Advertorial

Komisi B Sayangkan Rendahnya Realisasi Pendapatan Pajak Kota Surabaya

Komisi B DPRD Kota Surabaya bereaksi keras atas rendahnya pendapatan pajak di Surabaya.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/nuraini faiq
Deretan papan reklame yang membentang di jalan utama Kota Surabaya. Pajak reklame termasuk yang saat ini belum terbayar maksimal. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Komisi B DPRD Kota Surabaya bereaksi keras atas rendahnya pendapatan pajak di Surabaya.

Hingga penghujung tahun 2022 ini, total pendapatan pajak Surabaya baru mencapai 64,7 persen.

Dari target Rp 4,76 triliun sampai saat ini pendapatan dari sektor pajak baru tercapai Rp 3,08 triliun.

Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya Mahfudz mendesak agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya mengejar target di sisa waktu tinggal dua bulan ini.

Masih ada kekurangan pendapatan satu triliun rupiah lebih.

"Saya tidak yakin bisa terealisasi," katanya, Kamis (13/10/2022).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mendesak agar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya lebih tegas dalam menegakkan aturan.

Terutama terhadap pajak hotel, tempat hiburan, maupun restoran.

Sebab beban pajak itu sudah dibebankan kepada tamu dan pengunjung.

Pandemi saat ini tidak bisa dijadikan alasan.

Mahfudz menyayangkan banyak hotel, reklame, dan objek pajak lainnya dibiarkan menunggak pajak sampai bertahun-tahun.

"Pemkot harus tegas. Ini masalah taat pajak. Jangan hanya diberi tanda silang. Dalam hitungan saya, pendapatan pajak belum sampai 60 persen," kata Mahfudz.

Pajak adalah salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Realisasi pendapatan pajak ini berasal dari sembilan obyek antara lain hotel, restoran, reklame, tempat hiburan, parkir.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved