Tragedi Arema vs Persebaya
Mahfud MD Sebut Ketum PSSI Bisa Kena Pidana, Iwan Bule Diperiksa 5 Jam di Polda Jatim
Menkopolhukam, Mahfud MD menyebut Ketum PSSI, Mochammad Iriawan alias Iwan Bule bisa kena pidana terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 133 orang.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id | JAKARTA - Menkopolhukam, Mahfud MD menyebut Ketum PSSI, Mochammad Iriawan alias Iwan Bule bisa kena pidana terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 133 orang.
Hari ini, Kamis (20/10/2022), Iwan Bule diperiksa oleh penyidik Polda Jatim selama 5 jam dan dicecar dengan 70 pertanyaan.
Soal sanksi pidana bisa dijeratkan kepada Iwan Bule, menurut Mahfud MD, itu terungkap dalam rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang sudah mulai diproses kepolisian.
“Tanggung jawab hukum pidananya sudah mulai disidik, dan itu bisa saja kena Ketua (umum) PSSI nanti,” kata Mahfud dalam rilis jajak pendapat Lembaga Survei Indonesia (LSI) secara daring, Kamis (20/10/2022).
Salah satu rekomendasi TGIPF adalah PSSI juga harus bertanggung jawab secara moral, yakni para pengurusnya harus mundur dari jabatan.
“Kita menyuruh hal seperti itu, itu kan seruan moral. Karena kita (pemerintah) tidak bisa melakukan tindakan organisatoris, melanggar ketentuan FIFA dan PSSI sendiri,” ujar Mahfud.
“Sehingga, kita (minta) tanggung jawabnya itu ada hukum yang terus diproses dan ada moral. Mundur gitu, mundur itu di mana-mana boleh, tidak melanggar aturan,” katanya lagi.
Mahfud berharap ada kesadaran kolektif di antara para pengurus PSSI terkait usulan untuk mengundurkan diri.
Ia menilai hal itu menunjukkan sejauh mana seseorang memandang tanggung jawab moral penting dalam tragedi Kanjuruhan.
“Itu nampaknya ya sedang dicerna, mudah-mudahan bisa terjadi ke sana. Tetapi itu (mundur) atau tidak, itu terserah karena (persoalan) moral. Kita tidak ikut campur,” ujarnya.
Iwan Bule diperiksa 5 jam
Diperiksa selama lima jam, Wakil Ketua PSSI Iwan Budianto mengaku dicecar 70 pertanyaan penyidik atas kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 133 orang suporter, di Mapolda Jatim, Kamis (20/10/2022).
Iwan Budianto keluar dari Gedung Ditreskrimun Mapolda Jatim, sekitar pukul 18.30 WIB, atau 30 menit setelah Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan atau Iwan Bule, keluar dari pintu gedung yang sama.
Kepada awak media, ia mengaku, dicecar pertanyaan seputar legalitas PSSI sebagai federasi dan beberapa kewenangannya yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan pertandingan sepak bola.
"Pertanyaannya, 70 pertanyaan kurang lebih. Terkait tugas tupoksinya PSSI itu seperti apa. Terkait itulah," ujar Iwan Budianto, di depak pintu Gapura Utama Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Kamis (20/10/2022) malam.
Sempat disinggung mengenai adanya respon masyarakat yang menilai pertandingan sepak bola hiburan ditengah kunjungan Presiden FIFA pada Selasa (18/10/2022) kemarin, kurang elok karena dianggap tak menunjukkan empati atas Tragedi Kanjuruhan.
Iwan Budianto menganggap, Presiden FIFA melalui pertandingan sepak bola hiburan ditengah kunjungan tersebut, ingin menyampaikan pesan bahwa musibah tersebut harus dimaknai dengan sikap optimisme.
Bahwa insiden musibah serupa akan sangat mungkin terjadi pada masa ke masa. Namun meratapi musibah tersebut, dengan kesedihan berlarut-larut juga tidak membantu memberikan energi kembali kepada masyarakat atas dunia sepak bola.
"Kan sebenarnya message yang ingin disampaikan Presiden FIFA itu akan ada banyak kejadian di sepak bola di dunia ini, tapi sepak bola harus tetap jalan. Kira kira message-nya seperti itulah," pungkasnya.
Sebelumnya, Iwan Budianto datang memenuhi agenda pemeriksaan sebagai saksi di Mapolda Jatim, bersamaan dengan Iwan Bule, yakni sekitar pukul 13.00 WIB. Namun, keduanya diperiksa di ruang dan oleh penyidik yang berbeda.
Sekadar diketahui, enam orang telah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka atas kerusuhan usai pertandingan 'Derbi Jatim' Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, hingga menewaskan 133 orang suporter Aremania dan Aremanita, Kamis (6/10/2022).
Para tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 Ayat 1 Jo pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
1) Akhmad Hadian Lukita (AHL), sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB).
AHL dianggap bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi.
Saat memilih lokasi Stadion Kanjuruhan Malang sebagai lokasi Derbi Sepak Bola tersebut pada Sabtu (1/10/2020).
AHL diduga tidak mengeluarkan sertifikasi layak fungsi stadion terbaru, pada tahun 2022.
Namun, mengandalkan, hasil sertifikasi layak fungsi stadion yang dikeluarkan terakhir pada tahun 2020 silam.
Bahkan, penggunaan stadion tersebut, juga tanpa adanya perbaikan hasil rekomendasi evaluasi sesuai hasil surat sertifikasi layak fungsi, dua tahun lalu.
