Berita Kota Surabaya
Minta Developer Darmo Hill Berdamai Dengan Warga, DPRD Surabaya Sarankan Cabut Laporan Polisi
ia baru mengetahui soal kewenangan developer yang menjual tanah kapling. Terutama terkait dengan pengelolaan IPL.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Polemik mengenai pengelolaan iuran pengelolaan lingkungan (IPL) yang mendorong pengembang perumahan Darmo Hill melaporkan warga ke polisi, seharusnya bisa diselesaikan secara damai. Komisi A DPRD Surabaya berharap pengembang segera mencabut tuntutan terhadap warga soal polemik tersebut.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (27/9/2022). Pertemuan ini menghadirkan pengembang dan warga.
"Kami menyayangkan tindakan pengembang yang melaporkan warga karena dugaan penggelapan uang IPL ke Polrestabes Surabaya," kata Pertiwi.
Seharusnya, kata Pertiwi, hal ini bisa dihindari apabila mengutamakan musyawarah. "Karenanya kita meminta supaya pihak developer mencabut laporan," ujar Pertiwi.
Menurut politisi Partai Golkar tersebut, warga seharusnya terlibat dalam pengelolaan IPL. Mengingat, warga telah membentuk RT/RW di permukiman tersebut. Apalagi warga membeli tanah kapling bukan membeli rumah.
Sehingga menurutnya, pihak developer tidak punya wewenang mengelola fasum dan fasos termasuk IPL. "Semoga pengusaha ini juga sadar akan kesalahannya," ujar Pertiwi dalam pertemuan yang juga dihadiri perwakilan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) tersebut.
Sementara Ketua RT 04/RW 05 Darmo Hill, Toni Sutikno mengatakan, pihaknya terbantu dengan digelarnya RDP oleh Komisi A. "Sebelumnya kita merasa sendirian, atau berjuang sendirian selama ini. Hingga akhirnya hari ini, kami dibantu oleh Komisi A untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di Darmo Hill," jelas Toni.
Lebih lanjut dikatakan Toni, ia baru mengetahui soal kewenangan developer yang menjual tanah kapling. Terutama terkait dengan pengelolaan IPL.
"Kami membeli tanah kavling dan kita bangun rumah sendiri. Dan 100 persen warga di sini seperti itu. Padahal UU menyebutkan kalau developer jual kavling itu gak boleh, kenyataannya Darmo Hill malah jual kavling, bukan jual rumah," terangnya.
Menurut Toni warga juga berharap pihak developer segera mencabut laporan ke Polrestabes Surabaya. "Warga Darmo Hill berharap banyak dari rapat hearing yang digelar Komisi A ini. Semoga bisa menyelesaikan masalah kita," pungkasnya.
Berdasarkan data DPRKPP, pihak developer pada tahun 2000 telah menyerahkan fasum seluas 1600 meter persegi. Kemudian, di tahun 2002 menyerahkan 95 titik PJU.
"Masih ada yang belum diserahkan karena terkendala sertifikat induk hilang. Persoalan ini masih dalam proses untuk didata ulang. Dalam rapat terakhir tanggal 23 September 2022 kita minta ke pengembang supaya segera memasukkan berkas," jelas perwakilan DPRKPP, Farhan. ****
Darmo Hill Surabaya
pengembang dan warga berebut uang iuran
iuran pengelolaan lingkungan (IPL)
pengembang laporkan warga soal IPL
perebutan IPL dilaporkan ke polisi
developer tak boleh jual tanah kavling
developer vs warga di DPRD Surabaya
HJKS Berkonsep Nostalgia, Ada Night at The Museum di Museum 10 November dan Tugu Pahlawan |
![]() |
---|
Rujak Uleg Bisa Mendunia Lewat Festival Skala Nasional, Khofifah Puji Kerja Keras Pemkot Surabaya |
![]() |
---|
Gratiskan Sewa Stand 15 Tahun di Pasar Turi Baru, Cak Eri Ajak Pedagang Buka Serentak Pada 31 Mei |
![]() |
---|
Buka Pelatihan PKA di BPSDM Jatim, Khofifah Tegaskan Reformasi Birokrasi Akan Berdampak di 4 Aspek |
![]() |
---|
Ajak Calon Jamaah Jatim Pakai Aplikasi Haji Pintar, Khofifah Juga Beri Tips Agar Beribadah Maksimal |
![]() |
---|