Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
BIODATA AKBP Arif Rahman yang Gemetar Lihat CCTV Pembunuhan Brigadir J Beda dari Ucapan Ferdy Sambo
AKBP Arif Rahman gemetar saat lihat rekaman CCTV brigadir J yang beda dengan pengakuan Ferdy Sambo. Ini yang membujuknya!
SURYA.co.id | JAKARTA - Inilah profil dan biodata AKBP Arif Rahman yang gemetar saat melihat rekaman CCTV pembunuhan Brigadir J yang berbeda dengan pengakuan Ferdy Sambo.
AKBP Arif Rahman melihat rekaman CCTV yang menunjukkan Brigadir J masih hidup pada Jumat (8/7/2022) pukul 17.07 hingga 17.11 WIB.
AKBP Arif Rahman tak melihat adanya baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E alias RIchard Eliezer seperti yang diungkapkan Ferdy Sambo.
"Melihat keadaan sebenarnya terkait keberadaan Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup, akhirnya perasaan saksi Arif Rachman Arifin sangat kaget karena tidak menyangka," kata jaksa dalam sidang dakwaan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Setelah melihat rekaman tersebut, Arif langsung menghubungi Brigjen Hendra Kurniawan.
Baca juga: FAKTA BARU Sidang Ferdy Sambo: Adegan Tembak Dinding Selamatkan Bharada E dan Beda Isi CCTV
Dengan suara bergetar dan takut, dia melaporkan fakta soal kematian Brigadir J yang dia lihat dari rekaman CCTV.
"Mendengar suara saksi Arif Rachman Arifin melalui telepon gemetar dan takut, lalu saksi Hendra Kurniawan menenangkannya dan meminta agar pada kesempatan pertama ini saksi Arif Rachman Arifin dan saksi Hendra Kurniawan menghadap terdakwa Ferdy Sambo," ujar jaksa.
Berangkat dari situ, Hendra mengajak Arif bertemu Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Hendra melaporkan bahwa Arif telah melihat rekaman CCTV di rumah dinas Sambo.
Namun, peristiwa yang tergambar dalam rekaman tersebut berbeda dari pengakuan Sambo soal baku tembak antara Yosua dan Richard Eliezer.
Pernyataan itu disangkal oleh Sambo.
Dengan nada marah, mantan jenderal bintang dua Polri tersebut justru mempertanyakan mengapa Arif dan Hendra tak percaya pada dirinya.
Sambo juga memerintahkan Arif menghapus rekaman CCTV itu.
"Terdakwa Ferdy Sambo meminta saksi Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut dengan kalimat 'kamu musnahkan' dan 'hapus semuanya'," kata jaksa.
"Pada saat komunikasi tersebut, saksi Arif Rahman Arifin tidak berani menatap terdakwa Ferdy Sambo dan hanya menunduk, lalu terdakwa Ferdy Sambo berkata 'kenapa kamu tidak berani natap mata saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu'," lanjut jaksa lagi.
Setelahnya, Ferdy Sambo menitikkan air mata.
Brigjen Hendra lantas membujuk AKBP Arif untuk memercayai perkataan Sambo.
Di bagian lain, Arif kemudian pergi dari ruang kerja Sambo 30 menit kemudian dan bertemu dengan Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto.
"Arif Rachman kemudian menyampaikan permintaan Ferdy Sambo kepada Chuck dan Baiquni 'untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk, kalau sampai bocor berarti kita berempat yang bocorin'," kata jaksa saat membacakan dakwaan Ferdy Sambo.
Saat itu, menurut dakwaan, Baiquni sempat bertanya kepada Arif apakah Sambo benar-benar memerintahkan untuk menghapus rekaman kamera itu.
Karena Arif menyatakan itu adalah perintah Sambo, maka Baiquni menyetujui untuk menghapus file rekaman CCTV itu.
