Berita Tuban

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Plumpang Tuban, Tak Hanya Menjual, Ia Juga Beri Fasilitas Ini

Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya menjelaskan, dari penggerebekan yang dilakukan petugas, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti

Penulis: M. Sudarsono | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/m sudarsono
Polres Tuban saat ungkap kasus pelaku kriminal dan penyalahgunaan narkotika, Kamis (6/10/2022). 

SURYA.CO.ID, TUBAN - Tak hanya menjual, pengedar sabu David Anamas Yanuardi Setiyawan, warga Desa/Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban ternyata juga memfasilitasi pembeli untuk nyabu di rumahnya.

Satres narkoba yang mengendus ulahnya, kemudian mencokok David disertai alat bukti di kediamannya, Senin (26/9/2022) pagi.

"Benar, pelaku memfasilitasi pembeli nyabu di rumahnya. Tapi terkadang juga ketemu di luar," kata Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).

Rahman menjelaskan, dari penggerebekan yang dilakukan petugas, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya, tiga poket sabu seberat 3,28 gram, dua pipet kaca yang berisikan sisa sabu dengan 2,76 gram, dua buah skrop terbuat dari plastik warna hitam, timbangan digital, rangkaian alat hisap atau bong.

Lalu ada dua korek api gas, satu bendel plastik klip, satu buah kotak jamu warna biru, dua gunting, HP merk Samsung A53 warna biru.

"Saat penangkapan kita juga mengamankan beberapa barang bukti. Selain menjual, pelaku ini juga memakai," terang mantan Kapolres Sumenep itu.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tuban, Iptu Teguh Triyo Handoko, menyatakan berdasarkan keterangan yang didapat dari pelaku, barang haram tersebut didapat dari temannya yang bertempat di Gresik.

Sabu dibeli seharga Rp 1,2 juta per gramnya, kini penyuplai sabu atau teman dari pelaku tersebut dalam penyelidikan tim Satres Narkoba.

"Kasus sedang kita kembangkan, pelaku dijerat UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved