Berita Gresik
Rusak Ekosistem Laut, Empat Jaring Trawl Dibakar di Ujungpangkah Kabupaten Gresik
Pembakaran barang bukti jaring trawl dilakukan di Balai Budidaya Ikan (BBI) Desa Dalegan, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik
Penulis: Willy Abraham | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, GRESIK - Sebanyak empat jaring trawl tangkapan Satpolairud Polres Gresik dibakar.
Pembakaran barang bukti jaring trawl dilakukan di Balai Budidaya Ikan (BBI) Desa Dalegan, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Senin (17/10/2022).
Hal ini menunjukkan penangkapan alat tangkap ikan terlarang itu masih saja terjadi.
Jaring trawl dapat merusak ekosistem laut dan melanggar UU tentang perikanan.
"Sebanyak empat jaring pukat hela atau jaring trawl kami musnahkan dengan cara dibakar," ucap Kasatpolairud Polres Gresik AKP Poerlaksono.
Pemusnahan jaring trawl dilakukan bersama nelayan Campurejo, Panceng.
Dinas Perikanan dan anggota Komisi II DPRD Gresik juga turut hadir.
Tujuannya agar menjadi perhatian bersama, penggunaan jaring trawl merusak ekosistem laut.
Jika begitu, nelayan menjadi yang paling terdampak karena bisa kesulitan menangkap ikan di masa mendatang.
"Penggunaan jaring trawl juga dapat menimbulkan konflik antar nelayan. Pemakaiannya juga jelas dilarang oleh undang-undang," kata Poerlaksono.
Terbaru, akhir bulan lalu empat perahu diamankan Satpolairud Polres Gresik karena kedapatan menangkap ikan menggunakan jaring trawl.
Empat nelayan diamankan, mereka berasal dari wilayah Gresik dan Lamongan.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Ujungpangkah-Kabupaten-Gresik-Senin-17102022.jpg)