Tragedi Arema vs Persebaya
4 Fakta Baru Tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris Syok dan Arema FC Tunggak Pajak Tiket ke Pemkab Malang
Berikut ini ada 4 fakta baru atas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan sedikitnya 131 Aremania saat laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya, Sabtu lalu.
Penulis: Dya Ayu | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id | MALANG - Berikut ini ada 4 fakta baru atas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan sedikitnya 131 Aremania saat laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022).
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan enam tersangka Tragedi Arema vs Persebaya.
Dari enam tersangka tersebut, tiga di antaranya dari kepolisian dan dua dari pihak Arema FC dan satu Direktur Utama PT LIB.
Ternyata, dari tragedi Kanjuruhan tersebut, banyak terungkap persoalan yang selama ini tidak muncul di media.
Di antaranya, kelayakan Stadion Kanjuruhan. Saat berkunjung ke Kanjuruhan, Presiden Jokowi meminta stadion tersebut diaudit, termasuk stadion yang digunakan untuk laga Liga 1.
Selain itu, terungkap peranan para tersangka dan Arema FC nunggak pajak tiket ke Pemkab Malang.
Berikut fakta-faktanya:
1. Panpel Arema FC Abdul Haris syok
Setelah ditetapkan tersangka oleh Kapolri, Ketua Panpel Abdul Haris menggelar jumpa pers dengan Manajemen Arema FC di Kantor Arema FC, Jumat (7/10/2022) siang.
Seperti diketahui dari enam tersangka, dua tersangka merupakan bagian dari Arema FC, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Suko Sutrisno yang merupakan Koordinator Security Officer di Arema FC.
Keduanya terbukti bersalah hingga mengakibatkan ratusan nyawa meninggal dunia saat di Kanjuruhan.
Dari pantauan SURYA.co.id di lokasi, nampak Abdul Haris didampingi kuasa hukumnya datang untuk memberikan pernyataan usai dirinya ditetapkan tersangka.
Selain itu juga ada manajer Arema Fc Ali Rifki yang ikut mendampingi.
“Kami dari manajemen menghormati proses hukum yang ada dan kami mendoakan pada Pak Haris tabah dan kuat dalam menjalani ini, karena beban berat yang dipikul Pak Haris , jujur kami syok apa yang terjadi malam itu,” kata Manajer Arema FC Ali Rifki, Jumat (7/10/2022).
Hingga berita ini ditulis preskon masih berlangsung.
2. Arema FC tunggak pajak
Setelah tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan ratusan Aremania, Sabtu (1/1/0/2022) lalu, kini kabar baru muncul di permukaan.
Terkait pajak stadion Kanjuruhan, Bupati Malang Sanusi menyebut Arema FC belum membayar pajak porporasi senilai Rp 1 miliar.
Pajak porporasi berasal dari penjualan tiket di setiap pertandingan yang diselenggarakan di Stadion Kanjuruhan.
Terkait hal itu, manajemen Arema FC buka suara. Menurut Media Officer Arema FC Sudarmaji, terkait tunggakan pajak Stadion Kanjuruhan itu tidak benar, justru selama ini Pemerintah Kabupaten Malang memberikan akses keringanan pajak pada Arema FC.
“Tidak pernah Bupati Malang menagih Arema, karena memang tidak ada tunggakan. Justru, Pemkab Malang memberikan kemudahan dengan memberikan akses keringanan pajak. Kontribusi Pemkab Malang ke Arema FC sangat besar dengan memberikan akses tersebut,” kata media officer Arema FC, Sudarmaji, Kamis (6/10/2022).
"Memang butuh kajian dan pembahasan terkait kontribusi pajak, dan selama gelaran sepakbola digelar kembali Alhamdulillah diberikan kelancaran dalam pengurusannya," tambahnya.
Dalam suasana masih berkabung, manajemen Arema FC mengaku sangat menyayangkan terkait apa yang disampaikan Bupati Malang itu. Menurut Sudarmaji informasi tersebut masih belum jelas kebenarannya.
Hal ini tentu janggal, karena jika manajemen Arema FC mengatakan itu informasi yang belum jelas kebenarannya, namun faktanya yang menyampaikan soal tunggakan pajak itu ialah orang nomor satu di Kabupaten Malang, yakni dalam hal ini adalah Bupati Malang.
“Seluruh keluarga besar Arema FC, Aremania dan masyarakat saat ini tengah berduka, jadi sangat disayangkan jika ada informasi yang belum jelas kebenarannya beredar,” jelasnya.
