Berita Surabaya
Imigrasi Tanjung Perak Surabaya Layani Permohonan Paspor Elektronik, Simak Besaran Biayanya
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Surabaya akan melayani kembali permohonan Pasport Elektronik terhitung mulai, Senin (17/10/2022)
SURYA.co.id | SURABAYA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Surabaya akan melayani kembali permohonan Pasport Elektronik terhitung mulai, Senin (17/10/2022) menatang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Indra Bangsawan, mengungkapkan, pihaknya memberhentikan sementara layanan tersebut lantaran sebelumnya, ketersediaan blanko E Paspor mengalami habis.
"Dengan stok yang kembali normal, tentunya pemohon harus memilih pengajuan Paspor Elektronik setelah melengkapi data permohonan pasport pada Aplikasi M-Pasport," kata Indra, Jumat (14/10/2022).
Menurut Indra, besaran biaya pembuatan dokumen tersebut sudah diatur pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 tahun 2022.
"Meskipun ada paspor yang masa berlakunya sampai 10 tahun, namun biayanya masih sama dengan yang sebelumnya," tegasnya
"Yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik," sambung Indra
Dalam kesempatan ini, Indra Bangsawan menyampaikan dukungannya atas kebijakan pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Imigrasi dibawah Kemenkumham RI yang telah memberikan pemberlakuan masa berlaku paspor hingga 10 tahun.
"Sehingga masyarakat dapat menggunakan paspor RI dengan jangka waktu yang cukup lama tanpa harus menggantinya serta komitment Ditjen Imigrasi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.
