Berita Surabaya

Munas Ikadin 2022, Tegaskan Komitmen Mendukung Single Bar di Indonesia

Ketua Umum Ikadin Sutrisno, menyatakan, Ikadin senantiasa berjuang agar penegakan hukum di Indonesia berjalan sesuai dengan konstitusi.

surya.co.id/febrianto ramadani
Pengurus Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) saat memimpin acara Musyawarah Nasional (Munas) ke IX di Hotel Vasa Surabaya, Kamis (29/9/2022). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) mempertegas komitmennya mendukung lahirnya Single Bar di Indonesia, dengan mempertahankan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), sebagai wadah tunggal satu profesi.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Musyawarah Nasional (Munas) ke IX di Hotel Vasa Surabaya, Kamis (29/9/2022).

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari ini mengusung tema Membangkitkan Semangat dan Solidaritas Anggota, untuk Memperkuat Ikadin sebagai Organisasi Perjuangan.

Ketua Umum Ikadin Sutrisno, menyatakan, Ikadin senantiasa berjuang agar penegakan hukum di Indonesia berjalan sesuai dengan konstitusi.

"Sampai hari ini kami tetap menyatakan, sampai saat ini hanya ada satu organisasi advokat yang berlaku di Indonesia. Peradi adalah satu satu organisasi advokat yang merupakan organ negara dan juga menjalankan fungsi negara," ujarnya.

Di samping itu, Sutrisno menerangkan, Munas ini merupakan agenda rutin yang sesuai dengan AD ART, kepengurusan DPP Ikadin setiap 5 tahun harus menyelenggarakan acara tersebut

"Munas Ikadin digelar dalam rangka pemberian laporan pertanggungjawaban terhadap kegiatan selama 1 periode kepengurusan DPP Ikadin. Serta memilih ketua umum DPP Ikadin periode 2022-2027," jelasnya.

"Ada 7 kandidat mencalonkan diri jadi ketua umum. Peserta yang hadir mewakili seluruh DPC Ikadin indonesia. Seluruh DPC Ikadin di Indonesia ada 154 DPC. Sementara yang hadir sudah ada 53 DPC Ikadin, kurang lebih 197 peserta," tuntasnya.

Senada dengan Sutrisno, Ketua DPC Ikadin Surabaya, Hariyanto, sekaligus panitia penyelenggara daerah mengaku sudah menyiapkan semua hal, baik tentang teknis, registrasi calon ketua umum sampai pemilihan.

"Nanti kami lihat dari 10 dukungan untuk 1 calon apakah terpenuhi bagi yang menyalonkan karena ini sebagai syarat," terangnya.

Ikadin, kata dia, adalah salah satu organisasi pendiri Peradi, mengingat ada 8 fungsi yang dijalankan Peradi, antara lain pendidikan dan ujian adovkat, membuat kode etik, pengawasan sampai pemberhentian advokat.

"Kami berharap terpilihnya calon ketua umum mampu membawa teman teman Ikadin betapa pentingnya single bar, mendukung Peradi sebagai wadah tunggal," pungkasnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved