Tragedi Arema vs Persebaya Surabaya
Kapolda Jatim dan Kapolres Malang Didesak Mundur, Buntut Pemakaian Gas Air Mata di Kanjuruhan
Pada Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Meski situasi chaos usai pertandingan Arema melawan Persebaya Surabaya menjadi pemicu kerusuhan, pemakaian gas air mata oleh polisi tetap disoroti. Presiden K-Conk Mania, Jimhur Saros juga menuding polisi telah melanggar aturan Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA) dan beberapa Peraturan Kapolri.
Karena itu, pentolan suporter Madura itu dengan tegas mendesak Kapolda Jawa Timur dan Kapolres Malang menanggalkan jabatannya atau mundur.
Menurut Jimhur, penggunaan gas air mata telah memicu kepanikan massal dan berakibat jatuhnya ratusan korban meninggal dunia dalam laga Arema FC versus Persebaya di Stadion Kanjuruhan Malang, Sabtu (1/10/2022) malam.
Dan K-Conk Mania merupakan pendukung klub sepak bola Liga 1 Indonesia yaitu Madura United yang berasal dari Bangkalan. “Pertama, saya mengawali dengan ungkapan bela sungkawa sedalam-dalamnya, mengecam tindakan kekerasan dan anarkhis yang dilakukan TNI-Polri di stadion. Jadi, copot Kapolres Malang dan Kapolda Jawa Timur,” tegas Jimhur kepada SURYA, Minggu (2/10/2022).
Ia menerangkan, penggunaan gas air mata dilarang FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation. Pada Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.
Selain itu, lanjutnya, tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan dengan Perkapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa, Perkapolri Nomor 01 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Perkapolri Nomor 08 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI.
Kemudian, Perkapolri Nomor 08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara, dan Perkapolri Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara.
Jimhur juga mendesak Propam Polri dan POM TNI memeriksa dugaan kekerasan di Stadion Kanjuruhan serta meminta Kompolnas segera memeriksa dugaan pelanggaran HAM dan pelanggaran kinerja anggota kepolisian.
Kerusuhan di Kanjuruhan itu kemudian menjadi tragedi memilukan karena mengakibatkan 125 korban meninggal (bukan 174 seperti pemberitaan sebelumnya).
“Pemerintah bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan hingga jatuhnya korban dan luka-luka. Jangan lupa, Ketum PSSI beserta jajaran pengurus harus mundur, karena mereka sudah gagal mengelola kompetisi dengan baik. Termasuk dirijen yang memimpin dengan lagu bernada rasis, jelas memprovokasi dan harus diusut tuntas,” pungkasnya. ****
Kapolda Jatim dan Kapolres Malang didesak mundur
tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan
Presiden K-Conk Mania Jimhur Saros
korban tewas usai laga Arema
UPDATE Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Bertambah, Sosok Penjaga Pintu Stadion dan Temuan TGIPF |
![]() |
---|
AGENDA Polri soal Tragedi Kanjuruhan: Pemeriksaan Iwan Bule Ditunda, Bagaimana Jadwal Rekonstruksi? |
![]() |
---|
AGENDA Polri soal Tragedi Kanjuruhan: Iwan Bule Dipanggil, Rabu Gelar Rekonstruksi & Bongkar Makam |
![]() |
---|
AGENDA Polri soal Tragedi Kanjuruhan: Pekan Depan Bongkar Makam & Rekonstruksi Tembakan Gas Air Mata |
![]() |
---|
NASIB Suprapti 'Bakul Dawet' di Tragedi Kanjuruhan seusai Ketahuan Bohong, Dipecat dari Kader Partai |
![]() |
---|