Berita Kota Surabaya

Sudah Dimediasi DPRD Surabaya, Pengembang Darmo Hill Tetap Pertahankan Pengelolaan IPL Warga

pengembang yang hanya menjual tanah kavpling bukan unit rumah sehingga, tidak memerlukan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum

surya/bobby constantine Koloway
Suasana rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi A DPRD Surabaya, Selasa (27/9/2022) yang menghadirkan pengembang Darmo Hill dan warga. 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Perselisihan antara pengembang perumahan Darmo Hill dengan para penghuni terkait Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), masih bakal alot. Meski sudah dimediasi dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi A DPRD Surabaya, Selasa (27/9/2022), pihak pengembang tetap enggan mencabut gugatan perdata kepada warga perumahan.

Sebelumnya pengembang telah memasukkan gugatan perdata untuk melaporkan dugaan penggelapan uang IPL oleh warga ke polisi. Sampai akhirnya warga dan pengembang bertemu dalam RDP di DPRD Surabaya.

Dalam forum hearing tersebut, pengembang menegaskan enggan mencabut gugatan perdata terkait pengelolaan IPL. Alasannya, mana, sengketa polemik IPL tersebut saat ini masih proses persidangan di pengadilan.

"Soal permintaan agar mencabut gugatan, kami masih belum bisa," kata Legal Darmo Hill, Dedy Prasetyo usai RDP.

Menurut Dedy, semua pihak sebaiknya menunggu proses di persidangan tersebut. "Kami masih berproses di pengadilan. Kami menghormati keputusan itu nanti," tegasnya.

Untuk diketahui, pengembang Darmo Hill dengan warga berselisih soal pengelolaan IPL. Warga meminta IPL tidak dikelola oleh pengembang, melainkan pengurus Rukun Tetangga (RT) yang baru terbentuk.

Sengketa antara pengembangan dengan warga soal pengelolaan IPL pun telah masuk pengadilan dan saat ini sudah masuk sidang perdata.

Dedy juga menjawab dalih soal posisi pengembang yang disebut tidak bisa menuntut pengelolaan IPL. Mengingat, pengembang yang hanya menjual tanah kavling bukan unit rumah sehingga, tidak memerlukan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) hingga pembayaran IPL.

Menanggapi ini, Dedy mengatakan hal itu masuk dalam materi persidangan. "Yang jelas status kami masih developer," sergahnya.

Sebagai pengembang, ungkap Dedy, pihaknya telah menyerahkan sebagian PSU kepada Pemkot Surabaya. Ini juga menyusul adanya permintaan warga agar PSU diserahkan ke Pemkot Surabaya. "Penyerahan PSU telah dilakukan secara bertahap sejak tahun 2000," tuturnya.

Mendapati hal itu, anggota Komisi A DPRD Surabaya, Syaifudin Zuhri meminta agar pihak pengembang bisa mencabut gugatan tersebut. "Kami kasih batas waktu gugatan itu bisa dicabut. Kalau tidak nanti persoalan ini diperdalam dengan mengundang pakar hukum dalam rapat berikutnya," kata Zuhri. *****

Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved