Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal
4 Fakta Sidang Putri Candrawathi, Menangis dan Terima Kasih ke Bharada E Setelah Bunuh Brigadir J
Terungkap empat fakta dalam sidang dakwaan Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo yang diduga turut serta dalam pembunuhan Brigadir J.
SURYA.co.id | JAKARTA - Terungkap empat fakta dalam sidang dakwaan Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo yang diduga turut serta dalam pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun sidang dakwaan Putri Candrawathi dilakukan setelah sidang Ferdy Sambo selesai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Saat menjalani sidang, istri Ferdy Sambo itu terlihat menangis saat di hadapkan di depan majelis hakim.
Selain itu, dalam dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU), terungkap Putri juga mengucapkan terima kasih kepada Richar Eliezer alias Bharada E yang telah ikut serta membunuh Brigadir J.
Jaksa juga membeberkan hadiah iPhone 13 Pro Max yang diberikan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kepada Bripka Ricky Rizal, Bharada E dan Kuwat Maruf usai pembunuhan selesai.
iPhone 13 Pro Max tersebut diberikan sebagai pengganti ponsel mereka yang sengaja dirusak agar barang bukti pengungkapan pembunuhan tidak terlacak.
Berikut fakta-fakta sidang perdana yang dijalani Putri Candrawathi:
1. Ucapkan terima kasih kepada Bharada E
Dalam berkas dakwaan, jaksa menyebut Putri Candrawathi mengucapkan terima kasih pada Bharada E setelah peristiwa pembunuhan Brigadir J.
Putri juga menyampaikan terima kasih pada Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf.
Ucapan terima kasih itu disampaikan Putri Candrawathi kepada para ajudan dan asisten rumah tangganya pada 10 Juli 2022 di rumah pribadi di Saguling 3, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Terdakwa Putri Candrawathi selaku istri saksi Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada saksi Ricky Rizal Wibowo, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan saksi Kuwat Maruf," kata Jaksa dikutip dari YouTube Kompas TV.
2. Beri amplop berisi uang dollar AS
Di rumah Saguling itu, kata Jaksa, Ferdy Sambo memanggil Bripka Ricky Rizal, Bharada E, dan Kuwat Maruf.
Ketiganya lalu menemui Ferdy Sambo yang tengah bersama Putri Candrawathi.
Jaksa menyebut, Ferdy Sambo memberikan amplop kepada Bripka Ricky Rizal, Bharada E, dan Kuat Ma'ruf.
"Ferdy Sambo memberikan amplop warna putih yang berisikan mata uang asing (dolar) kepada saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma'ruf dengan nilainya masing-masing setara Rp 500.000.000."
"Sedangkan, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan nilai setara Rp 1.000.000.000," terang Jaksa.
"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh saksi Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022, apabila kondisi sudah aman," lanjutnya.
3. Beri iPhone 13 Pro Max
Jaksa mengungkap adanya pemberian hadiah dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kepada Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf.
Dijelaskan pemberian hadiah itu sebagai ucapan terimakasih keduanya kepada para ajudan karena telah memiliki keselarasan niat untuk membunuh Brigadir J.
Tak hanya itu iPhone 13 Promax yang diberikan juga sebagai pengganti handphone pada tersangka yang sudah dirusak guna menghilangkan barang bukti.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan Ferdy Sambo yang dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo memberikan handphone merek iPhone 13 pro max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat tidak terdeteksi," kata jaksa dalam dakwaannya yang dibacakan.
4. Menangis saat pengacara bacakan eksepsi
Putri Candrawathi tampak sedih saat menjalani persidangan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J itu tampak seperti menangis.
Dia terlihat menangis saat tim kuasa hukumnya tengah membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dijatuhkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Hanya saja tidak terlihat jelas air mata yang keluar dari kedua mata Putri Candrawathi sebab adanya keterbatasan awak media dalam melihat kondisi secara pasti wajah terdakwa di persidangan.
Momen itu terlihat saat kuasa hukum menjabarkan kronologi yang mempertemukan Putri Candrawathi bersama saksi Susi di rumah Magelang.
Dalam eksepsi kuasa hukum, hal itu bermula saat Putri Candrawathi ditemukan tergeletak di depan kamar mandi dengan kepala beralaskan tumpukan pakaian kotor.
Dari kondisi itu, Susi melihat Putri Candrawathi sedang tergeletak.
"Ibu, Ibu, Ibu," kata kuasa hukum menirukan suara Susi saat kejadian.
Kejadian itu juga dalam eksepsi Putri Candrawathi ada sosok Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Kendati demikian, tidak dijelaskan secara detail apa kondisi yang sebenarnya terjadi sebelumnya.
Mendengar kronologi itu, Putri Candrawathi menangis di atas kursi pesakitan.
Beberapa kali tangan dari Putri Candrawathi mengelap air mata tepat di atas batas masker yang dikenakannya.
Tak hanya itu, pundak Putri seakan menandakan seseorang sedang sesegukan.
Hingga berita ini diturunkan, proses pembacaan nota keberatan masih dibacakan oleh tim kuasa hukum Putri.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf sebagai tersangka.
Nantinya jaksa akan membuktikan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka itu dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul VIDEO Ferdy Sambo Beri Hadiah ke RR, Bharada E & KM iPhone 13 Promax: Janjikan Uang Total Rp2 Miliar