Tragedi Arema vs Persebaya Surabaya
JENIS Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan Disorot Presiden Jokowi: Kok Bisa Segitu Fatal, Selidiki!
Presiden Jokowi minta jenis gas air mata yang dipakai saat tragedi Kanjuruhan untuk diselidiki. Kenapa sampai begitu fatal?
SURYA.CO.ID - Jenis gas air mata yang diduga menjadi pemicu tragedi Kanjuruhan hingga menewaskan 131 orang, ternyata tak luput dari sorotan Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi secara spesifik menanyakan jenis gas air mata yang dipakai saat tragedi Kanjuruhan dalam rapat koordinasi di istana negara.
Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam wawancara di program Rosi, Kompas TV, Kamis (6/10/2022).
Awalnya Mahfud ditanyakan tentang pernyataan Presiden Jokowi bahwa permasalahan dalam tragedi Kanjuruhan adalah pintu yang terkunci dan tangga yang terlalu tajam.
Seperti diketahui, pernyataan Jokowi ini menjadi sorotan luas karena tidak menyangkut akar permasalahannya yang diduga dipicu dari gas air mata.
Baca juga: JANGGAL Kandungan Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema: Muka Korban Biru, Otopsi!
Menanggapi hal ini, Mahfud MD mengungkapkan pernyataan Presiden itu sengaja dipotong oleh netizen karena itu diucapkan saat meninjau stadion Kanjuruhan.
Sementara sebelum-sebelumnya, Presiden Jokowi banyak mengungkap fakta lain termasuk soal gas air mata.
Bahkan saat rapat di Istana Negara, gas air mata ini menjadi perhatian serius Jokowi.
"Ketika memanggil saya itu beliau menyoroti, pertama soal kemanan. Lalu, soal gas air mata. Kok bisa sampai segitu fatalnya.
Jenis gas air mata apa yang digunakan, supaya diselidiki," ungkap Mahfud.
Bahkan presiden juga mengurai bahwa gas air mata bisa sangat berbahaya jika di atasnya tertutup.
"Tapi Ini (stadion Kanjuruhan) kan terbuka. Coba itu diselidiki mendalam, soal gas air mata ini," kata Mahfud mengungkap instruksi presiden.
Mahfud juga membantah bahwa dalam tragedi Kanjuruhan ini, Preside Jokowi hanya fokus pada infrastruktur stadion.
Menurutnya, presiden sudah melakukan perintah awal dan sudah ditindaklanjuti cepat dengan menerapan hukum administrasi seperti pencopotan hingga hukum pidana dengan penetapan tersangka.