"Baiquni Wibowo menyampaikan, 'Bang, minta waktu untuk backup file pribadi di laptop saya sebelum diformat'," kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Pada 14 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, Baiquni bertemu dengan Arif dan menyampaikan bahwa file rekaman CCTV TKP di laptop sudah bersih.
Baiquni kemudian meletakkan laptop itu di belakang kursi sopir dan pergi.
Hendra kemudian menelepon Arif sekitar pukul 23.00 WIB menanyakan apakah permintaan Sambo sudah dilaksanakan.
Arif kemudian menjawab, "Sudah dilaksanakan, Ndan".
"Keesokan harinya, Arif Rachman Arifin dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya dan menjadi beberapa bagian sehingga mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi, lalu masukkan paperbag atau kantong warna hijau dan letakkan di jok mobil depan. Selanjutnya paperbag berisi laptop yang sudah dipatahkan tersebut disimpan di rumahnya," kata jaksa.
Kemudian, menurut dakwaan, pada 8 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, Arif menyerahkan laptop yang sudah dipatahkan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum dengan sukarela.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam tindakan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Selain Sambo, ada enam tersangka lainnya termasuk Brigjen Hendra Kurniawan dan AKBP Arif Rachman Arifin.
Lalu, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Siapa sebenarnya AKBP Arif Rahman?

Dikutip dari Tribunnews, Kamis (22/9/2022), Arif lahir pada 23 Juni 1980.
Dia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2001 dan mempunyai pengalaman di bidang reserse.
Arif pernah menjabat sebagai Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Kapolres Karawang (2019), Kapolres Jember (2020), dan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri pada 2021.
Riwayat Pendidikan:
Akpol (2001)
PTIK
Sespimmen
Riwayat Jabatan:
Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri
Kapolres Karawang Polda Jabar (2019)
Kapolres Jember Polda Jatim (2020)
Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri (2021)
Pamen Yanma Polri (2022)
Tanda Kehormatan Tanda Jasa:
Satyalancana Pengabdian VIII Tahun
Satyalancana Pengabdian XVI Tahun
Satyalancana Ksatria Bhayangkara
Satyalancana Dwidya Sistha
Satyalancana Dharma Nusa
Satyalancana Kebaktian Sosial
Brevet:
Brevet Penyidik Utama
Brevet Selam Polri
Brevet Penerjun Polri
Saat berdinas di Divpropam Polri, Arif otomatis menjadi anak buah Ferdy Sambo dan Hendra.
Akan tetapi, Arif turut dimutasi menjadi perwira menengah Yanma Polri pada 4 Agustus 2022.
Tidak lama kemudian, Arif ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan obstruction of justice terkait perkara Brigadir J.
Di perkara ini Arif diduga menghalangi penyidikan terkait perusakan kamera CCTV di sekitar lokasi kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Arif juga absen dalam persidangan etik dalam kasus yang sama terhadap Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, beberapa waktu lalu.
Menurut Dedi, Arif tidak hadir karena mengalami sakit wasir.
Alhasil sidang etik Ipda Arsyad diundur.
"Dikarenakan satu saksi sakit atas nama AKBP AR. AKBP AR tidak dapat hadir karena sakit ambeien jadi tidak bisa hadir," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022).
Sampai saat ini ada 3 tersangka obstruction of justice yang belum disidang etik.
Mereka adalah Brigjen Hendra, AKBP Arif, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Sedangkan yang sudah menjalani sidang adalah Irjen Ferdy Sambo, mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Chuck Putranto.
Keempatnya telah dinyatakan bersalah dan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat berdasarkan putusan sidang etik. (tribun medan/tribunnews/kompas.com)
Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "AKBP Arif Kaget Lihat Rekaman CCTV Beda dengan Klaim Ferdy Sambo, Gemetar Lapor ke Brigjen Hendra"
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Takut Dimarahi Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Patahkan Laptop Isi Rekaman Kamera CCTV TKP Pembunuhan Brigadir J"