Tragedi Arema vs Persebaya
BIODATA Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB yang Ditetapkan Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Berikut Biodata Akhmad Hadian Lukita, Direktur PT LIB yang ditetapkan jadi tersangka Tragedi Kanjuruhan.
Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Iksan Fauzi
Surya.co.id, - Berikut Biodata Akhmad Hadian Lukita, Direktur Utama PT LIB (Liga Indonesia Baru) yang ditetapkan jadi tersangka Tragedi Kanjuruhan.
Akhmad Hadian Lukita masuk dalam daftar tersangka tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 korban.
Direktur PT LIB itu tak sendirian, ada 5 sosok lain yang ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listy Sigit dalam gelar konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10) malam.
Berdasarkan keterangan Kapolri, Akhmad Hadian Lukita atau AHL bertanggung jawab terhadap setiap stadion yang memiliki layak fungsi.
Dan pada saat menunjuk Stadion Kanjuruhan, persyaratannya belum mencukupi.
"AHL, Yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi.
Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratannya belum dicukupi," ujar Kapolri.

Kapolri mengatakan tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari sejumlah itu di antaranya sebanyak 31 personel Polri.
Berikut daftar lengkap tersangka tragedi Arema vs Persebaya.
1. AHL Dirut LIB
2. AH Panpel
3. SS sscurity officer
4. Wahyu SS kabag ops Polres Malang
5. H Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim
6. DSA samaptha Polres Malang.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan ada 31 polisi yang diperiksa terkait Tragedi Arema vs Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10/2022).
Selain itu, Dedi juga mengatakan kepolisian juga mencari pelaku perusakan Stadion Kanjuruhan Malang berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Komisi disiplin PSSI sebelumnya juga telah menjatuhkan sanksi kepada Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris yang terbukti lalai dalam penyelenggaraan laga Arema FC vs Persebaya Surabaya.
Terkait siapa tersangka tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD akan diumumkan Kamis (6/10/2022) malam.
Mahfud MD menyampaikan informasi tersebut melalui unggahan di akun Twitter resminya @mohmahfudmd, Kamis.
Pengumuman tersangka tragedi Kanjuruhan akan disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Selain itu, kata Mahfud MD, Kapolri akan mengumumkan anggota Polri yang diduga melanggar kode etik terkait tragedi tersebut.
"Insyaallah, malam ini Kapolri akan mengumumkan Tersangka pelaku tindak pidana dan Terduga pelanggaran etik dalam Tragedi Sepakbola Kanjuruhan Malang"
"Pengumuman tersebut akan mempermudah investigasi yg dilakukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yg dibentuk dengan Kepres 19/2022," tulis Mahfud MD.
Biodata Akhmad Hadian Lukita
Dipilih sebagai Dirut PT LIB pada 13 Juni 2020, Akhmad Hadian Lukita adalah orang pertama yang menjadi Dirut PT LIB tanpa rangkap jabatan
Akhmad Hadian Lukita lahir di Bandung pada Maret 1965.
Pada tahun 1999, Akhmad Hadian Lukita dulu ditunjuk sebagai Presiden Indonesia Formula One Society, kelompok penggemar F1 di Indonesia.

Diketahui, Akhmad Hadian lukita memiliki pengalaman 15 tahun di bidang Penelitian/Konsultan IT, Telekomunikasi, Manajegemen, Pengembangan Bisnis dan nterprise architecture dan energi.
Selain itu, dalam situs resmi Divusi Institute, Akhmad Hadian Lukita pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT LAPI Divusi pada 2012.
Disorot Akibat Tragedi Kanjuruhan
Di sisi lain, Andie Peci yang merupakan suporter Persebaya mengkritik dirut LIB karena menyetujui jadwal pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya dimulai pukul 20.00 WIB, Sabtu (1/2/2022).
Sudah tahu pertandingan besar dengan tensi yang sangat tinggi. Masih saja digelar pada malam hari"
Dalam cuitannya di twitter, Andie Peci juga sudah menyampaikan saran secara langsung kepada LIB.
"Sudah pernah kusampaikan itu ke perwakilanmu yang datang menemui kami di Surabaya", tulisnya dalam akun @AndiePeci.
Ditetapkan Jadi Tersangka
Akhmad Hadian Lukita masuk dalam daftar tersangka tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 korban.
Direktur PT LIB itu tak sendirian, ada 5 sosok lain yang ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listy Sigit dalam gelar konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10) malam.
Berdasarkan keterangan Kapolri, Akhmad Hadian Lukita atau AHL bertanggung jawab terhadap setiap stadion yang memiliki layak fungsi.
Dan pada saat menunjuk Stadion Kanjuruhan, persyaratannya belum mencukupi.
"AHL, Yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi.
Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratannya belum dicukupi," ujar Kapolri.