Berita Kota Surabaya
Sudah Dimediasi DPRD Surabaya, Pengembang Darmo Hill Tetap Pertahankan Pengelolaan IPL Warga
pengembang yang hanya menjual tanah kavpling bukan unit rumah sehingga, tidak memerlukan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Perselisihan antara pengembang perumahan Darmo Hill dengan para penghuni terkait Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), masih bakal alot. Meski sudah dimediasi dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi A DPRD Surabaya, Selasa (27/9/2022), pihak pengembang tetap enggan mencabut gugatan perdata kepada warga perumahan.
Sebelumnya pengembang telah memasukkan gugatan perdata untuk melaporkan dugaan penggelapan uang IPL oleh warga ke polisi. Sampai akhirnya warga dan pengembang bertemu dalam RDP di DPRD Surabaya.
Dalam forum hearing tersebut, pengembang menegaskan enggan mencabut gugatan perdata terkait pengelolaan IPL. Alasannya, mana, sengketa polemik IPL tersebut saat ini masih proses persidangan di pengadilan.
"Soal permintaan agar mencabut gugatan, kami masih belum bisa," kata Legal Darmo Hill, Dedy Prasetyo usai RDP.
Menurut Dedy, semua pihak sebaiknya menunggu proses di persidangan tersebut. "Kami masih berproses di pengadilan. Kami menghormati keputusan itu nanti," tegasnya.
Untuk diketahui, pengembang Darmo Hill dengan warga berselisih soal pengelolaan IPL. Warga meminta IPL tidak dikelola oleh pengembang, melainkan pengurus Rukun Tetangga (RT) yang baru terbentuk.
Sengketa antara pengembangan dengan warga soal pengelolaan IPL pun telah masuk pengadilan dan saat ini sudah masuk sidang perdata.
Dedy juga menjawab dalih soal posisi pengembang yang disebut tidak bisa menuntut pengelolaan IPL. Mengingat, pengembang yang hanya menjual tanah kavling bukan unit rumah sehingga, tidak memerlukan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) hingga pembayaran IPL.
Menanggapi ini, Dedy mengatakan hal itu masuk dalam materi persidangan. "Yang jelas status kami masih developer," sergahnya.
Sebagai pengembang, ungkap Dedy, pihaknya telah menyerahkan sebagian PSU kepada Pemkot Surabaya. Ini juga menyusul adanya permintaan warga agar PSU diserahkan ke Pemkot Surabaya. "Penyerahan PSU telah dilakukan secara bertahap sejak tahun 2000," tuturnya.
Mendapati hal itu, anggota Komisi A DPRD Surabaya, Syaifudin Zuhri meminta agar pihak pengembang bisa mencabut gugatan tersebut. "Kami kasih batas waktu gugatan itu bisa dicabut. Kalau tidak nanti persoalan ini diperdalam dengan mengundang pakar hukum dalam rapat berikutnya," kata Zuhri. *****
Darmo Hill Surabaya
iuran pengelolaan lingkungan (IPL)
perebutan IPL dilaporkan ke polisi
pengembang laporkan warga soal IPL
developer vs warga di DPRD Surabaya
developer tak boleh jual tanah kavling
Komisi A DPRD Surabaya
developer tolak cabut laporan polisi
Agar Mendunia Usai Festival Rujak Uleg, Rujak Cingur Akan Jadi Menu Wajib di Hotel-Hotel di Surabaya |
![]() |
---|
Festival Rujak Uleg Surabaya Masuk Kalender Kemenparekraf, Dihadiri Para Dubes dan Kepala Daerah |
![]() |
---|
Berikan Anugerah Satyalancana Karya Satya Untuk 625 Guru Jatim, Khofifah : Jangan Lelah Doakan Murid |
![]() |
---|
Ironi Hari Buruh, Ribuan Pekerja di Surabaya Belum Terima THR. Ini Cara Perusahaan Hindari Kewajiban |
![]() |
---|
Warga Jatim Jangan Panik Meski Ditemukan 2 Kasus Arcturus, Khofifah Imbau Lengkapi Vaksinasi Booster |
![]() |
---|