3. Daftar tersangka tragedi Kanjuruhan
Inilah daftar tersangka tragedi Arema vs Persebaya di stadion Kanjuruhan yang diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Diketahui, Kapolri mengumumkan daftar tersangka tragedi Kanjuruhan dalam gelar konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022) malam.
Satu dari enam tersangka tersbeut adalah Dirut LIB, Ahkmad Hadian Lukita.
Menurut Kapolri, Ahkmad Hadian Lukita atau AHL bertanggung jawab terhadap setiap stadion yang memiliki layak fungsi.
Dan pada saat menunjuk Stadion Kanjuruhan, persyaratannya belum mencukupi.
"AHL, Yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi.
Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratannya belum dicukupi," ujar Kapolri.
Kapolri mengatakan tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari sejumlah itu di antaranya sebanyak 31 personel Polri.
Berikut daftar lengkap tersangka tragedi Arema vs Persebaya.
1. AHL Dirut LIB
2. AH Panpel
3. SS sscurity officer
4. Wahyu SS kabag ops Polres Malang
5. H Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim
6. DSA samaptha Polres Malang.
4. Peran para tersangka
Berikut laporan reporter SURYA.co.id yang melaporkan peranan para tersangka seperti disampaikan oleh Kapolri.
1) Peran Direktur Utama PT LIB
Direktur Utama PT LIB merupakan AHL.
Dia bertanggungjawab memastikan setiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi.
Saat memilih lokasi Stadion Kanjuruhan Malang, AHL diduga tidak mengeluarkan sertifikasi layak fungsi stadion tahun 2022.
Dia mengandalkan hasil sertifikasi layak fungsi stadion yang dikeluarkan terakhir pada tahun 2020 silam.
Bahkan, lanjut Kapolri, tanpa adanya perbaikan hasil rekomendasi evaluasi pada hasil surat sertifikasi layak fungsi, dua tahun lalu.
"Namun pada saat menunjuk stadion (Kanjuruhan), PT LIB, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," ujarnya.
2) Panpel Arema FC jual tiket 42.000 lembar
Ketua Panpel Arema FC Vs Persebaya Surabaya, AH diduga tidak membuat peraturan mengenai regulasi keamanan dan keselamatan penonton seusai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai panpel.
"Ditemukan, tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton Stadion, sehingga melanggar pasal 6 no 1 regulasi keselamatan dan keamanan. panbel wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan atau panduan keselamatan dan keamanan," terang Kapolri.
Kapolri mengatakan, Panpel diduga menjual dan menyediakan tiket sejumlah 42 ribu tiket, melebihi kapasitas dari data tampung stadion yang hanya 38 ribu daya tampung penonton.
"Kemudian mengabaikan permintaan dari keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada, terjadi penjualan tiket over capacity, seharusnya 38.000 penonton, namun dijual sebesar 42.000 (penonton)," lanjutnya.
3) Security Officer lalai kendalikan pintu
Security Officer, SS diduga tidak membuat dokumentasi penilaian resiko.
Selain itu, SS juga diduga tidak maksimal menjalankan tugasnya dalam mendayagunakan steward atau petugas penjaga pintu stadion.
Sehingga, ditemukan fakta bahwa sejumlah steward pada pintu stadion 3, 11, 12, 13, dan 14, meninggalkan posisi tempat tugasnya, sebelum semua penonton keluar.
"Di mana steward harus standby di pintu pintu tersebut. Sehingga kemudian bisa dilakukan upaya untuk membuka semaksimal mungkin. karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh dan ini yang menyebabkan penonton berdesak-desakan," jelasnya.
4) Kompol Wahyu tahu larangan gas air mata
SS diduga mengetahui adanya peraturan pelarangan penggunaan gas air mata di dalam stadion.
Namun, dalam konteks pengamanan pada Sabtu (1/10/2022) kemarin.
Tidak melakukan pengecekan terhadap personel, sehingga penggunaan gas air mata masih diberlakukan dalam mengendalikan massa di dalam stadion.
"Dia mengetahui adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata, tapi dia tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan. Dan tidak melakukan pengecekan terhadap kelengkapan personel," kata mantan Kapoda Banten itu.
5) H, Danki 3 Brimob Polda Jatim.
6) TSA, Kasat Samapta Polres Malang.
"Pasal sangkaan (pada H dan TSA) sama Pasal 359 dan 360. Dan juga pasal 103 Jo pasal 52 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2002 tentang keolahragaan. Mereka memerintahkan anggotanya penembakan gas air mata," pungkasnya.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan ada 31 polisi yang diperiksa terkait Tragedi Arema vs Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10/2022).
