Tragedi Arema vs Persebaya
TGIPF ke Presiden Jokowi Minta PSSI Tanggung Jawab dan Iwan Bule Mundur Atas Tragedi Kanjuruhan
Kepada Presiden Jokowi, TGIPF menilai PSSI sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas itragedi Kanjuruhan usai laga Arema FC vs Persebaya
SURYA.co.id | SURABAYA - Pengurus dan Komite Eksekutif PSSI diminta bertanggung jawab dan mengundurkan diri atas tragedi Kanjuruhan yang merenggut 132 Aremania.
Permintaan itu dilontarkan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan yang sudah merampungkan pekerjaanya dan memberi rekomendai kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Jumat (14/10/2022).
Dalam laporannya kepada Presiden Jokowi, TGIPF menilai PSSI sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas itragedi Kanjuruhan usai laga Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022).
TGIPF menilai, PSSI dinilai tidak profesional, tidak memahani tugas dan peran masing-masing.
Mochamad Iriawan sebagai Ketua PSSI dan jajaran dinilai TGIPF mengabaikan berbagai peraturan dan standar yang sudah dibuat sebelumnya serta saling lempar tanggungjawab pada pihak lain. Ini yang disebut TGIPF sebagai akar masalah sepakbola Indonesia.
"PSSI harus bertanggung jawab, dan sub-sub organisasinya. Bertanggung jawab itu berdasar aturan-aturan resmi, dan yang kedua berdasarkan moral," teragas Ketua TGIPF, Mahfud MD dikutip dari BolaSport.com.
"Dari hasil pemeriksaan ternyata semua stakeholder saling menghindar dari tanggung jawab. Semua berlindung di bawah aturan-aturan dan kontrak-kontrak yang secara formal sah,"bilai Macfud MD.
Guna mempertangungjawabkan moral atas kejadian Stadion kanjuruhan, TGIPF meminta Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan dan seluruh jajaran Komite Eksekutif untuk mengundurkan diri dari jabatannya.
Kemudian, PSSI dibawah kendali Iwan Bule -panggilan Mochmad Iriawan- diminta mempercepat Kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas dan profesional.
TGIPF menilai PSSI dituntut agar merevisi statuta dan peraturan dalam rangka pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik.
Dalam hal penyelamatan, PSSI tidak cukup hanya berpedoman pada regulasi PSSI yang isinya banyak bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik.
Namun perlu didasarkan pada prinsip menyelamatkan kepentingan publik/keselamatan rakyat (salus populi suprema lex esto).
Berikut 8 kekurangan dan kelemahan PSSI yang mengakibatkan Tragedi Kanjuruhan:
1. Tidak melakukan sosialisasi/ pelatihan yang memadai tentang regulasi FIFA dan PSSI kepada penyelenggara pertandingan, baik kepada panitia pelaksana, aparat keamanan dan suporter;
2. Tidak menyiapkan personel match commissioner yang memahami tentang tugas dan tanggungjawabnya, dan sesuai dengan kualifikasi yang diperlukan, dalam mempersiapkan dan melaksanakan pertandingan sesuai dengan SOP yang berlaku;
3. Tidak mempertimbangkan faktor resiko saat menyusun jadwal kolektif penyelenggaraan Liga-1;
4. Adanya keengganan PSSI untuk bertanggungjawab terhadap berbagai insiden/ musibah dalam penyelenggaraan pertandingan yang tercermin di dalam regulasi PSSI (regulasi keselamatan dan
keamanan PSSI 2021) yang membebaskan diri dari tanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan;
5. Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Liga oleh PSSI;
6. Adanya regulasi PSSI yang memiliki potensi conflict of interest di dalam struktur kepengurusan khususnya unsur pimpinan PSSI (Executive Committee) yang diperbolehkan berasal dari pengurus/pemilik klub;
7. Masih adanya praktik-praktik yang tidak memperhatikan faktor kesejahteraan bagi para petugas di lapangan;
8. Tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam pengendalian pertandingan sepakbola Liga Indonesia dan pembinaan klub sepakbola di Indonesia.