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

Dalam dakwaan JPU, beberapa kali menyebutkan bahwa ada kesempatan atau ada sejumlah momen Bharada E sebenarnya masih bisa mengurungkan niatnya untuk terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Menanggapi dakwaan tersebut, Ronny Talapessy mengatakan waktu yang sangat pendek dan cepat, saat Bharada E menerima perintah Ferdy Sambo sejak di rumah Saguling.

Hal itu membuat Bharada E dalam kondisi terjepit dan tak bisa menyelamatkan Brigadir J.

"Saya mau jelaskan, bahwa waktunya sangat pendek. Ketika Bharada E dipanggil ke lantai 3 di Saguling, itu perintahnya langsung keluar," kata Ronny dalam tayangan Dua Sisi di TV One, Kamis (20/10/2022) malam.

Perintah yang dimaksud Ronny adalah perintah dari Ferdy Sambo ke Bharada E, untuk menembak Brigadir J yang dituding sudah melecehkan istri Sambo, Putri Candrawathi.

"Setelah menerima perintah Bharada E turun ke bawah dan sempat ke toilet, saat itu mereka yang lain, semua sudah persiapan mau jalan ke Duren Tiga," kata Ronny.

Menurutnya Bharada E berharap sebelum ke Duren Tiga ada kesempatan bertemu Brigadir J dan akan menyuruhnya kabur atau lari, karena sang Jenderal yakni Ferdy Sambo akan menghabisinya.

"Dia berharap bahwa ada kesempatan, ketika berhadapan langsung dengan Bang Yosua, Bharada E akan bilang, 'Bang Lari Bang'. Tapi waktu untuk itu tidak ada," kata Ronny.

Karena tambah Ronny, begitu sampai di rumah Duren Tiga, Bharada E langsung diminta masuk ke dalam rumah.

"Sampai di rumah Duren Tiga, Bharada E sudah langsung di suruh masuk ke dalam. Jadi tidak ada waktu untuk memberitahu korban agar lari. Tapi detailnya nanti saya akan buktikan di persidangan. Ada bebeerapa hal yang belum bisa kita sampaikan, belum bisa saya buka sekarang. Karena masih terlalu dini," papar Ronny.

Ronny menjelaskan pihaknya tidak mengajukan eksepsi dan meminta langsung ke agenda pembuktian karena menurutnya secara formil dakwaan JPU sudah jelas, cermat dan lengkap dengan mengacu pada ketentuan KUHAP Pasl 143 ayat 2 .

"Itu kan jelas lengkapnya. Alamatnya, namanya kemudian pekerjaannya. Kemudian kalau berbicara tentang runtutan peristiwa hukumnya, memang ada beberapa catatan dari kami tim penasihat hukum, tapi kami pikir akan kami buktikan di agenda pembuktian," kata Ronny.

Karenanya kata dia dalam sidang Selasa (18/10/2022), penasihat hukum Bharada E meminta ke majelis hakim agar masuk ke agenda pembuktian.

"Sesuai dengan azas peradilan cepat, murah, ya kita berharap seperti itu. Bahwa semua proses ini bahwa klien kami berdasarkan perintah. Kemudian beredar mengenai perintah hajar atau tembak, ya kita akan sampaikan di agenda pembuktian," kata Ronny,

Menurutnya dalam kasus ini penyidik bekerja tidak hanya berpacu pada satu saksi saja.

"Dalam hal ini saya melihat, klien saya menyatakan ini tentunya ada alat bukti yang lainnya. Tentunya nanti kita uji di persidangan," ujar Ronny.

Yang pasti kata Ronny, sejak awal kliennya Bharada E kooperatif, hingga statusnya menjadi justice collaborator.

"Klien saya sudah jelas bahwa dia menyampaikan jujur apa yang dia ketahui. Dari keterangan klien kami membuat kasus ini menjadi terang, dan yang lainnya kemudian menjadi tersangka," katanya.

