Tragedi Arema vs Persebaya

Pernyataan Lengkap YLBH Terkait Tragedi Arema vs Persebaya yang Timbulkan Korban Jiwa

YLBH Soroti Penanganan Massa Polisi saat Tangani Kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (1/10/2022).

Surabaya.Tribunnews.com/Purwanto
Para suporter Arema FC, Aremania turun ke lapangan Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022). Aremania meluapkan kekecewaannya dengan turun dan masuk kedalam stadion usai tim kesayangannya kalah melawan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3 

SURYA.co.id, SURABAYA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) memberikan sorotan atas tindakan petugas dalam penanganan massa di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (1/10/2022). 

"Kami menduga bahwa penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian masa yang tidak sesuai prosedur," kata Kadiv Advokasi LBH Surabaya, Habibus Shalihin di Surabaya, Minggu (2/10/2022). 

"Penggunaan Gas Air mata yang tidak sesuai dengan Prosedur pengendalian massa mengakibatkan suporter di tribun berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak nafas, pingsan dan saling bertabrakan," katanya. 

Hal tersebut diperparah dengan penuhnya kapasitas stadion, bahkan saat itu disebut melebihi kapasitas stadion. 

Menurutnya, penggunaan gas Air mata tersebut dilarang oleh FIFA. "FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion," katanya. 

Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya kekerasan yang dilakukan di tengah lapangan.

"Dalam berbagai video yang beredar, kami melihat terdapat kekerasan yang dilakukan aparat dengan memukul dan menendang suporter yang ada di lapangan," katanya. 

Selain soal penanganan, pihaknya juga memberikan catatan soal langkah antisipasi sebelum pertandingan, terutama soal waktu pertandingan yang menurutnya memang dilakukan pada sore hari, bukan malam hari.

"Sejak awal, panitia mengkhawatirkan akan pertandingan ini. Panitia juga meminta kepada Liga (LIB) agar pertandingan dapat diselenggarakan sore hari untuk meminimalisir resiko," katanya. 

"Tetapi sayangnya pihak Liga menolak permintaan tersebut. Serta, tetap menyelenggarakan pertandingan pada malam hari," katanya. 

Kepada para korban, pihaknya menyampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya. "Kami juga meminta seluruh pihak yang berkepentingan untuk melakukan upaya penyelidikan dan evaluasi yang menyeluruh terhadap pertandingan ini," katanya. 

YLBH dan LBH menilai tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan sebagai berikut :
1. Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa
2. Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian
3. Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI 
4. Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara
5. Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara

YLBH dan LBH menilai bahwa penanganan aparat dalam mengendalikan masa berpotensi terhadap dugaan Pelanggaran HAM. Sehingga, menyatakan sikap:

1. Mengecam Tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi Prinsip HAM POLRI;

2. Mendesak Negara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini yang mengakibatkan Jatuhnya 153 Korban jiwa dan korban luka dengan membentuk tim penyelidik independen ;

3. Mendesak Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan Pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas;

4. Mendesak Propam POLRI dan POM TNI untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI-POLRI yang bertugas pada saat peristiwa tersebut;

5. Mendesak KAPOLRI untuk melakukan Evaluasi secara Tegas atas Tragedi yang terjadi yang memakan Korban Jiwa baik dari masa suporter maupun kepolisian;

6. Mendesak Negara cq. Pemerintah Pusat dan Daerah terkait untuk bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    Klub
    D
    M
    S
    K
    GM
    GK
    -/+
    P
    1
    PSM Makasar
    34
    22
    9
    3
    63
    8
    35
    75
    2
    Persija Jakarta
    34
    20
    6
    8
    47
    11
    20
    66
    3
    Persib
    34
    19
    5
    10
    54
    25
    4
    62
    4
    Borneo
    34
    16
    9
    9
    64
    18
    24
    57
    5
    Bali United
    34
    16
    6
    12
    67
    21
    14
    54
    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved