Oknum Jenderal Polisi Bisnis Narkoba

SUASANA Kampung Bahari Lokasi Peredaran Narkoba Jaringan Irjen Teddy Minahasa dan Mami Linda

Inilah profil Kampung Bahari berada di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara yang disebut sebagai tempat peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa Putra.

Editor: Iksan Fauzi

SURYA.co.id | JAKARTA - Inilah profil dan suasana Kampung Bahari berada di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara yang disebut sebagai tempat peredaran narkoba Irjen Teddy Minahasa Putra.

Para petugas kerap melakukan razia di Kampung Bahari, namun penghuninya seakan tak peduli dan seperti kick and run. 

Ketika aparat melakukan razia, mereka lari meninggalkan lokasi tersebut, tapi akan kembali apabila tidak ada petugas.

Seperti diketahui, Irjen Teddy Minahasa ditetapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan peredaran narkoba.

Teddy mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dari mengambil barang bukti sitaan hasil tangkap di Polres Bukittinggi pada 13 Mei 2022. 

Saat penangkapan tersebut, aparat mengamankan sabu-sabu sekitar 41 kilogram (kg). 

Ketika acara pemusnahan, anak buah Irjen Teddy yang menjabat sebagai Kabagada Rolog Polda Sumatera Barat, AKBP Dody Prawira Megara mencuri sabu-sabu 5 kg dan diganti dengan tawas.

Sabu-sabu tersebut kemudian diedarkan di kawasan Kampung Bahari dan melibatkan sejumlah polisi aktif serta Mami Linda selaku pengusaha diskotek di Jakarta.

Dari 5 kg sabu-sabu, sebanyak 1,7 kg sabu sudah dijual dan di edarkan di Kampung Bahari.

Kampung Bahari sudah berulangkali digerebek oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Utara.

Terakhir kali Kampung Bahari digerebek pada Kamis (29/9/2022) malam.

Di sana terdapat lapak tempat pesta sabu yang disewakan Rp 10.000 kepada pecandu.

Pada lapak atau gubuk yang digerebek tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti bekas transaksi dan konsumsi sabu.

Tak hanya itu, saat mendatangi lapak terbuat dari kayu itu, petugas mendapati tulisan di dindingnya yang menyatakan harga sewa gubuk tersebut.

"Sewa lapak Rp 10.000," begitu tertulis seperti terlihat dalam video dokumentasi petugas, Jumat (30/9/2022).

Lapak tersebut diduga kuat dibangun oleh para bandar narkoba Kampung Bahari.

Keberadaannya disediakan bagi para pemakai narkoba terutama jenis sabu yang tak memiliki tempat untuk melampiaskan adiksinya.

Mirisnya, untuk bisa pakai sabu di lapak tersebut, siapapun hanya cukup membayar Rp 10.000.

"Sepertinya dibangun oleh kelompok mereka sendiri, masuk ke sini sewa tempat Rp 10.000," kata Kepala Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Utara Ipda Witarso.

"Mereka masuk bayar segitu untuk menggunakan sabu," ucapnya lagi.

Anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Utara diperkuat Sat Brimob Polda Metro Jaya yang menyisir kawasan Kampung Bahari bersenjata lengkap serta mengenakan rompi anti peluru.

Mereka melintasi rel kereta dan menelusuri titik-titik yang biasa dijadikan tempat pemakai maupun pengedar narkoba beroperasi.

Dalam prosesnya, petugas mencurigai adanya tanda-tanda pergerakan pada sebuah lapak pinggir rel.

Kecurigaan petugas benar adanya. Saat didekati, petugas mendapati tanda-tanda pesta narkoba baru saja terjadi di lapak tersebut.

Ada puluhan plastik klip bening dan belasan alat hisap sabu ditemukan pada lapak yang terbuat dari kayu.

Barang bukti itu disembunyikan di balik tikar dan papan alas.

Sayangnya, para pemakai maupun pengedar sudah terlanjur kabur ke permukiman warga sebelum petugas sempat memergoki mereka.

Witarso menerangkan, petugas tak berhasil mengamankan para pengedar maupun pemakai yang sudah terlanjur kabur.

Para pengedar maupun pemakai ini diduga kuat kabur dan meminta perlindungan pada warga permukiman Kampung Bahari.

"Orang yang keluar dari sana sudah berhasil melarikan diri, tidak berhasil kita tangkap masuk ke permukiman," katanya.

Kronologi terbongkarnya kasus narkoba

Sebelumnya, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengungkap kronologi terbongkarnya jaringan gelap narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa.

Komarudin menyampaikan itu dalam konferensi pers Jumat (14/10/2022) malam.

Ia mengatakan, awalnya petugas mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran sabu di wilayah Jakarta Pusat.

Hingga pada tanggal 10 Oktober 2022 malam, Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial HF.

Dari tangan HS petugas menyita barang bukti sabu yang dikemas dalam dua buah kantong plastik dengan berat masing-masing 12 gram dan 32 gram.

Saat itu juga kata Komarudin, petugas melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap seorang pelaku lain bernama Abeng.

Pengembangan terus dilakukan hingga sampai ke Aipda Achmad Darwawan, anggota Polri aktif dari kesatuan Polres Metro Jakarta Barat.

Dalam pemeriksaan, Achmad Darwawan mengaku sabu itu didapat dari anggota Polri aktif juga dengan pangkat Kompol yakni Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto.

Komarudin kemudian melaporkan kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.

Selanjutnya Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran memerintahkannya untuk berkoordinasi dengan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa.

Mukti menjelaskan pengembangan dilakukan dan petugas mengamankan Kompol Kasranto, Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari kantor Kompol Kasranto sebanyak 305 gram.

Kompol Kasranto katanya juga melibatkan anggotanya Aiptu J yang turut diamankan.

"KS mengatakan barang tersebut didapat dari L yang sering melakukan pertemuan dengan AW di daerah Kebon Jeruk," katanya,

L dan AW kataya diamankan di Komplek Taman Kedoya Baru, pada tanggal 12 Oktober 2022, pukul 13.30 WIB. Dari mereka didapat 1 kg sabu.

Mereka menyebutkan ada barang lagi di rumah AKBP Dody Prawira Negara.

Dari rumah AKBP Dody Prawira Negara di Cimanggis, petugas menyita barang bukti sebanyak 2 Kg.

Dalam pemeriksaan lanjutan diketahui adanya keterlibatan Irjen Teddy Minahasa.

"Dari keterangan D dan L ini diketahui adanya keterlibatan saudara TM (Teddy Minahasa-Red), sebagai pengendali sabu 5 kg dari Sumbar," katanya.

Selama pengembangan petugas berhasil menyita total 3,3 Kg sabu.

Sebanyak 1,7 Kg sabu yang sudah dijual dan di edarkan di Kampung Bahari.

Kombes Pol Mukti Juharsa menyebutkan Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman maksimal pidana mati atas kasus narkoba yang menjeratnya.

"Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal hukuman 20 tahun penjara," kata Mukti.

Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kampung Bahari, Sarang Narkoba di Jakarta yang 'Dipegang' Teddy Minahasa: Lapak Nyabu Rp 10 Ribu

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved