Berita Pasuruan
15 Penuntut Kejari Pasuruan dan Kejagung Diterjunkan dalam Sidang Bos Tambang Ilegal Di PN Bangil
Terdakwa dilimpahkan ke pengadilan berdasarkan surat perintah pelimpahan 118/M.5.41/Eku.2/09/2022 tanggal 28 September 2022.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Kasus perusakan lingkungan yang menyeret pemilik tambang pasir dan batu (sirtu), AT, sebagai tersangka, akan segera masuk meja persidangan. Ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan melakukan pelimpahan terdakwa dan barang bukti dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri (PN) Bangil.
Terdakwa dilimpahkan ke pengadilan berdasarkan surat perintah pelimpahan Nomor 118/M.5.41/Eku.2/09/2022 tanggal 28 September 2022. AT didakwa melanggar UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain itu, undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Termasuk pelanggaran Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dalam ketentuan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Terdakwa telah melakukan penambangan tanpa izin di Desa Bulusari yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup. "Setelah pelimpahan perkara itu, kami tinggal menunggu penetapan hari persidangan dari PN Bangil," kata Jemmy Sandra, Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Kamis (29/9/2022).
Dijelaskan Jemmy, penuntut umum yang akan menyidangkan perkara ini lebih kurang sebanyak 15 orang yang merupakan gabungan penuntut umum. "Ada dari Kejaksaan Agung RI dan Kejari Kabupaten Pasuruan," jelasnya saat dihubungi melalui pesan singkat.
Sementara Afif Januarsyah Sale, jubir PN Bangil membenarkan pelimpahan berkas perkara tersangka AT. "Iya kami terima pelimpahan berkas perkara AT," kata Afif.
Selanjutnya, kata Afif, untuk jadwal sidang perdana akan digelar pada Selasa (4/10/2022) pekan depan di PN Bangil Kabupaten Pasuruan. ****
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/sidang-pengusaha-tambang-ilegal-pasuruan.jpg)