Tragedi Arema vs Persebaya

Mahfud MD Sebut Ketum PSSI Bisa Kena Pidana, Iwan Bule Diperiksa 5 Jam di Polda Jatim

Menkopolhukam, Mahfud MD menyebut Ketum PSSI, Mochammad Iriawan alias Iwan Bule bisa kena pidana terkait tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 133 orang.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Iksan Fauzi
Kolase Kompas.com
Ketum PSSI, Irjen Mochammad Iriawan alias Iwan Bule. Foto kanan : Menkopolhukam Mahfud MD. Mahfud MD menyebut Ketum PSSI bisa kena sanksi pidana dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 133 orang. Hari ini, Iwan Bule diperiksa selama 5 jam oleh penyidik di Polda Jatim. 

Sempat disinggung mengenai adanya respon masyarakat yang menilai pertandingan sepak bola hiburan ditengah kunjungan Presiden FIFA pada Selasa (18/10/2022) kemarin, kurang elok karena dianggap tak menunjukkan empati atas Tragedi Kanjuruhan.

Iwan Budianto menganggap, Presiden FIFA melalui pertandingan sepak bola hiburan ditengah kunjungan tersebut, ingin menyampaikan pesan bahwa musibah tersebut harus dimaknai dengan sikap optimisme.

Bahwa insiden musibah serupa akan sangat mungkin terjadi pada masa ke masa. Namun meratapi musibah tersebut, dengan kesedihan berlarut-larut juga tidak membantu memberikan energi kembali kepada masyarakat atas dunia sepak bola.

"Kan sebenarnya message yang ingin disampaikan Presiden FIFA itu akan ada banyak kejadian di sepak bola di dunia ini, tapi sepak bola harus tetap jalan. Kira kira message-nya seperti itulah," pungkasnya.

Sebelumnya, Iwan Budianto datang memenuhi agenda pemeriksaan sebagai saksi di Mapolda Jatim, bersamaan dengan Iwan Bule, yakni sekitar pukul 13.00 WIB. Namun, keduanya diperiksa di ruang dan oleh penyidik yang berbeda.

Sekadar diketahui, enam orang telah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka atas kerusuhan usai pertandingan 'Derbi Jatim' Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, hingga menewaskan 133 orang suporter Aremania dan Aremanita, Kamis (6/10/2022).

Para tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 Ayat 1 Jo pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

1) Akhmad Hadian Lukita (AHL), sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB).

AHL dianggap bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi.

Saat memilih lokasi Stadion Kanjuruhan Malang sebagai lokasi Derbi Sepak Bola tersebut pada Sabtu (1/10/2020).

AHL diduga tidak mengeluarkan sertifikasi layak fungsi stadion terbaru, pada tahun 2022.

Namun, mengandalkan, hasil sertifikasi layak fungsi stadion yang dikeluarkan terakhir pada tahun 2020 silam.

Bahkan, penggunaan stadion tersebut, juga tanpa adanya perbaikan hasil rekomendasi evaluasi sesuai hasil surat sertifikasi layak fungsi, dua tahun lalu.

2) Abdul Haris (AH), sebagai Ketua Panitia Panpel (Panpel)

AH diduga tidak membuat peraturan mengenai regulasi keamanan dan keselamatan penonton sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sebagai panpel.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved