Breaking News:

Berita Tulungagung

Tak Mendapat Jatah Pupuk Bersubsidi, Petani Tenggarejo dan Jengglungharjo Wadul ke DPRD Tulungagung

Tak mendapat jatah pupuk bersubsidi, petani dari Desa Tenggarejo dan Jenglungharjo di Kecamatan Tanggunggunung mengadu ke DPRD Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Pertemuan perwakilan petani dari Desa Tenggarejo dan Jenglungharjo dengan anggota dewan di DPRD Tulungagung, Jumat (23/9/2022). 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Para petani dari Desa Tenggarejo dan Jenglungharjo di Kecamatan Tanggunggunung mengadu ke DPRD Tulungagung, Jumat (23/9/2022).

Mereka yang bergabung dalam Kelompok Tani Hutan (KTH) tidak diperbolehkan mengakses pupuk bersubsidi.

Masing-masing ada 445 petani di Desa Jengglungharjo dan 614 petani di Desa Tenggarejo.

"Para petani ini tidak bisa masuk dalam sistem e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) tahun 2023," terang Juru Kampanye Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi Tulungagung, Munif Rodaim yang mendampingi para petani.

Baca juga: Petani Hutan Dua Desa di Tulungagung Tak Dapat Alokasi Pupuk Subsidi, Ini Penjelasan Dinas Pertanian

Lanjut Munif, pada saat sosialisasi dengan Dinas Pertanian, para petani ini diminta untuk keluar dari KTH agar bisa mendapatkan pupuk bersubsidi.

Mereka harus bergabung dengan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

Syarat ini hanya diberlakukan untuk KTH di Jengglungharjo dan Tenggarejo.

"Kami sudah komunikasi dengan KTH lain di Kecamatan Kalidawir. Mereka tetap bisa mendapatkan pupuk bersubsidi," ungkap Munif.

Munif menduga, ada upaya untuk mendelegitimasi KTH lewat penyaluran pupuk bersubsidi.

Sebab dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 10 tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, tidak diatur tentang kelembagaan petani.

Di dalam aturan itu hanya mengatur jenis pupuk dan komoditi yang mendapatkan bantuan pupuk bersubsidi.

"Tidak ada kewajiban di dalamnya agar keluar dari KTH dan wajib masuk lembaga LMDH," tegas Munif.

Munif mengungkapkan, sebelumnya ada kabar yang menyebutkan petani dua desa ini mempunyai data ganda dalam RDKK.

Namun penjelasan ini ditolak oleh Munif, karena dinilai tidak masuk akal.

Sebab dengan sistem elektronik, seharusnya nama dan NIK yang sama akan ditolak jika diinput dua kali.

"Kalau identitas petani sudah diinput dalam e-RDKK, pasti akan terpental jika diinput lagi. Tidak mungkin ada data ganda," pungkasnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved