Berita Tuban

Motor Curian Dijual di Facebook, Terungkap Pelaku Merupakan Tetangga Korban

Pencurian itu terungkap setelah motor vega R nopol S 3821 EH dijual di grup jual beli motor di Facebook dengan harga Rp 2,7 juta. 

surya.co.id/nonok
Satreskrim Polsek Jenu, mengamankan tiga pelaku curanmor di wilayah hukum setempat. 

SURYA.co.id | TUBAN - Kasus pencurian kendaraan bermotor di toko modern seberang masjid Baiturohman Desa Beji, kecamatan Jenu, Jumat (7/10/2022), siang, terungkap. 

Korban adalah M Fajar Teguh Budianto (17), warga Desa Jenggolo, Kecamatan setempat. Sedangkan pencuri adalah Adi Putra Pratama (24) dan Irza Fajar Hidayat (23), yang tak lain merupakan tetangga korban. 

Pencurian itu terungkap setelah motor vega R nopol S 3821 EH dijual oleh penadah Yahya (37) asal Desa Sumberarum, Kecamatan Kerek, di grup jual beli motor di Facebook dengan harga Rp 2,7 juta. 

Korban yang mendapat informasi penjualan motor yang mirip dengan kendaraannya, lalu berkoordinasi dengan Satreskrim Polsek Jenu. 

"Korban mengajak pelaku yang bernama Yahya (37) asal Desa Sumberarum, Kerek itu untuk COD. Lalu diamankan di kolam pancing desa setempat," kata Kapolsek Jenu, Kompol Gunawan Wibisono kepada wartawan, Minggu (16/10/2022). 

Gunawan menjelaskan, setelah Yahya selaku penadah ditangkap, kasus dikembangkan dan berhasil menangkap dua pelaku Curanmor yaitu Adi Putra Pratama (24) dan Irza Fajar Hidayat (23), tetangga korban. 

Pelaku menawarkan motor korban ke penadah Rp 1,2 juta, tapi ditawar Rp 800 ribu dan disepakati. 

Selain menahan tiga tersangka, polisi juga mengamankan satu unit motor milik korban yang kondisi tanpa nopol dan motor pelaku Honda Mio serta dua ponsel. 

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kunci T untuk merusak lubang kunci motor korban.

Kemudian membuat kunci palsu, untuk memudahkan penjualan ke penadah.

"Ada tiga yang kita amankan, untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP ancaman pidana maksimal empat tahun penjara, sedangkan dua pelaku curanmor dikenakan pasal 363 KUHP ancaman penjara maksimal 7 tahun," pungkasnya.(nok) 

Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved