Berita Kota Blitar
Bebas dari Penjara, Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Siap Kembali Berpolitik Karena Merasa Dizalimi
Setelah bebas, Samanhudi mengaku akan terjun lagi ke politik. Untuk sementara, ia akan melakukan evaluasi arah politik
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KOTA BLITAR - Mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar, yang merupakan terpidana kasus suap proyek pembangunan SMPN 3 pada 2018, akhirnya dibebaskan. Samanhudi dibebaskan setelah menjalani hukuman pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan di LP Sragen, Jawa Tengah.
Samanhudi bebas bersyarat, dan kebebasannya disambut keluarga dan para pendukungnya di rumahnya, Jalan Kelud, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, Senin (10/10/2022) malam. Sesampai di jalan depan rumahnya, Samanhudi turun dari mobil lalu menyalami para warga yang sudah menunggu di lokasi.
Samanhudi yang menjabat Wali Kota Blitar selama dua periode (2010-2015 dan 2015-2020) itu sempat berorasi dan menyapa para warga di depan rumahnya. Samanhudi mengatakan sudah menjalani hukuman pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan.
Ia menjalani hukuman pidana penjara di tiga Lembaga Pemasyarakatan (LP), yaitu LP Medaeng Sidoarjo, LP Blitar, dan terakhir di LP Sragen (Jawa Tengah). "Saya pulang lancar-lancar aja. Kepulangan saya tetap ada permainan politiknya, padahal itu tidak baik untuk pendidikan demokrasi ke depannya," kata Samanhudi.
Samanhudi mengatakan, sesuai aturan seharusnya sudah bebas dua bulan lalu. "Seharusnya dua bulan lalu saya sudah balik ke Blitar. Saya ikut prosedur. Saya dapat PB (pembebasan bersyarat) hanya satu bulan," ujarnya.
Setelah bebas, Samanhudi mengaku akan terjun lagi ke politik. Untuk sementara, ia akan melakukan evaluasi arah politik. "Saya akan terjun ke politik, karena saya dizalimi oleh politik. Saya akan balas dendam. Kalau partai nanti dulu, saya akan berlayar," ujarnya.
Sekadar diketahui, Samanhudi terjerat kasus suap proyek pembangunan gedung baru SMPN 3 Kota Blitar yang diitangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018. Dalam kasus itu, Samanhudi dijatuhi vonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan pencabutan hak politik untuk Samanhudi selama 5 tahun. Baik jaksa KPK maupun Samanhudi mengajukan banding atas vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Di tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Surabaya tetap memvonis hukuman pidana 5 tahun penjara untuk Samanhudi. Jaksa KPK mengajukan kasasi terkait putusan banding itu ke Mahkamah Agung (MA). Namun putusan kasasi MA juga menguatkan putusan banding di Pengadilan Tinggi Tipikor Surabaya. ****
Samanhudi Anwar
mantan Wali Kota Blitar Samanhudi bebas
dari penjara siap kembali berpolitik
eks wali kota mengaku dizalimi politik
Mama Muda Gelapkan 9 Sepeda Motor di Kota Blitar, Menyasar Pesantren dengan Modus Daftarkan Anak |
![]() |
---|
Jumlah Penumpang di Terminal Patria Blitar Meningkat 90 Persen, Diperkirakan Naik Lagi Sabtu |
![]() |
---|
Penyebar Hoaks Begal di Dekat Makam Bung Karno Minta Maaf, Awalnya Mendengar Lalu Berita Dipelintir |
![]() |
---|
Pembegalan Dekat Makam Bung Karno di Kota Blitar Ternyata Hoaks, Dua Pelaku Diberi Pembinaan |
![]() |
---|
Diawasi Polisi, Dua Toko di Kota Blitar Langsung Distribusikan Minyak Goreng Curah ke Masyarakat |
![]() |
---|