Brigadir J Ditembak di Rumah Jenderal

Istri Ferdy Sambo Terbukti Berbohong dan Jadi Korban Palsu, Ini Gelagat Aneh yang Tercium LPSK

Ada yang aneh dengan perilaku istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang telah menyampaikan permohonan perlindungan kepada LPSK.

Editor: Iksan Fauzi
Tribunnews.com
Ferdy Sambo dan Putri Cabdrawathi. LPSK mencium gelagat tak baik istri Ferdy Sambo akan memanfaatkan UU TPKS, padahal dia sudah terbukti berbohong. 

SURYA.co.id - Ada yang aneh dengan perilaku istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang telah menyampaikan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Permohonan tersebut terkait pengakuan Putri selaku korban dugaan pelecehan oleh ajudan suaminya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Namun, anehnya, sejak mengajukan perlindungan pada 14 Juli 2022, hingga kini Putri tak mau memberikan keterangan sedikit pun kepada LPSK.

Belakangan, laporan Putri mengenai dugaan pelecehan telah dihentikan oleh polisi karena tidak mengandung unsur pidana.

Karena perilakunya itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menilai Putri ini unik. Sejak LPSK, kata Edwin, baru kali ini ada korban bertingkah unik.

Edwin pun mencium rencana Putri memanfaatkan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) demi melindungi diri dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Kata Edwin, Putri menggunakan UU TPKS tersebut agar dirinya bisa terlihat sebaga korban pelecehan yang harus dilindungi.

Putri tersebut dinilai Edwin mencederai undang-undang yang sebelumnya telah diperjuangkan oleh aktivis perempuan.

"Jadi (Putri melakukan) upaya menggunakan instrumen lain UU TPKS untuk mendapat justifikasi sebagai korban itu, itu yang kami tolak, enggak boleh dong," kata Edwin dilansir Kompas.com, Sabtu (24/9/2022).

Menurut Edwin, UU TPKS dibuat bukan untuk orang-orang seperti Putri yang sebelumnya telah terbukti berbohong laporan palsu.

Edwin menambahkan UU TPKS ini dibuat untuk melindungi korban yang asli atau sebenarnya, bukan korban palsu seperti istri Ferdy Sambo tersebut.

"Ini Undang-Undang TKPS bukan untuk melindungi orang-orang seperti (Putri) ini, (tapi) untuk melindungi korban sebenarnya, untuk melindungi real korban, bukan korban fake, korban palsu," tegas Edwin.

Menurut Edwin, UU TPKS ini tidak salah, tapi terkadang ada saja produk hukum yang disalahgunakan.

Yakni dengan memanipulasi fakta dan memanfaatkan instrumen yang ada, demi kepentingannya sendiri.

"Enggak ada yang salah sama Undang-Undangnya. Tapi, kalau orang mau manipulasi fakta, mau memanfaatkan instrumen yang ada untuk kepentingannya ya (pasti akan) ada saja," tuturnya.

Edwin mengatakan, Putri satu-satunya pemohon yang tidak mau menyampaikan informasi apapun terkait dugaan kekerasan seksual yang dialaminya kepada LPSK.

"Ibu PC adalah pemohon perlindungan yang paling unik kepada kasus kekerasan seksual yang saya tangani, dan pembuktian secara hukum."

"Satu-satunya pemohon sepanjang LPSK berdiri yang tidak bisa (atau) tidak mau dia menyampaikan apapun kepada LPSK," kata Edwin dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (24/9/2022).

Padahal menurut Edwin, dalam permohonan perlindungan tersebut Putri Candrawathi yang membutuhkan LPSK.

Edwin juga menyebut jika hanya Putri Candrawathi lah yang menjadi pemohon seperti itu, bahkan selama 14 tahun LPSK berdiri.

"Padahal dia yang butuh LPSK. Hanya Ibu PC pemohon yang seperti itu selama 14 tahun LPSK berdiri," terang Edwin.

Diketahui, Putri Candrawathi sempat mengajukan perlindungan kepada LPSK pada 14 Juli 2022.

Kemudian Polri memutuskan untuk menghentikan kasus dugaan kekerasan seksual oleh Brigadir J karena tidak terbukti.

Hingga akhirnya Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Meski menjadi tersangka, Polri memutuskan Putri Candrawathi tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor.

Hasil lie detector tak diumumkan

Sebelumnya, para tersangka pembunuhan berencana Brigadir J telah mengikuti tes kebohongan atau lie detector.

Hasil tes tiga tersangka, yakni Bripka Ricky Rzal Bharada E atau Richard Eliezer dan Kuwat Maruf telah diumumkan.

Namun, hasil tes Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak diumumkan oleh polisi.

Penyidik masih merahasiakan hasil tes kebohongan Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Keduanya telah diperiksa terkait dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Penyidik beralasan tak mempublikasikan hasil poligraf Sambo dan Putri karena Pro justitia.

Sudah cukup lama berkas perkara yang dikembalikan oleh kejaksaan pada penyidik untuk dilengkapi.

Apa yang menjadi petunjuk untuk kelengkapan berkas para tersangka memang tak dipublikasikan.

Namun, segala proses pemeriksaan sudah dilakukan oleh tim khusus bentukan Polri.

Mulai dari rekonstruksi hingga konfrontasi dan tes kebohongan.

Beda keterangan para tersangka kini jadi PR kronologi antara tersangka Sambo dan mantan ajudanya bersebrangan.

Hasil poligraf menujukan, keterangan Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf berkata jujur, sementara hasil poligraf Ferdy Sambo dan istrinya masih dirahasiakan.

Tentu hal ini menjadi kecuriaan bagi publik. Pro justitia jadi alasan Polri merahasiakan hasil poligraf Sambo dan Putri.

Dikutip dari Kompas.com, pro justitia adalah untuk demi hukum atau Undang-Undang. Pro justitia dapat juga dimaknai demi keadilan.

Jadi materi penyidik hasil poligraf Sambo dan Putri hanya dibuka di pengadilan nanti.

Apakah ini yang menjadi kendala penyidik menyimpulkan berkas perkara para tersangka?

Kita akan tunggu sampai kapan berkas diserahkan ke JPU hingga pembuktian di persidangan nanti.

Update berita lainnya di Google News SURYA.co.id

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul LPSK: Putri Candrawathi Pemohon Paling Unik, Minta Perlindungan Tapi Tolak Sampaikan Apapun ke LPSK

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved