Tragedi Arema vs Persebaya

Update Terbaru Tragedi Arema vs Persebaya, 7 Saksi Diperiksa Penyidik Polda Jatim

Tujuh saksi tragedi Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang bakal diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jatim

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/purwanto
Suasana setelah laga Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Tujuh saksi tragedi Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan 132 orang, Sabtu (1/10/2022), bakal diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (18/10/2022).

Mereka yang diperiksa sebagai saksi itu, merupakan sejumlah pejabat dari Komisi Banding PSSI, Sekretaris Pengarsipan PSSI, Komisioner Direktorat Kompetisi PSSI.

Kemudian, Bendahara Arema FC, koordinator lapangan steward laga Arema vs Persebaya, dan Departemen Kompetisi PT Liga Indonesia Baru (LIB).

"Iya (semua pejabat yang tersebut), kecuali Ketum PSSI tidak bisa hadir," ujar Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrachman, saat dikonfirmasi, Selasa (18/10/2022).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, semula terdapat sembilan orang yang akan diperiksa hari ini.

Hanya saja, Ketua Umum PSSI Muhammad Iriawan atau Iwan Bule, dan Wakilnya, Iwan Budianto, urung hadir dan meminta dijadwalkan ulang (Reschedule).

"Kemudian, hari ini rencananya kami akan memeriksa kurang lebih 9 saksi saksi. Baik itu dari PSSI atau PT LIB, namun demikian karena 2 tadi belum bisa, kemungkinan ada 7 orang yang akan kami periksa sebagai saksi-saksi," ungkap Dirmanto saat ditemui di Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim.

Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah menuturkan, tim penyidik tidak hanya meminta keterangan dari Iwan Bule, panggilan Mochamad Iriawan.

Penyidik Polda Jatim berencana memeriksa Komisi Banding PSSI, Sekretaris Pengarsipan PSSI, dan Komisioner Direktorat Kompetisi PSSI

"Tim penyidik di Polda Jatim juga akan memangil dan memeriksa Bendahara Arema FC, koordinator lapangan steward laga Arema vs Persebaya dan Departemen Kompetisi PT Liga Indonesia Baru (LIB)," ujarnya di Jakarta, Senin (17/10/2022).

Sekadar diketahui, enam orang telah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka atas kerusuhan usai pertandingan 'Derbi Jatim' Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, hingga menewaskan 132 orang suporter Aremania dan Aremanita, Kamis (6/10/2022).

Para tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 Ayat 1 Jo pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

1) AHL, sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB).

AHL dianggap bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi.

Saat memilih lokasi Stadion Kanjuruhan Malang sebagai lokasi Derbi Sepak Bola tersebut pada Sabtu (1/10/2020).

AHL diduga tidak mengeluarkan sertifikasi layak fungsi stadion terbaru, pada tahun 2022.

Namun, mengandalkan, hasil sertifikasi layak fungsi stadion yang dikeluarkan terakhir pada tahun 2020 silam.

Bahkan, penggunaan stadion tersebut, juga tanpa adanya perbaikan hasil rekomendasi evaluasi sesuai hasil surat sertifikasi layak fungsi, dua tahun lalu.

2) AH, sebagai Ketua Panitia Panpel (Panpel)

AH diduga tidak membuat peraturan mengenai regulasi keamanan dan keselamatan penonton sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sebagai panpel.

Padahal tupoksi tersebut tertuang dalam Pasal 6 No 1 Regulasi Keselamatan dan Keamanan tahun 2021. Panpel wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan atau panduan keselamatan dan keamanan.

Bahkan, temuan penyidik, Panpel diduga menjual dan menyediakan tiket sejumlah 42 ribu tiket, melebihi kapasitas dari data tampung stadion yang hanya 38 ribu daya tampung penonton dalam stadion.

3) SS, merupakan Security Officer

SS diduga tidak membuat dokumentasi penilaian resiko. Selain itu, SS juga diduga tidak maksimal menjalankan tugasnya dalam mendayagunakan petugas penjaga pintu stadion (Steward).

Sehingga, ditemukan fakta bahwa sejumlah steward pada pintu stadion 3, 11, 12, 13, dan 14, meninggalkan posisi tempat tugasnya, sebelum semua penonton keluar, sekitar pukul 22.00 WIB.

4) Komisaris Polisi (Kompol) Wahyu SS, merupakan (Kepala Bagian Operasi) Kabag Ops Polres Malang

Kompol SS diduga mengetahui adanya peraturan FIFA atas adanya pelarangan penggunaan gas air mata di dalam stadion.

Namun, dalam konteks pengamanan pada Sabtu (1/10/2022) kemarin. Kompol SS tidak melakukan pengecekan terhadap personel yang akan berjaga, sehingga penggunaan gas air mata masih diberlakukan dalam mengendalikan massa di dalam stadion hingga malam itu.

5) Ajun Komisaris Polisi (AKP) HD, merupakan Danki 3 Brimob Polda Jatim.

AKP HD diduga memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata, hingga memicu kepanikan para suporter yang masih berada di atas tribun.

6) Ajun Komisaris Polisi (AKP) TSA, Kasat Samapta Polres Malang.

AKP TSA, diduga memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata, hingga memicu kepanikan para suporter yang masih berada di atas tribun.

Sementara itu, sejumlah 20 orang anggota Polri menerima sanksi etik atas buntut kerusuhan usai pertandingan 'Derbi Jatim' Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, hingga menewaskan 131 orang suporter Aremania dan Aremanita.

Mereka diduga lalai dalam menjalankan tugas hingga terpaksa menerima sanksi etik, setelah pihak internal; Irwasum dan Divisi Propam Polri, melakukan pemeriksaan terhadap 31 orang personel yang terlibat pengamanan pertandingan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan secara maraton di mulai sehari setelah insiden nahas itu terjadi Sabtu (1/10/2022), yakni pada Minggu (2/10/2022) hingga berlanjut terus sampai Kamis (6/10/2022) sore.

Dari 20 orang terduga pelanggar itu, ia mengungkapkan, empat orang di antaranya merupakan pejabat utama (PJU) Polres Malang, yakni AKBP FH, Kompol WS, AKP PS, dan Iptu PS. Kemudian, dua orang perwira pengawas, dan pengendali, yakni AKBP AW dan AKP D.

Lalu, tiga orang anggota lainnya yang bertindak melakukan perintah tembakan pemerintah tembakan gas air mata, yakni AKP H, AKP US, dan Aiptu PP. Dan terakhir, 11 orang anggota yang melakukan eksekusi penembakan gas air mata.

Rantai komando anggota tersebut, menyebabkan 11 orang penembakan gas air mata melontar gas air mata.

Tujuannya, membubarkan sekaligus mengendalikan massa suporter yang berupaya memasuki tengah lapangan usai pertandingan.

Penembakan gas air mata itu dilakukan sebanyak 11 kali. Ditengarai penembakan tersebut dilakukan oleh masing-masing dari sebelas orang tersebut, sebanyak satu kali.

Rinciannya, tujuh kali tembakan ke arah tribun selatan, satu kali tembakan ke arah tribun utara, dan tiga kali tembakan ke arah tengah lapangan.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved