Berita Kota Surabaya

Minta Developer Darmo Hill Berdamai Dengan Warga, DPRD Surabaya Sarankan Cabut Laporan Polisi

ia baru mengetahui soal kewenangan developer yang menjual tanah kapling. Terutama terkait dengan pengelolaan IPL.

surya/bobby constantine Koloway
Suasana rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi A DPRD Surabaya, Selasa (27/9/2022) yang menghadirkan pengembang Darmo Hill dan warga. 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Polemik mengenai pengelolaan iuran pengelolaan lingkungan (IPL) yang mendorong pengembang perumahan Darmo Hill melaporkan warga ke polisi, seharusnya bisa diselesaikan secara damai. Komisi A DPRD Surabaya berharap pengembang segera mencabut tuntutan terhadap warga soal polemik tersebut.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna saat menggelar rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (27/9/2022). Pertemuan ini menghadirkan pengembang dan warga.

"Kami menyayangkan tindakan pengembang yang melaporkan warga karena dugaan penggelapan uang IPL ke Polrestabes Surabaya," kata Pertiwi.

Seharusnya, kata Pertiwi, hal ini bisa dihindari apabila mengutamakan musyawarah. "Karenanya kita meminta supaya pihak developer mencabut laporan," ujar Pertiwi.

Menurut politisi Partai Golkar tersebut, warga seharusnya terlibat dalam pengelolaan IPL. Mengingat, warga telah membentuk RT/RW di permukiman tersebut. Apalagi warga membeli tanah kapling bukan membeli rumah.

Sehingga menurutnya, pihak developer tidak punya wewenang mengelola fasum dan fasos termasuk IPL. "Semoga pengusaha ini juga sadar akan kesalahannya," ujar Pertiwi dalam pertemuan yang juga dihadiri perwakilan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) tersebut.

Sementara Ketua RT 04/RW 05 Darmo Hill, Toni Sutikno mengatakan, pihaknya terbantu dengan digelarnya RDP oleh Komisi A. "Sebelumnya kita merasa sendirian, atau berjuang sendirian selama ini. Hingga akhirnya hari ini, kami dibantu oleh Komisi A untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di Darmo Hill," jelas Toni.

Lebih lanjut dikatakan Toni, ia baru mengetahui soal kewenangan developer yang menjual tanah kapling. Terutama terkait dengan pengelolaan IPL.

"Kami membeli tanah kavling dan kita bangun rumah sendiri. Dan 100 persen warga di sini seperti itu. Padahal UU menyebutkan kalau developer jual kavling itu gak boleh, kenyataannya Darmo Hill malah jual kavling, bukan jual rumah," terangnya.

Menurut Toni warga juga berharap pihak developer segera mencabut laporan ke Polrestabes Surabaya. "Warga Darmo Hill berharap banyak dari rapat hearing yang digelar Komisi A ini. Semoga bisa menyelesaikan masalah kita," pungkasnya.

Berdasarkan data DPRKPP, pihak developer pada tahun 2000 telah menyerahkan fasum seluas 1600 meter persegi. Kemudian, di tahun 2002 menyerahkan 95 titik PJU.

"Masih ada yang belum diserahkan karena terkendala sertifikat induk hilang. Persoalan ini masih dalam proses untuk didata ulang. Dalam rapat terakhir tanggal 23 September 2022 kita minta ke pengembang supaya segera memasukkan berkas," jelas perwakilan DPRKPP, Farhan. ****

Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved