Tragedi Arema vs Persebaya
Respons Tim Hukum Aremania Soal Rekomendasi TGIPF ke Polisi Selidiki Suporter Arema FC
Anjar Nawan Yusky mengatakan, pihaknya telah membicarakan kepada Aremania termasuk internal tim hukum terkait poin rekomendasi TGIPF
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Fatkhul Alami
SURYA.co.id | MALANG - Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky mengatakan, pihaknya telah membicarakan kepada Aremania termasuk internal tim hukum terkait poin rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) mengeluarkan rekomendasi terkait peristiwa Tragedi Kanjuruhan.
Dalam poin C rekomendasi bagi Polri, TGIPF merekomendasikan agar Polri juga perlu segera menindaklanjuti penyelidikan terhadap suporter yang melakukan provokasi. Seperti yang awal mula memasuki lapangan, sehingga diikuti oleh suporter yang lain, suporter yang melakukan pelemparan flare, melakukan perusakan mobil di dalam stadion, dan melakukan pembakaran mobil di luar stadion.
Anjar Nawan Yusky mengatakan, pihaknya telah membicarakan kepada Aremania termasuk internal tim hukum terkait poin rekomendasi TGIPF.
"Intinya tentang rekomendasi itu kami keberatan. Artinya, dalam kondisi sekarang pendekatan yang dilakukan oleh pemerintah yaitu fokus melaksanakan pengobatan, menjamin pemulihan hak korban, serta mengembalikan hak korban sebagaimana semestinya," ujar Anjar Nawan, Senin (17/10/2022).
Anjar Nawan menjelaskan, bahwa berbicara tentang korban tragedi Kanjuruhan, bukan hanya yang selamat maupun yang meninggal.
"Kami menganggap, 42 ribu penonton yang ada disana (Stadion Kanjuruhan) adalah korban. Harusnya, pemerintah hadir disana memulihkan dan pendekatannya bukan hukum pidana," tambah Anjar Nawan.
Anjar nawan menuturkan, bahwa seharusnya TGIPF mengeluarkan poin rekomendasi itu dengan hati-hati. Dengan kata lain, harus betul-betul didalami dan diselidiki.
"Poin rekomendasi TGIPF mengatakan itu provokasi, menyelidiki suporter yang melempar flare, dan sebagainya. Harusnya, harus diselidiki betul dan dipastikan."
"Apakah benar itu tindakan provokasi, jangan-jangan itu reaksi. Kalau reaksi, artinya ada perbuatan yang mendahului," bebernya.
Dirinya juga kembali menambahkan, berdasarkan hasil diskusi dengan tim hukum dan teman-teman Aremania menyatakan, bahwa masih keberatan dengan poin rekomendasi apabila harus dilakukam dalam kondisi sekarang.
"Kami keberatan kalau itu harus dilakukan dalam kondisi sekarang. Karena ada hal yang lebih mendesak untuk dilakukan oleh pemerintah, yaitu pemulihan hak korban, menyelesaikan konflik sosial serta mengembalikan kondusifitas Malang Raya," terangnya.