2) Abdul Haris (AH), sebagai Ketua Panitia Panpel (Panpel)
AH diduga tidak membuat peraturan mengenai regulasi keamanan dan keselamatan penonton sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sebagai panpel.
Padahal tupoksi tersebut tertuang dalam Pasal 6 No 1 Regulasi Keselamatan dan Keamanan tahun 2021. Panpel wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan atau panduan keselamatan dan keamanan.
Bahkan, temuan penyidik, Panpel diduga menjual dan menyediakan tiket sejumlah 42 ribu tiket, melebihi kapasitas dari data tampung stadion yang hanya 38 ribu daya tampung penonton dalam stadion.
3) Suko Sutrisno (SS), merupakan Security Officer
SS diduga tidak membuat dokumentasi penilaian resiko. Selain itu, SS juga diduga tidak maksimal menjalankan tugasnya dalam mendayagunakan petugas penjaga pintu stadion (Steward).
Sehingga, ditemukan fakta bahwa sejumlah steward pada pintu stadion 3, 11, 12, 13, dan 14, meninggalkan posisi tempat tugasnya, sebelum semua penonton keluar, sekitar pukul 22.00 WIB.
4) Komisaris Polisi (Kompol) Wahyu Setyo (WS) merupakan (Kepala Bagian Operasi) Kabag Ops Polres Malang
Kompol SS diduga mengetahui adanya peraturan FIFA atas adanya pelarangan penggunaan gas air mata di dalam stadion.
Namun, dalam konteks pengamanan pada Sabtu (1/10/2022) kemarin. Kompol SS tidak melakukan pengecekan terhadap personel yang akan berjaga, sehingga penggunaan gas air mata masih diberlakukan dalam mengendalikan massa di dalam stadion hingga malam itu.
5) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Has Darmawan (HD), Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim.
AKP HD diduga memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata, hingga memicu kepanikan para suporter yang masih berada di atas tribun.
6) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Sidik Achmadi (BSA) Kasat Samapta Polres Malang.
AKP BSA, diduga memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata, hingga memicu kepanikan para suporter yang masih berada di atas tribun.
Sementara itu, sejumlah 20 orang anggota Polri menerima sanksi etik atas buntut kerusuhan usai pertandingan 'Derbi Jatim' Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, hingga menewaskan 131 orang suporter Aremania dan Aremanita.
Mereka diduga lalai dalam menjalankan tugas hingga terpaksa menerima sanksi etik, setelah pihak internal; Irwasum dan Divisi Propam Polri, melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang personel yang terlibat pengamanan pertandingan.
Pemeriksaan tersebut dilakukan secara maraton di mulai sehari setelah insiden nahas itu terjadi Sabtu (1/10/2022), yakni pada Minggu (2/10/2022) hingga berlanjut terus sampai Kamis (6/10/2022) sore.
Dari 20 orang terduga pelanggar itu, ia mengungkapkan, empat orang diantaranya merupakan pejabat utama (PJU) Polres Malang, yakni AKBP FH, Kompol WS, AKP PS, dan Iptu PS. Kemudian, dua orang perwira pengawas, dan pengendali, yakni AKBP AW dan AKP D.
Lalu, tiga orang anggota lainnya yang bertindak melakukan perintah tembakan pemerintah tembakan gas air mata, yakni AKP H, AKP US, dan Aiptu PP. Dan terakhir, 11 orang anggota yang melakukan eksekusi penembakan gas air mata.
Rantai komando anggota tersebut, menyebabkan 11 orang penembakan gas air mata melontar gas air mata.
Tujuannya, membubarkan sekaligus mengendalikan massa suporter yang berupaya memasuki tengah lapangan usai pertandingan.
Penembakan gas air mata itu dilakukan sebanyak 11 kali. Ditengarai penembakan tersebut dilakukan oleh masing-masing dari sebelas orang tersebut, sebanyak satu kali.
Rinciannya, tujuh kali tembakan ke arah tribun selatan, satu kali tembakan ke arah tribun utara, dan tiga kali tembakan ke arah tengah lapangan.
Dari aspek persiapan pertandingan, pada Senin (12/9/2022) Panpel Arema FC bersurat ke Polres Malang atas permohonan rekomendasi sepak bola Arema FC VS Persebaya Surabaya, yang akan dilakukan pada jam 20.00 WIB, Sabtu (1/10/2022).
Kemudian, Polres Malang memberikan jawaban kepada panpel tersebut dengan mengirimkan secara resmi untuk mengubah jadwal pelaksanaan menjadi pukul 15.30 WIB dengan pertimbangan faktor keamanan.
Namun demikian, permintaan tersebut ditolak oleh PT LIB, dengan alasan, apabila waktunya digeser tentu akan ada pertimbangan terkait masalah penayangan langsung, ekonomi, mengakibatkan terjadinya penalti atau ganti rugi, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, Polres Malang melakukan persiapan pengamanan dengan melakukan berbagai macam rapat koordinasi (Rakor) dengan berbagai stakeholder.
Hasil dari rakor tersebut, Polres Malang memutuskan menambah jumlah personel dari semula 1.073 menjadi 2.034 orang personel. Kemudian, disepakati, bahwa suporter dari Arema FC yang diperbolehkan hadir. Selain itu, tidak boleh.
Akhirnya, proses pertandingan berjalan lancar, skor 2 untuk Arema FC dan 3 untuk Persebaya Surabaya. Namun di akhir pertandingan muncul reaksi atau penonton dari hasil yang ada.
Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanggung Jawab Pidana Tragedi Kanjuruhan, Mahfud: Bisa Saja Kena Ketua PSSI"