"Dakwaan ini kan bicara formil. Kalau bicara materil ada beberapa catatan kami dalam dakwaan yang kami tidak pas, itu akan di uji di agenda pembuktian," kata Ronny.

Terkait permintaan maaf Bharada E ke keluarga Brigadir J yang ditulis di dalam surat dan dibacakan Bharada E setelah sidang dengan hampir menangis, Ronny memastikan apa yang disampaikan kliennya adalah hal yang tulus.

"Permintaan maaf itu ditulis klien kami dalam surat setelah ia selesai beribadah Hari Minggu di Rutan Bareskrim," kata Ronny.

"Anak muda ini kasihan. Dia dari keluarga tidak mampu. Jangan karena dia orang kecil, lalu semua kesalahan ditimpakan kepadanya. Padalah dia hanya berada di bawah perintah Jenderal bintang dua. Sementara klien saya berpangkat terendah di kepolisan, Bharada," kata Ronny.

Keluarga Brigadir J kecewa

Sementara itu, Bibi Brigadir J, Rohani Simanjuntak mengungkapkan, meski memaafkan, keluarganya kecewa dengan sejumlah tindakan Bharada E sebagai sesama ajudan Ferdy Sambo.

"Dia memohon maaf itu, ya bisa kami menerima maafnya, cuma ada rasa kecewa kami sama si Bharada E itu," ujar Rohani di Kompas Malam, KOMPAS TV, Selasa (18/10/2022).

Menurut dia, sebagai rekan yang tinggal satu kamar dengan Brigadir J, mestinya Bharada E berusaha menyelamatkan Yosua.

"Seharusnya Bharada E itu menyuruh si Yosua lari, karena dia temannya ya, satu kamar dengan si Yosua," ungkapnya.

"Seharusnya dia mikir juga kepada Yosua, gimana kalau dilakukan si Ferdy Sambo, dan dia (Yosua) mati di tangannya (Bharada E), gimana perasaannya," imbuhnya.

Ia juga mengatakan pihak keluarga kecewa ketika mendengar surat dakwaan yang menerangkan Bharada E mengucapkan kata "siap" saat diperintah Ferdy Sambo.

"Sebenarnya sih kami kecewa memang, kecewa dengan perkataan Bharada E, yang dia bilang 'saya siap'. Pak Ferdy Sambo menyuruh 'berani kau menembak?' Bharada E bilang 'saya siap' kami agak kecewa," jelasnya.

Selain itu, ia mengatakan bahwa keluarga Brigadir J kecewa karena Bharada E menembak keponakannya itu sebanyak tiga kali.

"Terus yang kedua, Bharada E itu kan sudah menembak si Yosua sampai tiga kali, di situ kecewanya kami," ujarnya.

"Ferdy Sambo menyuruh Bharada E menembak, tapi aturannya sekali saja cukup, ini sampai tiga kali penembakan kepada Yosua," lanjut dia.

Menurut dia, Bharada E bisa saja menembak kaki Yosua, bukan anggota tubuh yang mematikan.

"Dia disuruh menembak itu kan seharusnya jangan menembak langsung mati, jangan sampai tiga kali, cuma itu rasa kecewa kami sama si Bharada E," jelas Rohani.

Atas perbuatan Bharada Eliezer itu, ia berharap agar hakim memberikan hukuman dengan adil.

"Kalau masalah keringanan itu ya tergantung di pengadilan, hakim yang menentukan itu," tuturnya.

"Kalau harapan kami, apa pun putusan dari pengadilan, yang penting tetap dihukum. Tidak mungkin bisa lepas gitu aja," imbuhnya.

Rohani juga menilai bahwa Bharada E mestinya mengutamakan nuraninya dan aturan di kepolisian untuk tidak membunuh.

"Karena di kepolisian itu ada aturan, tidak bisa membunuh. Seharusnya melumpuhkan dia, jangan membunuh," ujarnya.

Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas TV dan WartaKotalive.com dengan judul Terungkap, Saat di Rumah Saguling, Bharada E Berniat Suruh Brigadir J Kabur: Bang, Lari Bang!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved