Tragedi Arema vs Persebaya

Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat Terima 31 Laporan Korban Tragedi Kanjuruhan

10 hari pasca tragedi Kanjuruhan, tim advokasi bantuan hukum Aremania Menggugat telah menerima laporan dari puluhan korban.

Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Rifky Edgar
Tim advokasi bantuan hukum Aremania Menggugat saat menggelar konferensi pers, Senin (10/10/2022). 

SURYA.CO.ID, MALANG - 10 hari pasca tragedi Kanjuruhan, tim advokasi bantuan hukum Aremania Menggugat telah menerima laporan dari puluhan korban.

Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania, Djoko Tritahjana mengatakan, bahwa saat ini pihaknya melakukan pemberkasan dalam pendampingan hukum bagi korban.

"Sejak kejadian itu, kami telah menerima 31 kuasa. Dalam sehari ada 2-3 laporan yang masuk, yang saat ini kami sedang melakukan pemberkasan untuk kami pilah," ucapnya saat melakukan konferensi pers di Malang, Senin (10/10/2022).

Selain melakukan pendampingan kepada korban, pihaknya juga melakukan pendampingan bagi para saksi-saksi saat tragedi Kanjuruhan.

Aremania Menggugat juga fokus untuk memulihkan kembali korban dari rasa trauma..

Mereka menggandeng pihak-pihak terkait, guna memberikan trauma healing kepada para korban.

"Selain kami membantu dalam perlindungan hukum bagi saksi dan korban, kami juga membantu trauma. Bahkan, kemarin kami juga sempat berdialog dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)," ucapnya.

Meski demikian, dalam pendampingan trauma healing, kata Djoko, membutuhkan proses panjang. Hal ini disesuaikan dengan kondisi masing-masing korban.

"Karena saat ini masih masa berkabung, tentu para korban tidak bisa memberikan keterangan secara runtut. Jadi masih membutuhkan proses lagi," tandasnya. (Rifky Edgar)

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved