Kartu Prakerja
Kartu Prakerja Gelombang 46 Dibuka Kapan? Ini Kabar Terbaru dan Peringatan Admin Prakerja.go.id
Kartu Prakerja Gelombang 46 dibuka kapan? Ini kabar terbaru dan peringatan admin Prakerja.go.id bagi calon pendaftar.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
- Pilih Gelombang yang sesuai domisili, lalu klik Gabung;
Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang pendaftar.
- Bila sudah sesuai, klik Ya, Gabung;
Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan.
Pendaftar harus klik "Saya Menyetujui" untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.
- Tahap pendaftaran selesai! Pendaftar hanya perlu menunggu pendaftaranmu dievaluasi;
- Pendaftar akan menerima notifikasi apakah lolos melalui SMS setelah penutupan Gelombang.
Syarat daftar Kartu Prakerja
1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan memiliki kartu tanda penduduk (KTP);
2. Berusia di atas 18 tahun;
3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal;
4. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil;
5. Bukan merupakan TNI/Polri, ASN, Anggota DPRD, BUMN/D dan lainnya;
6. Bukan penerima bantuan sosial, seperti BLT, BPUM, maupun bantuan dari pemerintah lainnya;
7. Satu KK (Kartu Keluarga) hanya diperbolehkan mendaftar maksimal 2 anggota keluarga.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id