Selain itu, Dedi juga mengatakan kepolisian juga mencari pelaku perusakan Stadion Kanjuruhan Malang berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Komisi disiplin PSSI sebelumnya juga telah menjatuhkan sanksi kepada Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris yang terbukti lalai dalam penyelenggaraan laga Arema FC vs Persebaya Surabaya.
Terkait siapa tersangka tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD akan diumumkan Kamis (6/10/2022) malam.
Mahfud MD menyampaikan informasi tersebut melalui unggahan di akun Twitter resminya @mohmahfudmd, Kamis.
Pengumuman tersangka tragedi Kanjuruhan akan disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Selain itu, kata Mahfud MD, Kapolri akan mengumumkan anggota Polri yang diduga melanggar kode etik terkait tragedi tersebut.
"Insyaallah, malam ini Kapolri akan mengumumkan Tersangka pelaku tindak pidana dan Terduga pelanggaran etik dalam Tragedi Sepakbola Kanjuruhan Malang"
"Pengumuman tersebut akan mempermudah investigasi yg dilakukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yg dibentuk dengan Kepres 19/2022," tulis Mahfud MD.
Periksa 31 polisi
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, mengungkapkan ada 31 polisi yang diperiksa terkait kasus itu.
"Saat ini dari Irwasum maupun Propam sudah melakukan pemeriksaan terhadap 31 anggota Polri," ujarnya dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Rabu (5/10/2022), dilansir Tribunnews.com.
Namun, Dedi tidak menjelaskan secara rinci pemeriksaan itu apakah terkait soal aturan FIFA yang melarang penggunaan gas air mata di stadion.
"Rekan-rekan mungkin besok (hari ini) baru akan saya sampaikan tentang progress baik dari tim audit investigasi yang dilakukan oleh Propam maupun irwasum, juga tim sidik."
"Dalam hal ini gabungan dari bareskrim maupun dari Polda Jawa Timur," jelas Dedi.
Saat ini, Polri juga tengah mencari pelaku perusakan Stadion Kanjuruhan Malang.
Mereka akan mencari pelaku berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Diketahui, setidaknya ada 32 rekaman CCTV yang telah disita dari sejumlah titik lokasi di Stadion Kanjuruhan Malang.
"Tim inafis juga nanti bekerja sama dengan labfor setelah kita berhasil menganalisa dari CCTV, tim DVI akan lakukan identifikasi terkait pelaku pengrusakan baik di dalam stadion maupun di luar stadion," kata Dedi.
Diketahui, korban meninggal dunia dalam tragedi kerusuhan Stadion Kanjuruhan Malang, kembali bertambah.
Kini, total korban yang meninggal dunia mencapai 131 orang.
Data tersebut diketahui setelah penyidik melakukan koordinasi dan validasi data bersama sejumlah rumah sakit dan dinas kesehatan setempat.
Panpel Arema FC vs Persebaya Surabaya
Sebelumnya, Komdis PSSI telah menggelar sidang terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan yang mengakibatkan ratusan nyawa Aremania melayang.
Dari hasil investigasi di lapangan dan sidang yang digelar Komdis PSSI, Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris terbukti lalai dan melakukan kesalahan hingga mengakibatkan sebanyak 125 orang meninggal.
“Dari hasil sidang Komdis PSSI, ada kesalahan dari ketua Panpel yang dalam dalam hal ini adalah saudara Abdul Haris,” kata Ketua Komdis PSSI, Erwin Tobing di Malang, Selasa (4/10/2022).
Dengan menimbang kesalahan dan kelalaian Abdul Haris yang memiliki peran utama dalam menggelar pertandingan, Komdis PSSI akhirnya menjatuhkan hukuman pada Abdul Haris yakni dilarang beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup.
“Kemudian hasil sidang untuk panitia pelaksana atau dalam hal ini Ketua panitia pelaksana saudara Abdul Haris. Kami melihat ketua pelaksana tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, tidak dengan cermat dan tidak siap. Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang padahal punya steward. Pintu-pintu yang seharusnya dibuka tapi tertutup. Untuk itu kami putuskan pada saudara Abdul Haris tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup,” ujarnya.
Selain Abdul Haris, Komdis juga memberikan hukuman pada Koordinator Security Officer, Suko Sutrisno yang dinilai lalai tidak segera membuka pintu stadion. Akibatnya, banyak Aremania yang berdesak-desakan ingin keluar lantaran sesak nafas usai menghirup gas air mata yang ditembakkan pihak kepolisian.
“Kemudian untuk steward yang mengatur keluar masuk penonton bernama saudara Suko Sutrisno. Dia yang bertanggung jawab pada beberapa poin ini. Ini hukumannya sama yakni tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup,” tandasnya.