Tragedi Arema vs Persebaya

5 FAKTA Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan: Ini Sosok Pemberi Perintah Gas Air Mata

Berikut rangkuman fakta tentang 6 tersangka tragedi Kanjuruhan yang baru saja ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
kolase IST/Surya.co.id
Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo umumkan para tersangka tragedi Kanjuruhan (kiri). Simak rangkuman faktanya. 

SURYA.co.id - Inilah rangkuman fakta tentang 6 tersangka tragedi Kanjuruhan yang baru saja ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Para tersangka tragedi Arema vs Persebaya ini diumumkan Kapolri dalam konferensi pers nya pada Kamis (6/10/2022) malam.

Dalam daftar tersangka, ada nama Akhmad Hadian Lukita, Direktur Utama PT LIB (Liga Indonesia Baru).

Ada juga nama-nama dua polisi yang bertanggung jawab memberi perintah penembakan gas air mata.

Dalam kesempatan tersebut, Listyo juga mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

Berikut rangkuman fakta selengkapnya.

1. Daftar Tersangka

Kapolri mengumumkan daftar tersangka tragedi Kanjuruhan dalam gelar konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022) malam.

Satu dari enam tersangka tersbeut adalah Dirut LIB, Ahkmad Hadian Lukita.

Menurut Kapolri, Ahkmad Hadian Lukita atau AHL bertanggung jawab terhadap setiap stadion yang memiliki layak fungsi.

Dan pada saat menunjuk Stadion Kanjuruhan, persyaratannya belum mencukupi.

"AHL, Yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi.

Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratannya belum dicukupi," ujar Kapolri.

Kapolri mengatakan tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari sejumlah itu di antaranya sebanyak 31 personel Polri.

Berikut daftar lengkap tersangka tragedi Arema vs Persebaya.

1. AHL Dirut LIB

2. AH Panpel

3. SS sscurity officer

4. Wahyu SS kabag ops Polres Malang

5. H Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim

6. DSA samaptha Polres Malang.

2. Dua Polisi Ini Pemberi Perintah Gas Air Mata

 Terungkap ada dua oknum polisi yang bertanggungjawab memerintahkan penembakan gas air mata kepada Aremania di tribun saat tragedi Kanjuruhan.

Dua oknum polisi itu adalah Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim berinisial H dan Kasat Samapta Polres Malang inisial TSA.

Kedua oknum polisi itu dijerat pasal Pasal 359 dan 360 juga pasal 103 jo pasal 52 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2002 tentang keolahragaan.

"Mereka memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata (kepada suporter)," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di Mapolres Malang, Kamis (6/10/2022).

3. Peran Tersangka Lain

Tiga tersangka lain yakni Direktur PT LIB AHL, Ketua Panpel Arema AH, Security Officer pertandingan Arema  SS.

Ketiganya dikenakan Pasal 359 dan 360 KUHP dan tambahan Pasal 103 KUHP juncto Pasal 52 UU RI No 11 Tahun 2022 Tentang Keolahragaan

Dalam kesempatan itu, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga menyebut peranan tersangka dari pihak eksternal.

"Untuk saudara Ir. AHL,  sudah saya sampaikan bertanggung jawab terhadap kelayakan fungsi stadion. Dimana PT LIB menggunakan hasil verifikasi stadion pada tahun 2020,"

"Sedangkan, saudara AH selaku panpel mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada.

Dimana terjadi penjualan tiket over kapasitas yang seharusnya 38 ribu menjadi 42 ribu. Lalu untuk saudara SS, tidak membuat dokumen antisipasi resiko dan memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang serta ditinggal dalam kondisi terbuka separuh," jelasnya.

4. Tak menutup kemungkinan ada tersangka lain

Dalam kesempatan tersebut, Listyo juga mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

"Kemungkinan, ada penambahahan-penambahan pelaku dan tim terus bekerja. Kami akan betul-betul menyelesaikan kasus ini.

Dan kami berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan yang ada di wilayah Jawa Timur," tandasnya.

5. Biodata Akhmad Hadian Lukita

Dipilih sebagai Dirut PT LIB pada 13 Juni 2020, Akhmad Hadian Lukita adalah orang pertama yang menjadi Dirut PT LIB tanpa rangkap jabatan

Akhmad Hadian Lukita lahir di Bandung pada Maret 1965.

Pada tahun 1999, Akhmad Hadian Lukita dulu ditunjuk sebagai Presiden Indonesia Formula One Society, kelompok penggemar F1 di Indonesia.

Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB yang jadi tersangka Tragedi Kanjuruhan
Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB yang jadi tersangka Tragedi Kanjuruhan (PSSI)

Diketahui, Akhmad Hadian lukita memiliki pengalaman 15 tahun di bidang Penelitian/Konsultan IT, Telekomunikasi, Manajegemen, Pengembangan Bisnis dan nterprise architecture dan energi.

Selain itu, dalam situs resmi Divusi Institute, Akhmad Hadian Lukita pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT LAPI Divusi pada 2012.

Di sisi lain, Andie Peci yang merupakan suporter Persebaya mengkritik dirut LIB karena menyetujui jadwal pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya dimulai pukul 20.00 WIB, Sabtu (1/2/2022).

Sudah tahu pertandingan besar dengan tensi yang sangat tinggi. Masih saja digelar pada malam hari"

Dalam cuitannya di twitter, Andie Peci juga sudah menyampaikan saran secara langsung kepada LIB.

"Sudah pernah kusampaikan itu ke perwakilanmu yang datang menemui kami di Surabaya", tulisnya dalam akun @AndiePeci.

Akhmad Hadian Lukita masuk dalam daftar tersangka tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 korban. 

Direktur PT LIB itu tak sendirian, ada 5 sosok lain yang ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listy Sigit dalam gelar konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10) malam. 

Berdasarkan keterangan Kapolri, Akhmad Hadian Lukita atau AHL bertanggung jawab terhadap setiap stadion yang memiliki layak fungsi.

Dan pada saat menunjuk Stadion Kanjuruhan, persyaratannya belum mencukupi.

"AHL, Yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi.

Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratannya belum dicukupi," ujar Kapolri.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved