Surya Militer
Jenderal Andika Perkasa Lakukan Gebrakan Lagi, Syarat Tinggi Badan Taruna Direvisi dengan Alasan Ini
Berikut gebrakan baru yang dilakukan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Syarat Tinggi Badan Taruna Direvisi.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Berbagai gebrakan baru dilakukan Jenderal Andika Perkasa semenjak menjabat sebagai Panglima TNI.
Contohnya seperti sebelumnya, Jenderal Andika Perkasa pernah merevisi syarat penerimaan anggota TNI.
Ia memperbolehkan keturunan Parta Komunis Indonesia (PKI) boleh daftar jadi Anggota TNI.
Bahkan untuk tes renang sudah tidak diwajibkan lagi sebagai ujian.
Terbaru, Jenderal Andika Perkasa merevisi syarat tinggi badan dan usia calon taruna.
Baca juga: Jenderal Andika Perkasa Semangat Gelar Latma Lagi, Kali ini Giliran TNI AL dan Angkatan Laut Amerika
Jenderal Andika merevisi penurunan syarat tinggi badan dari 163 cm menjadi 160 cm bagi pria, dan 157 cm menjadi 155 cm untuk wanita.
Alasannya, untuk mengakomodasi kondisi umum remaja di Indonesia.
“Jadi saya sudah membuat revisi sedemikian rupa sehingga lebih mengakomodasi kondisi umum remaja Indonesia.
Itu yang paling penting. Termasuk usia," kata Jenderal Andika dalam video yang tayang di channel YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa.
Berikut video selengkapnya:
Sebelumnya, Jenderal Andika Perkasa juga pernah membuat kebijakan baru terkait penerimaan anggota TNI.
Ia memperbolehkan keturunan Parta Komunis Indonesia (PKI) boleh daftar jadi Anggota TNI.
Bahkan untuk tes renang sudah tidak diwajibkan lagi sebagai ujian.
Kebijakan tersebut diambil Jenderal Andika Perkasa setelah mendengar pemaparan terkait syarat penerimaan anggota TNI dalam rapat.
Jenderal Andika meminta tes renang dan tes akademik dalam proses penerimaan prajurit TNI tahun anggaran 2022 ditiadakan.
Untuk dihilangkannya tes renang untuk mengedepankan keadilan di proses seleksi jadi Prajurit TNI.
Politisi Ahmad Sahroni ikut berkomentar terkait kebijakan baru dari Jenderal Andika Perkasa,dilansir instagram ahmadsahroni.
Menurutnya cara Jenderal Andhika Perkasa dinilai bagus, Sabtu(4/1/2022).
"Lebih bagus n bagus," tulisnya.
"Cara penerimaan calon anggota tni," tulisnya.
Jenderal Andika Perkasa Izinkan Keturunan PKI Daftar TNI
Jenderal Andika Perkasa memutuskan mengizinkan keturunan PKI boleh mendaftarkan diri dalam proses seleksi penerimaan prajurit TNI.
Hal itu ditegaskan Jenderal Andika Perkasa dalam rapat penerimaan prajurit TNI Tahun Anggaran 2022, melansir dari tayangan di channel youtube Jenderal TNI Andika Perkasa.
Dalam rapat tersebut, semula Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mendengar pemaparan dari jajarannya terkait mekanisme penerimaan prajurit TNI.
Para calon prajurit TNI diketahui harus menjalani serangkaian tes mulai dari tes mental Ideologi, Psikologi, Akademik, Kesamaptaan Jasmani, hingga Kesehatan.
Setelah mendengar paparan anak buahnya, Jenderal Andika dalam rapat itu sempat mempertanyakan soal pertanyaan uraian yang diberikan kepada calon prajurit TNI yang ikut seleksi.
"Oke nomor 4 yang ingin dinilai apa, kalau dia ada keturunan apa?" kata Jenderal Andika.
Merespons pertanyaan Jenderal Andika tersebut, salah seorang anggota TNI lalu menjawabnya.
"Pelaku dari tahun 65-66," kata anggota TNI itu.
"Itu berarti gagal, apa bentuknya apa, dasar hukumnya apa?" tanya Andika lagi.
"Izin, TAP MPRS Nomor 25," kata anggota yang sama.
Andika lalu meminta anggota TNI itu untuk menyebut isi TAP MPRS itu. Ia mempertanyakan apa yang dilarang berdasarkan TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tersebut.
"Yang dilarang dalam TAP MPRS nomor 25, satu Komunisme, ajaran Komunisme, organisasi komunis maupun organisasi underbow komunis tahun 65," ujar anggota itu.
Menanggapi pernyataan itu, Jenderal Andika kemudian meminta anak buahnya itu megakses internet untuk mencari tahu sebenarnya TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966.
"Yakin ini? cari, buka internet sekarang. Yang lain saya kasih tahu nih, TAP MPRS nomor 25 tahun 66.
Menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macam," ujar Jenderal Andika.
"Menyatakan Komunisme, Leninisme, Marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya."
Menurut Jenderal Andika, jika melarang sesuatu harus mempunyai dasar hukumnya.
Ia karena itu mempertanyakan dasar hukum pelarangan dari keturunan PKI.
"Ini adalah dasar hukum, ini legal, tapi tadi yang dilarang itu PKI. Kedua adalah ajaran komunisme Marxisme, Leninisme. Itu yang tertulis. Keturunan ini apa dasar hukum, apa yang dilanggar sama dia?" kata Andika.
Kemudian, salah satu peserta rapat di ruangan tersebut mengatakan tidak ada hal yang dilanggar.
"Jadi jangan kita mengada-ngada. Saya orang yang patuh perundangan, ingat ini. Kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum," ucap Andika.
"Zaman saya tidak ada lagi, keturunan dari apa, tidak. Karena apa? Saya gunakan dasar hukum. Oke, hilang nomor 4."
Usai mendengarkan paparan peserta rapat, Jenderal TNI Andika Perkasa memutuskan untuk membuat perubahan pada syarat seleksi penerimaan prajurit TNI baik di tingkat pusat maupun daerah.
"Jadi yang saya suruh perbaiki, perbaiki. Tidak ada paparan lagi. Setelah diperbaiki, itu yang berlaku," kata Jenderal Andika.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id