Berita Ponrogo

Mahasiswa Ponorogo Cabuli Kekasihnya yang Masih di Bawah Umur, Sering Kirim Video Ini

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, menjelaskan aksi mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Ponorogo ini

Foto Istimewa Polres Ponorogo
Satreskrim Polres Ponorogo menangkap RA (21) setelah menyetubuhi pacarnya sendiri, ANP (17) yang masih di bawah umur. 

SURYA.CO.ID, PONOROGO - Satreskrim Polres Ponorogo menangkap RA (21) setelah menyetubuhi pacarnya sendiri, ANP (17) yang masih di bawah umur.

RA sudah satu kali menyetubuhi dan dua kali mencabuli ANP yang merupakan warga Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun tersebut.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, menjelaskan aksi mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Ponorogo ini berawal saat RA berpacaran dengan ANP pada Juni 2022 lalu.

Pelaku mengirimi video porno ke WhatsApp korban untuk membujuk korban agar mau melakukan persetubuhan seperti yang ada di video tersebut.

"Pertama kali (berhubungan badan) tanggal 19 Juni 2022," kata Nikolas, Senin (10/10/2022).

Baca juga: Komplotan Pembobol Rumah Kosong Beraksi di Trenggalek, Bawa Kabur 3 Sepeda Motor

Aksi bejat tersebut dilakukan di sebuah hotel di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Keniten, Kecamatan Ponorogo.

Setelah itu pelaku terus mengirimi video porno kepada korban dengan harapan korban mau diajak berhubungan badan kembali.

Karena tak tahan perlakuan pacarnya, korban yang masih pelajar itu curhat kepada ibu kandungnya bahwa telah berhubungan badan dengan pelaku.

Baca juga: Tampil Lebih Sporty, New Honda Vario 125 Sudah Bisa Dipesan di Jatim, Harga Mulai Rp 23 Jutaan

Ia juga menceritakan bahwa pelaku terus memaksa untuk kembali berhubungan badan dengan mengirimkan video porno.

"Ibu korban tidak terima dengan apa yang telah dilakukan oleh pelaku, lalu melapor kepada kami," jelas Nikolas.

Tanpa perlawanan berarti pelaku ditangkap di rumahnya di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Ponorogo.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman paling lama 15 tahun.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved