Berita Malang Raya
KontraS Kawal Perlindungan Saksi dan Korban Tragedi Kanjuruhan
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menegaskan terus mengawal perlindungan terhadap saksi dan korban tragedi Kanjuruhan.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, MALANG - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menegaskan terus mengawal perlindungan terhadap saksi dan korban tragedi Kanjuruhan.
"Seperti saksi Kelvin masih dalam perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Kami masih fokus pencarian keterangan dari korban dan saksi. Sejauh ini ada 3 saksi (yang pernah berkomunikasi dengan KontraS) dan yang bersangkutan tidak mau disebarluaskan informasinya," terang Staf Investigasi Kontras, Safira Nur Adlina ketika berada di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Senin (10/10/2022).
Safira mengatakan, KontraS mendorong aparat berwajib agar melakukan prosedur yang benar dalam pemanggilan saksi untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat Terima 31 Laporan Korban Tragedi Kanjuruhan
Baca juga: UPDATE Tragedi Kanjuruhan, TGIPF Terima Barang Bukti dan Informasi Penting dari Aremania
Baca juga: Polisi Surabaya Tentukan SOP Terkait Penanganan Massa Pasca Tragedi Kanjuruhan
"Intinya kami mendorong aparat tidak melakukan ancaman dan intimidasi. Bentuk intimidasinya kayak tiba-tiba dihampiri begitu. Kayak mas Kelvin kan mau berangkat kerja tiba-tiba diculik gak tahu dibawa ke mana. Di luar prosedur," sebutnya.
LPSK terus berupaya memberikan perlindungan bagi saksi dan korban tragedi Kanjuruhan.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan sejauh ini terdapat 10 orang yang mengajukan perlindungan kepada LPSK.
Edwin menyebut, kesepuluh orang tersebut merupakan korban dan saksi.
"Mereka semua berasal dari suporter (Aremania) yang menyaksikan dan ikut dalam tragedi tersebut," bebernya.
Terakhir, Edwin menyarankan kepolisian agar memperhatikan hukum acara ketika hendak menggali keterangan kepada saksi.
"Hal inilah yang perlu jadi catatan, bahwa proses hukum itu harus memperhatikan hukum acara. Serta memperhatikan hak asasi manusia, bahwa K ini punya hak diperlakukan sama di depan hukum, kalau diminta keterangan ya seharusnya ada surat panggilan,” tutup Edwin.